Banner Bawah

Diduga Pelaku Tiga Jenis Judi Online, Diamankan Sat Reskrim Polres Buleleng

Admin - atnews

2022-09-05
Bagikan :
Dokumentasi dari - Diduga Pelaku Tiga Jenis Judi Online, Diamankan Sat Reskrim Polres Buleleng
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Kegiatan dugaan judi on line yang ada di Banjar Dinas kauh Teben Desa Jagaraga Kecamatan Sawan sangat meresahkan warga masyarakat sekitarnya, sehingga kegiatan dugaan judi on line tersebut dilaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH  Minggu(4/9) menjelaskan, masyarakat menyampaikan informasi tersebut pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H., dengan Kanit I Pidum IPDA Andry Risky Ulfa, S.Tr.K., lanjut menerjunkan timnya untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi dugaan adanya perjudian judi on line.

Dikatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa seseorang yang bernama Nyoman Handiawan sebagai orang yang diduga melakukan judi on line, dan setelah dilakukan penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup kemudian melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku Nyoman Handiawan dirumahnya di Banjar Dinas Dauh Teben Desa Jagaraga Kecamatan Sawan.

"Saat terduga pelaku Nyoman Handiawan diamankan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ANT Project, 1(satu) buah HP merk Samsung A12 warna hitam berisi SMS dan WA pasangan togel, Uang tunai Rp. 345.000 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), Buku tabungan BCA  atas nama Nyoman Andiawan, Buku tafsir mimpi/1000 mimpi dan satu lembar kertas berisi catatan bon pemasang, tambah Gede Sumarjaya.

Hasil pemeriksaan diakui bahwa terduga pelaku Nyoman Handiawan, melakukan kegiatan judi on line sudah berjalan 4 bulan dengan jenis judi on line togel dengan cara login ke google crom dengan situs (BULAN TOGEL) jenis SGP (Singapore), DDY (Sidney), HK (Hongkong). Id: Rejekihidup Pasword: asd123.

"Maka terhadap kedua terduga pelaku Nyoman Handiawan disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Safari Kesehatan Gratis Stikes Wira Medika

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Carut - Marut Kelola Sampah, Pemerintah dapat Digugat Citizen Lawsuit

Carut - Marut Kelola Sampah, Pemerintah dapat Digugat Citizen Lawsuit

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat