Sebanyak 206 Warga Binaan Lapas Singaraja Dapatkan Remisi 
Banner Bawah

Sebanyak 206 Warga Binaan Lapas Singaraja Dapatkan Remisi 

Admin - atnews

2022-08-18
Bagikan :
Dokumentasi dari - Sebanyak 206 Warga Binaan Lapas Singaraja Dapatkan Remisi 
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 206 orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja. Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Buleleng I Nyoman Sutjidra di Halaman Lapas Singaraja pada Rabu (17/8).

Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mengatakan,  pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Wabup Sutjidra berharap, seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. 
"Kami mengimbau kepada warga binaan disini agar bisa mengikuti aturan dan bisa diharapkan nantinya, serta mampu berinteraksi apabila nanti kembali ke lingkungan masyarakat," ucapnya.


Sementara itu, Kepala Lapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna mengatakan untuk tahun ini dari usulan 205 orang yang akan mendapatkan remisi, dipenuhi semua oleh Kemenkumham, namun ada tambahan 1 orang lagi mengingat yang bersangkutan sudah menjalani asimilasi rumah. "Jadi total keseluruhan warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja yang mendapatkan remisi hari ini sebanyak 206 orang," jelasnya.

Ditambahkan terkait mekanismenya yang berhak mendapatkan remisi adalah orang yang bersangkutan selalu berkelakuan baik di lapas selama 6 bulan dan mengikuti kegiatan di lapas dengan tertib.  Terkait kasus tindak pidanan korupsi (Tipikor), yang bersangkutan sudah membayar subsidi akan denda. "Jadi kita bisa usulkan," imbuhnya.
Diakhir kegiatan dilakukan penandatangan nota kesepakatan bersama secara simbolis, oleh Wakil Bupati Buleleng dan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja.

Acara pemberian remisi ini juga turut dihadiri oleh pihak DPRD Kabupaten Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng, Polres  Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, BNN Kabupaten Buleleng, Kantor Imigrasi Singaraja, serta sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Buleleng. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Potensi Politik Uang di Pemilu 2019

Terpopuler

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026