Buleleng (Atnews) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Buleleng melaksanakan program Jaksa Masuk Desa(JMD) dengan menyasar Desa Sambirenteng Kecamatan Tejakula Buleleng, di Kantor Perbekel Desa setempat pada Rabu(6/7/2022).
Kegiatan Jaksa Masuk Desa terkait Penerangan Hukum ini diikuti 40 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuka agama, bendesa adat.Tampak hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum itu, seperti
Kasi Intelijen Kejari Buleleng A.A.Ngurah Jayalantara, SH, MH,
Bhabinkantibmas Tejakula Wayan Darmawan,
Babinsa Koramil 04 Tejakula Nyoman Darmata,
Camat Tejakula I Kadek Suyasa, Perbekel desa Sambirenteng I Ketut Suwastika, Perbekel desa Les Gede Adi Wistara, Ketua LPM Sambirenteng Ketut Widiana, Sekdes Gretek I Made Setiawan, BPD Sambirenteng.
Kades desa Sambirenteng mengemukakan, dengan penyuluhan Hukum yang dilaksanakan Kejari Buleleng, masyarakat akan mendapatkan pengetahuan tentang hukum sehingga tidak ada warga yang melakukan pelanggaran maupun melawan hukum. "Melalui penyuluhan hukum ini madyarakat bisa mencegah terjadinya konflik di desa, paling tidak jika kita tidak pintar setidaknya kita tahu mengenai pelanggaran hukum," tandasnya.
Camat Tejakula berharap dengan adanya penyuluhan hukum dari Kejaksaan ini, masyarakat di desa setidaknya tahu apa itu hukum sehingga dalam mengelola dana-dana pemerintah dan bantuan-bantuan dari pemerintah supaya dapat di pergunakan sebagaimana mestinya.
Kita hidup di atas jaman modern, kita hidup harus mengikuti pola mau tidak mau kita dipaksa untuk mengikuti pola karna semua sudah tersistem secara online. Dan kita berada di sistem yang tidak menentu yaitu keputusan yang dapat berubah ubah dengan cepat sehingga kita harus sigap dalam menangani itu.
Dia menilai,terjadi ketidak pedulian dikarenakan jaman sudah berubah dan semakin canggih kita lupa dengan hal-hal yang berada di dekat kita karena terlalu sibuk dengan dunia online yang berada jauh sebenarnya diluar sana.
Apa yang di sampaikan oleh narasumber mampu mengaplikasi, mampu menerapkan dan mampu menularkan apa saja yang di bicarakan oleh narasumber Sehingga kita mampu mengantisipasi tindakan-tindakan yang dapat melawan hukum.
"Kami disini diberi perintah oleh Jaksa Agung untuk menjaga desa dengan cara melakukan penerangan hukum di desa terkait pengelolaan dana desa supaya terhindar dari perbuatan melanggar hukum. Banyak permasalh yang dibahas, seperti Problematika BUMDes, LPD, Aset Desa, Aset Desa Adat, Bantuan Hibah Pemda, Proses Pertanggung Jawaban, dan masalah-masalah yang up-to-date di desa Sembirenteng," ungkapnya.
Kasi Intel AA.Jayalantara mengemukakan, melalui Penyuluhan Hukum ini seluruh perangkat desa paham tentang pengelolaan dana Desa, keabsahan pungutan dan serta pengelolaan keuangan desa.
Disamping itu juga sebagai upaya pencegahan terjadinya perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan bagi perangkat desa.
Jaksa Masuk Desa(JMD) bersinergi dengan Kejari Buleleng oleh Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai bentuk pelayanan hukum bagi masyarakat guna optimalisasi penggunaan Dana Desa.
Bahwa kedepan Kejaksaan Negeri Buleleng akan tetap melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Desa, baik yang dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran DIPA Kejaksaan ataupun selaku undangan narasumber dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan Aparatur Desa serta dalam rangka melaksanakan Perintah Jaksa Agung terkait Program Jaga Desa.
Diharapkan, kegiatan Penerangan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Desa tetap dilaksanakan secara berkelanjutan dimana topik disesuaikan dengan permasalahan serta karakteristik pada masing-masing wilayah desa dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta aparatur pemerintahan desa. (WAN)