Banner Bawah

Bapemperda DPRD Buleleng Menggelar Rapat

Admin - atnews

2022-08-02
Bagikan :
Dokumentasi dari - Bapemperda DPRD Buleleng Menggelar Rapat
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat dengan Asisten dan Kabag Hukum Setda Buleleng guna membahas perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perseroan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa(2/8)

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Ida Bagus Suadnyana, SH, M.Si, menyampaikan bahwa Ranperda perubahan penyertaan modal yang diajukan oleh Eksekutif ke Bapemperda DPRD Buleleng dalam rangka memperoleh ijin karena tidak masuk dalam Propemperda Masa Sidang I Tahun 2022-2023. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perseroan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali ini mendesak untuk diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada perseroan terbatas lembaga penjamin kredit Provinsi Bali wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggelolaan Keuangan Daerah. 

Ketua Bapemperda I Nyoman Gede Wandira Adi, ST usai memimpin rapat menyatakan, pengajuan Ranperda Perubahan Penyertaan Modal yang diajukan oleh Eksekutif belum masuk Propemperda Masa Sidang I Tahun 2022-2023. Tetapi, mengingat Ranperda perubahan ini sangat mendesak maka Bapemperda DPRD Buleleng akan membahasnya sehabis rapat Paripurna penetapan Perda masa sidang III. 

“Ranperda perubahan penyertaan modal ini pada intinya tidak ada permasalah dari segi yuridis, tadi dari Bapemperda sudah meminta  Asisten I dan Kabag Hukum untuk membuat kajian dari sisi  sosial dan ekonomi  sebelum dibahas pada rapat selanjutnya,” tambahanya.

Sebelumnya, pihak Eksekutif berencana mengadakan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perseroan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali, agar ada payung hukum untuk bisa menambah Penyertaan Modal Daerah diberikan Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Penjamin Kredit Provinsi Bali sebesar Rp 1,2 Milyar. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : BKD Ajak Pers Lakukan Pengawasan

Terpopuler

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Bali Tuan Rumah Dharma Santi Nasional 2026, Vasudhaiva Kutumbakam: Nusantara Harmoni, Indonesia Maju

Bali Tuan Rumah Dharma Santi Nasional 2026, Vasudhaiva Kutumbakam: Nusantara Harmoni, Indonesia Maju

Landasan Historis dan Sastra Parisada

Landasan Historis dan Sastra Parisada

Bali Dinobatkan sebagai World’s Best Destination 2026, Tapi Evaluasi Besar - Besaran Tetap Wajib

Bali Dinobatkan sebagai World’s Best Destination 2026, Tapi Evaluasi Besar - Besaran Tetap Wajib