Denpasar (Atnews) - Kuasa hukum PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB) Dr. Hendri J. Pandiangan mempertanyakan dan merasa heran terhadap desakan Walhi Bali yang meminta dokumen perusahaan swasta di tengah berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi di Pulau Dewata. Padahal PT DEB adalah perusahaan yang berbentuk privat yang sifatnya join adventure company, karena didirikan oleh Padma Energi dan Perusda (Perumda) Provinsi Bali serta tidak menggunakan keuangan negara. Di mana Walhi Bali mengajukan dua permohonan Dokumen Studi Kelayakan terkait rencana pembangunan Terminal LNG Kawasan Desa Adat Sidakarya, Denpasar, khususnya terkait studi Pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove serta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya. Serta perjanjian kerjasama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan PT Dewata Energi Bersih Nomor: B. 21.522/1514/P4H-KSDAE/DKLH Nomor :010.AGR.DEB-DKLH.LGL.04-22 tentang Pembangunan Strategis yang tidak dapat dielakan, berupa pengembangan PLTG serta fasilitas pendukung Terminal LNG dan jaringan pipa gas di Kawasan Tahura Ngurah Rai Kota Denpasar yang ditandatangi pada tanggal 27 April 2022 serta lampiran dan/atau pendukungnya.
Hal itu ditegaskan usai mengikuti Sidang Perdana sengketa informasi yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Publik, Renon, Jumat (2/12) berlangsung singkat. Ketua Komisioner Dewan Nyoman Suardana, S.Ag. didampingi dua anggotanya mengatakan persidangan ditunda untuk memberi kesempatan PT DEB melengkapi dokumen yang diperlukan. PT DEB selaku termohon mengatakan pihaknya minta waktu sepekan untuk melengkapi dokumen mengingat kantor DEB ada di Jakarta. Ia mengakui pihaknya mengikuti alur hukum disini. Jadi memang bahwa Walhi itu secara hukum memiliki kewenangan meminta informasi publik karena Walhi itu LSM yang diakui di Indonesia. Namun dijelaskan, Walhi sendiri juga mengirimkan surat itu bukan hanya kepada PT DEB saja, namun juga bersurat ke Tahura, dan dinas terkait lainnya. Usai sidang sengketa informasi itu, pihak Termohon mempertanyakan surat Walhi yang sangat intens dikirim ke PT DEB. Pihaknya menilai sejatinya tidak hanya PT DEB saja yang menggunakan bahan-bahan dokumen berkaitan lingkungan.
"Jadi saya luruskan bukan kami tidak menanggapi, tetapi dokumen yang diminta dari Walhi Bali, menurut kami dokumen itu sifatnya privat, kenapa hanya kami saja yang terus diserang?," sentilnya, seraya mengakui PT DEB sebagai perusahaan yang taat aturan dan ketentuan, ketika ada persoalan pasti akan dikomunikasikan sampai selesai. Menurutnya, sebelum menggugat agar dicek dulu, apa pemda keluar dana, cek juga di DPRD. “Kalau anggaran daerah keluar itu kan dirapatkan, gak bisa sembarangan uang itu keluar,” ujarnya.
Ditegaskan kembali, terkait sengketa informasi ini, Hendri Jayadi menjelaskan PT DEB adalah perusahaan yang berbentuk privat yang sifatnya join adventure company, karena didirikan oleh Padma Energi dan Perusda (Perumda) Provinsi Bali. Di mana dalam pendirian tersebut, PT DEB memiliki perjanjian pemegang saham, bahkan dalam PT DEB sendiri tidak ada anggaran daerah yang digunakan dalam pendirian PT DEB, sehingga dokumen yang dimiliki bukan sebagai informasi publik seperti yang dituduhkan Walhi.
"Ketika Perusda memiliki saham di PT DEB sifatnya join adventure company, kemudian Padma Energi sendiri meminjamkan penuh kepada DEB sebesar 22%. Maka dari itu DEB merupakan perusahaan privat bukanlah perusahaan publik," paparnya. Hendri mengatakan perlu diluruskan bahwa pihaknya tidak menggunakan anggaran daerah dalam rencana proyek LNG. Terkait dokumen yang diminta pemohon dalam hal ini Walhi, ditegaskan tidak bisa diberikan karena itu adalah rahasia dagang. Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Secara undang-undang kami tidak punya kewenangan memberikan itu. Karena itu rahasia dagang kita, jadi kita gak bisa berikan. DEB ini perusahaan privat, ini perlu diluruskan bahwa pendirian DEB tidak menggunakan anggaran daerah,” tegasnya.
Menurutnya sebatas melihat dokumen ia bisa tunjukkan. “Tapi kalau mau dimiliki untuk ditunjukkan ke publik ya kami keberatan. Itu semua ada, kami akan tunjukkan, ini Feasibility Study (FS) kita semua perjanjian-perjanjian kami bersifat privat bukan untuk konsumsi publik. Jadi secara undang-undang pun kami tidak boleh memberikan itu,” jelasnya.
