Oleh Agung Santosa
Kelangkaan Minyak Goreng
Kelangkaan minyak goreng yang semula merupakan isu ibu rumah tangga telah bergeser menjadi isu ekonomi dan berkembang menjadi isu politik yang membebani pemerintah saat ini. Semenjak permasalahan kelangkaan minyak goreng ini muncul, pemerintah telah melakukan beragam upaya, diantaranya dengan mensubsidi minyak goreng kemasan, menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, serta melakukan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya (yang telah dicabut). Selain itu penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung juga telah melakukan penangkapan terhadap beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam persengkongkolan izin ekspor minyak goreng. Meski demikian, ragam upaya yang telah dilakukan pemerintah tersebut belum juga dapat membendung kelangkaan minyak goreng. Hingga akhirnya pemerintah menunjuk Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinatir Kemaritiman dan Investasi untuk mengurus persoalan kelangkaan minyak goreng yang diakibatkan oleh praktik kartel.
Kartel
Menurut Richard Posner, kartel adalah suatu kesepakatan atau kontrak persaingan yang diadakan oleh para penjual dengan tujuan untuk mengatur harga penjualan. Sementara itu, dalam KBBI istilah kartel diartikan sebagai gabungan perusahaan sejenis yang bertujuan mengendalikan produksi, persaingan, dan harga. Adanya praktik kartel tersebut dapat memaksa konsumen membayar lebih mahal suatu produk, baik itu barang mewah maupun barang-barang yang biasa diperlukan masyarakat. Pada intinya, praktik kartel dapat merugikan perekonomian, karena para pelaku usaha anggota kartel akan setuju untuk melakukan kegiatan yang berdampak pada pengendalian harga.
Kembali kepada permasalahan kelangkaan minyak goreng di Indonesia, muncul isu-isu yang menjadi faktor penyebab yang salah satunya adalah adanya dugaan kartel. Sejak awal Januari 2022, Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan investigasi terhadap isu adanya kartel minyak goreng, hingga pada bulan Maret 2022, Direktur Investigasi KPPU menyatakan bahwa telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran dalam kelangkaan minyak goreng ini khususnya mengenai penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar. Kemudian pada awal April 2022, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan Sembilan perusahaan ke KPPU perihal dugaan kartel yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Hal tersebut semakin memperkuat bahwa terjadinya kelangkaan minyak goreng ini diakibatkan oleh adanya kartel. Dengan adanya dugaan praktik kartel tersebut semakin memperkuat bahwa kelangkaan minyak goreng di Indonesia menunjukan adanya persaingan usaha yang tidak sehat.
Hukum Persaingan Usaha
Kelangkaan minyak goreng memiliki kaitan dengan persaingan usaha. Persaingan usaha di Indonesia diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. UU persaingan usaha secara filosofis dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat menciptakan barang atau jasa yang berkualitas yang pada akhirnya menguntungkan konsumen. Kartel dalam UU Persaingan Usaha diatur dalam Pasal 11 yang menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Berdasarkan rumusan pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999, pengaturan kartel menggunakan pendekatan rule of reason, yang artinya suatu pendekatan yang mengatur suatu perjanjian kartel baru dapat dikatakan melanggar peraturan perundang-undang apabila dalam praktek kartel tersebut dapat terbukti mengakibatkan adanya kerugian atau membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Dalam penegakan hukumnya oleh KPPU, prinsip rule of reason mensyaratkan yang lebih rumit karena selain menggunakan bukti langsung, juga menggunakan alat bukti tidak langsung yaitu bukti analisa ekonomi dan bukti komunikasi. Dengan demikian menjadi masuk akal kalau KPPU mengalami kesulitan dalam menangani perkara-perkara kartel. Keadaan inilah yang patut diduga menyebabkan UU Persaingan Usaha kurang mumpuni menanggulangi kelangkaan minyak goreng yang masih terjadi sampai saat ini.
Dari Rule of Reason ke Per Se Illegal
Belajar dari negara lain ketentuan hukum Persaingan Usaha di Amerika Serikat untuk penanggulangan kartel cenderung menggunakan pendekatan per se illegal. Berbeda dengan rule of reason pendekatan per se illegal artinya pendekatan yang memandang apabila suatu perbuatan terindikasi sebagai tindakan yang melanggar hukum persaingan usaha, maka tidak perlu dicari pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut. Pendekatan per se illegal ini memiliki kemudahan dan kejelasan dalam proses penegakan hukum kartel. Untuk itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan mencegah kejadian yang sama di masa yang akan datang maka perlu dipikirkan untuk dilakukannya perubahan terhadap UU Persaingan Usaha khususnya mengenai kartel yang semula menggunakan pendekatan rule of reason menjadi per se illegal.
*) Agung Santosa, Pengajar dan Pelajar Fakultas Hukum Universitas Udayana