Buleleng (Atnews) - Gede alias Empos 56 tahun beralamat Kaliuntu Kec.Buleleng yang melakukan pencurian dengan pemberatan 16 Februari 2022 di di halaman parkir GOR Bhuwana Patra Jln.Udayana akhirnya ditangkap aparat Kepolisian.
Pelaku inisial GS melakukan pencurian dengan cara membuka paksa sadel jok motor dengan menggunakan tangan hingga sadel rusak, selanjutnya menconggkel jok sepeda motor milik korban Muhammad Bilak Pamungkas 20 alamat Singaraja.
Setelahbterbuka pelaku mengambil.barabg verupa HP kemufia.bsrangvtersebut dijual Rp.200.000, dalam pengakuaanya kepada penyidik uang hasil curiannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam keterangan Pers Kamis(24/2) di Mapolres Buleleng Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita SH S.I.K, menjelaskan, pelaku GS merupakan residivis pencurian dan juga melakukan aksinya disejumlah tempat dengan modus yang sama congkel jok motor. Diantaranya GS melakukan pencurian di tempat parkir pantai penimbangan, di Taman Kota Singaraja, jln. Kartini depan Koperasi Swastyastu.
Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handpone, datu power bank, satu unit sepeda motor, pisau, obeng, kunci tang, gunting, jam tangan senter, cincin dan helm
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke -5 Primer 362 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (WAN)