Banner Bawah

EO dalam Pelaksanaan Upakara Yajna: Apakah Bertentangan dengan Ajaran Veda?

Admin - atnews

2022-10-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - EO dalam Pelaksanaan Upakara Yajna: Apakah Bertentangan dengan Ajaran Veda?
Slider 1

Oleh Jero Mangku Agung I Ketut Puspa Adnyana
Om Swastyastu
“Om Om Sembah Sujud pada kaki Padma Hyang Maha Suci,  Hyang Maha Mulia, Sumber Cinta Kasih Yang Sempurna. Sujud Kepada Dewa-Dewi, Leluhur Suci, dan Pandita Suci. Memohon ampunan atas kesalahan”.

Ajaran Hindu mengenal Panca Yajna sebagai ritual yang dilakukan sepanjang hidupnya. Setidaknya ada 16 Samskara yajna yang dilakukan semasa hidup oleh seseorang. 

Upacara ini dilaksanakan berdasarkan ajaran Tri Kerangka Dasar Agama Hindu yaitu: Tatwa, Susila dan Acara serta Panca Sradha. Dalam pelaksanaannya pada masyarakat Adat Bali dikenal adanya Desa, Kala dan Patra, dalam Pustaka Veda dikenal Panca Dharma Siddhyartha, yang meliputi: Isa, Sakti, Desa, Kala dan Tatwa. Pelaksana Upacara dikenal adanya Tri Manggalaning Upacara, tergantung besar kecilnya yajna. 

Agar pelaksanaan yajna berjalan lancar dan mencapai tujuannya ada pedoman yang perlu  diperhatikan yaitu Panca Dharma Siddhyasta. Dalam Manawa Dharmasastra VII.10 , disebutkan: karyam so’vekso saktimca, desa-kala-ca tatvatah,kurute dharmassddhiyartham, viswarupam punah-punah
Artinya:Menyukseskan tujuan dharma hendaknya dijalankan dengan lima pertimbangan: iksa (Tujuan), sakti (kemampuan), desa (aturan setempat) dan kala (waktu) dan tidak boleh bertentangan dengan tattwa (kebenaran).

Kebudayaan terus berkembang, bahkan tradisi. Sejalan dengan dinamika kehidupan, umat Hindu tidak dapat menghindari perubahan baik yang direncanalan maupun yang tidak direncanakan. Perubahan menjadi hal yang pasti. Transformasi pelaksanaan Yajna juga mengalami pergeseran namun tetap dalam skala kepatutan dari waktu ke waktu. Umat Hindu modern juga sudah mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Yajna dari sisi biaya (sakti) dan waktu (kala).

Ketika diperkenalkan Krematorium dalam upacara pitrayana (Anjensti Samskara, Ngaben) timbul perbedaan pandangan. Saat ini tumbuh bukan saja pada Pitrayajna tetapi juga Manusayajna sebuah organisasi yang menyelenggarakan upacara. Dalam manajemen modern dikenal sebagai Event Organizer (EO).

Apa itu EO Upacara Yajna
Menurut Lowinsider Dictionary Event Organiser means the person or persons who have taken on responsibility for holding an Event. Event organizer adalah penyedia jasa profesional dalam penyelenggara berbagai acara formal maupun non-formal. Tujuan Event Organiser atau sering disingkat EO agar pelaksanaan sebuah kegiatan berjalan lancar. 

EO terdiri atas Team Kerja yang anggotanya orang-orang yang profesional. EO Upacara yajna terdiri atas Ida Pandita/Pemangku, Sarati dan Panitia Penyelenggara, sesuai konsep Tri manggalaning Upacara. EO juga menyediakan homesty dan transportasi dan perias serta menyewakan pakaian dalam berbagai pilihan.

Pengamatan terhadap EO Upacara Yajna yang berkembang sekarang di Bali dan kota-kota besar di Indonesia, mendapat sambutan positif dari Umat Hindu. 

Hal ini juga terjadi di negara lain, misalnya India, Vietnam, Nepal dan lainnya. Hasil wawancara dengan Umat Hindu yang melaksanakan upacara Manusa yajna “Metatah”, ia hanya perlu mengeluarkan uang Rp.1,5 juta per orang untuk anaknya. Berbagai klan berkumpul di lokasi EO untuk secara bersama sama melaksanakan upacara. Kalau dilaksanakan sesuai dretha yang ada di kampung dierlukan waktu 7 hari dan biaya sekurangnya Rp.20 juta. 

