Buleleng (Atnews) - Dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pada BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu dengan Terdakwa Ni Putu Masdarini, JPU Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut terdakwa bersalah telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara BUMDes dengan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam keterangan Persnya Selasa(13/9) Kasi Intel Kejari Buleleng A.A Ngurah Jayalantara mengatakan, dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan secara virtual, terdakwa Ni Putu Masdarini, di tuntut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Menjatuhkan Pidana denda terdakwa NPM sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiar 6 (enam) bulan kurungan dan Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 73.018.712,245 (tujuh puluh tiga juta delapan belas ribu tujuh ratus dua belas rupiah dua ratus empat puluh lima sen) dengan ketentuan jika Terdakwa Ni Putu Masdarini tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan secara virtual dari pukul 13.00 wita s.d 15.00 wita.
Dijelaskan juga oleh A.A Jayalantara, sebelumnya terdakwa yang merupakan Mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari tersebut didakwa dengan pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dimana perbuatan terdakwa merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 250.700.675,49 (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah empat puluh Sembilan sen)," tambah Kasi Intel Kejari A.A Jayalantara.
"Sebelumnya dalam perkara yang sama, mantan ketua BUMDes Pucaksari atas nama I Nyoman Jinarka telah dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana Putusan Nomor: 17/pid.sus-tpk/2021/PN.Dps tanggal 12 oktober 2021, dengan menjatuhkan Pidana Penjara kepada terpidana selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 113.776.963,245 subsidair kurungan 5 bulan penjara," ujar Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng.
Setelah agenda pembacaan tuntutan, selanjutnya terkait persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pada BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari dengan Terdakwa Ni Putu Masdarini, akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi yang akan dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 20 September 2022 yang diperkirakan akan kembali dilaksanakan secara virtual. (WAN)