Buleleng (Atnews) - Penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan Kelian Desa Adat Kubutambahan JKW, sebagai tersangka dalam hal tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Penetapan sebagai tersangka tersebut didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022.
Kepada wartawan, Kamis(4/8) Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH membenarkan ketidakhadiran, tersangka Kelian Desa Adat Kubutambahan JWK atas surat pemanggilan dari Kapolres Buleleng terkait kasus pemalsuan surat.
"Karna ada permohonan dari penasehat hukumnya tidak hadir dengan alasan yang wajar itu dibenarkan sesuai undang-undang. Dengan demikian proses hukum pidananya tetap dilakukan, namun masih menunggu hasill perdata yang dilakukan oleh putusan pihak terduga tersangka," tandas Sumarjaya.
"Karna disatu pihak obyeknya sama dia melakukan gugatan perdata sesuai ketentuan yang ada. Menurut ketentuan yang ada pada pasal 81 KUHP surat edaran Mahkamah Agung, maka proses penyelidikannya menunggu hasil putusan perdata. Dalam surat panggilan hari Rabo(3/8) terduga tersangka tidak hadir dengan alasan sakit dan alasan lainnya," tandas Gede Sumarjaya
Saat dihubungi, Kuasa Hukum tersangka JKW, I Wayan Sudarma SH menyatakan, benar saat ini kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Benar, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Sudarma menjelaskan, penetapan itu memiliki hubungan hukum dengan surat pernyataan penguasaan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan. “Adapun yang tercatat atas nama pemegang hak pada sertipikat tersebut adalah Desa Adat Kubutambahan berkedudukan di Desa Kubutambahan,” ucapnya.
Jro Sudarma menjelaskan, sejak tahun 1971, di atas bidang tanah pada SHM 04636 itu berdiri sebuah bangunan yang peruntukannya adalah sebagai, Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan. “ Jadi kami pertegas bahwa, peruntukannya adalah untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pasca penetapan JKW sebagai tersangka, Jro Sudarma mengatakan, pihaknya telah bersurat ke Kapolres Buleleng yang ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri. “Pada intinya, kami meminta Bapak Kapolres Buleleng untuk menunda penanganan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP-B/351/V/2021/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2021 dan mencabut surat ketetapan nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tentang, ada atau tidaknya hak perdata Pelapor terhadap Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 itu,” tegasnya.
Sudarma menambahkan, guna menguji kebenaran hak pelapor atas tanah yang dipergunakan sebagai lokasi Balai Banjar Kaja Kangin itu, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor perkara: 409/Pdt.G/2022/PN.Sgr.
“Pada gugatan tersebut, klien kami sebagai Penggugat sementara pihak pelapor yakni, Bapak I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda sebagai pihak Tergugat,” imbuhnya seraya menyebutkan gugatan yang diajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Jro Sudarma berharap, Kapolres Buleleng bisa menerima dalil-dalil yang dijadikan alasan penundaan penanganan penyidikan perkara kliennya. “ Semoga saja Bapak Kapolres berkenan mengabulkan permohonan kami tersebut,” tandasnya.
Buntut Kelian Desa Adat Kubutambahan jadi tersangka, masyarakat memintanya untuk turun, puluhan krama (warga) Desa Adat Kubutambahan memasang spanduk, pada Rabo(3/8). Sebanyak 20 spanduk dengan beragam tulisan mereka pasang di sekitar wilayah Desa Kubutambahan.
Salah satu krama Desa Adat Kubutambahan, Gede Sumenasa, menyebutkan bahwa aksi ini dilakukan lantaran Jro Pasek Ketut Warkadea yang kini berstatus tersangka.
Sehingga mereka menilai, dengan status tersangkanya itu, diharapkan agar Kelian Desa Adat Kubutambahan itu untuk menonaktifkan diri.
Kemudian mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini. “Melihat Jro Pasek Ketut Warkadea yang kini menjadi tersangka, sebaiknya untuk off dulu sebagai Kelian Desa Adat Kubutambahan sampai proses hukum usai,” ujarnya.
Namun Sumenasa mengaku tidak keberatan apabila Jro Pasek Ketut Warkadea menjabat kembali, tetapi dengan catatan bahwa ia tidak bersalah.
“Kalau pada proses hukum itu dia benar-benar bebas, kami tidak keberatan dia menjabat kembali,” jelas Sumenasa.
Selain itu, Gede Sumenasa menyebutkan bahwa masyarakat tidak memikirkan aksi selanjutnya usai pemasangan spanduk ini. Namun Sumenasa tak menampik apabila nanti akan ada aksi-aksi spontanitas yang dilakukan krama Desa Adat Kubutambahan.
“Aksi selanjutnya tidak ada, tetapi krama kami ini banyak, kalau pun ada aksi, itu spontanitas dari mereka,” ucapnya.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha pada tanggal 8 Juni 2021 lalu. (WAN)