Namun lewat EO dipuput Ida Pandita dibantu sarati dan pemangku yang profesional. EO juga menyiapkan kamar kelas melati atau dapat datang sebelum jam 5 pagi dan setelah upacara boleh pulang (pada upacara metatah di kampung saya harus disertai mebrata selama 3 hari tinggal di kamar, sekarang ke EO).

Orang Tua peserta dapat memilih “menu” Yajna yang sudah dirancang dengan apik oleh EO. Yang paling menarik: peserta dapat memilih pandita (pemuput karya): Mpu, Dukuh, Peranda, Bhagawan, Rsi dan lainnya. Pilihan juga ada pada tingkatan upacara: Utama (Besar), Madya (Sedang) dan Kanistha (Kecil). Pembiayaan dan waktu nampaknya menjadi pertimbangan utama. Namun bagi mereka yang memiliki waktu dan dana akan dapat melaksanakan upacara di rumahnya sesuai keinginanya dan berdasarkan susatra. Ini semua kembali pada pilihan umat sepanjang sesuai kebenaran (dharma).

Apakah EO Ini Memenuhi Ketentuan dalam Ajaran Veda?
Dalam Pustaka Manawa Dharmasastra VII.10 disebutkan tentang Panca Dharma Siddhyarta: Isa, Sakti, Desa, Kala dan Patra, yang menjadi pertimbangan dalam melaksanakan upacara yajna agar mencapai tujuannya. Pemanfaatan EO yang telah memperhatikan petunjuk dalam Ajaran Veda tentu saja dalam pandangan Umat Hindu dapat dilaksanakan dan menjadi pilihan. Pertimbangan Panca Dharma Siddhyarta menjadi hal penting. 

Hal ini juga didukung dengan Sloka dalam Bhagawadgita IV.11: Ye yatha mam prapadyante. Tams tathai ‘va bhajamy aham. Mama vartma ‘nuvartante. Manushyah partha sarvasah. (Jalan manapun ditempuh manusia ke arah-Ku, semuanya Ku-terima, dari mana – mana semua mereka menuju jalan-Ku, oh Parta). 

Dalam Bhagawad Gita juga dijelaskan mengenai pentingnya dhanam yaitu untuk didermakan (dana punia), yang juga ditegaskan dalam Canakya Nitisastra VIII.10 yang menyebutkan: Na ca daanan bina kriyaah. Artinya: Upacara, yajna tanpa disertai dengan dana punia akan sia-sia. 
Bila kemudian terjadi pertentangan dalam pelaksanaannya, klarifikasinya dapat berdasarkan Pustaka Manawa Dharmasatra II.14, sebagai berikut:  “Šruti dvaidhaṁ tu yatra syāt tatra dharmāvubhau smrtau, ubhāvapi hi tau dharmau samyag uktau maniṣibhiá”. Terjemahannya: “Jika dalam dua kitab suci ada perbedaan, keduanya dianggap sebagai hukum, karena keduanya memiliki otoritas kebajikan yang sepadan”.

Renungan
Parisada sesuai dengan latar belakang dibentuknya adalah karena adanya kesadaran tentang akan terjadi perbedaan bhasya (MDS XII.110-114). 

Tugas Parisada adalah memutuskan perihal keragu-raguan dalam hukum Hindu dalam pelaksanaanya. Sepanjang pelaksanaan yajna sudah berlangsung dengan baik dan menjadi pilihan Umat Hindu, mungkin parisada cukup memantau. 

Tetapi bila sudah menimbulkan keresahan dalam pelaksanaanya perlu ada pengaturan-pengaturan. Dengan demikian Parisada akan dipandang penting keberadaannya di tengah-tengah Umat Hindu. Rahayu. (*)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bawaslu Temukan 93 pelanggaran APK di Bali

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

Sorotan Restaurant Dharma Uluwatu, PHK Sepihak hingga Dugaan Pelecehan Simbol Agama

Sorotan Restaurant Dharma Uluwatu, PHK Sepihak hingga Dugaan Pelecehan Simbol Agama