Hendri menegaskan izin-izin yang dimiliki sudah lengkap, kecuali izin lingkungan memang masih dalam proses. “Kalau mau dilihat boleh tapi untuk dimiliki ya ada batasan dan ketentuan yang tidak memperbolehkan itu,” tegasnya. Ditanya soal kemungkinan adanya persaingan, menurutnya yang namanya usaha pasti ada kompetitor. “Jadi ini yang harus diperhatikan. Isu sosial ini yang utama harus dibereskan. Sebab banyak juga yang menginginkan bisnis ini,” ungkapnya. Apalagi perusahaan yang bergerak bidang itu cukup banyak serta berminat kembangkan usaha sektor energi ada pula. Di samping itu, dokumen yang merupakan rahasia perusahaan mencegah terjadi kebocoran. Jika dokumen bocor, siapa nantinya yang bertanggungjawab, karena dalam dunia usaha ada kompetitor. Apalagi sampai dokumen ada menjual. Untuk itu, dokumen rahasia tentu tidak bisa diberikan. Namun pihaknya siap memberikan penjelasan dan menunjukkan kepada Walhi. “Tapi, dalam suratnya kan meminta dokumen dengan alasan adanya penggunaan anggaran daerah dalam pendiriannya. Makanya saya tegaskan, silakan cek di pemda,” ujar Hendri.
Pendirian DEB ini, pemda tidak akan melakukan penyetoran kepada DEB. Makanya dibuatkanlah skema joint venture itu. Jadi istilahnya dipinjamkan modal dulu untuk saham 20%. Nanti pengembaliannya setelah perusahaan beroperasi, ada dividen, keuntungan dan yang lainnya. Ditanyak soal gugatan balik, pihak DEB masih memgikuti proses alur hukum dan selesaikan persidangan tersebut sesuai alur hukum yang ada.
Dalam sidang tersebut dari pihak pemohon dihadiri kuasa hukun dari Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama, SH, Mkn. beserta Made Krisna Dinata, S.Pd selaku Direktur Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bali. Dalam sidang sengketa informasi terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya, Walhi minta dokumen FS. Made Krisna Dinata S.Pd menerangkan jika WALHI Bali bersama KEKAL Bali dan Frontier Bali merupakan Lembaga-lembaga yang selama ini aktif dalam mengkritisi kebijakan lingkungan hidup. Ia juga menerangkan jika selama ini pihaknya secara keorganisasian sering mengirimi surat kepada PT.DEB terkait rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove.
Menaggapi hal tersebut Made Krisna Dinata S.Pd menerangkan jika WALHI Bali bersama KEKAL Bali dan Frontier Bali merupakan Lembaga-lembaga yang selama ini aktif dalam mengkritisi kebijakan lingkungan hidup khususnya Mangrove Tahura Ngurah Rai dari berbagai ancaman pembangunan infrastruktur yang ekstraktif seperti Pengurugan untuk pembangunan Jalan Tol yang melanggar AMDAL serta reklamasi yang dilakukan Pelindo III yang menyebabkan 17 Ha Mangrove mati.
Ia mengatakan adanya kebijakan pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai akan mengancam setidaknya 14,5 Ha Mangrove. Disamping itu pembangunan Terminal LNG juga akan melakukan pengerukan sejumlah 3 Juta 300 meter kubik untuk pembuatan alur laut yang tentunya akan mengancam perairan Sanur dan informasi tersebut terungkap saat sosialisasi oleh PT.DEB pada 21 Mei 2022 lalu di Gedung Madu Sedana Desa Intaran Sanur. Bokis juga menerangkan jika selama ini pihaknya WALHI Bali secara keorganisasian sering mengirimi surat kepada PT.DEB terkait pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove yang akan mengancam kelestarian lingkungan serta meminta dokumen Studi Kelayakan Pembanguan Terminal LNG dan tidak pernah sekalipun ditanggapi oleh pihak PT.DEB. “Dimananya letak kami menyerang PT.DEB ?” Tanya Bokis
Lebih Lanjut Krisna Bokis juga menerangkan jika sebelumnya pihaknya juga mengkritisi aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo III Cabang Benoa dan menggugat Pelindo di Komisi Informasi Bali. Akibat aktivitas reklamasi oleh Pelindo III Benoa, 17 Hektat Mangrove mati dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang tegas dari pemerintah akan hal tersebut. Bokis menilai seharusnya yang melakukan upaya penyelamatan lingkungan hidup dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Bali karena dibiayai dari pajak rakyat dan memiliki sumber aya yang besar“WALHI Bali memiliki kemampuan terbatas dan kerja secara swadaya tanpa dibiayai oleh pajak rakyat” Tegas Bokis.
Sementara itu I Made Juli Untung Pratama, SH, Mkn. menjelaskan bahwa dalam permohonan informasi yang diminta kepada PT.DEB adalah berupa dokumen studi kelayakan terkait pembangunan terminal LNG Sidakarya di kawasan mangrove beserta lampiran atau dokumen pendukung lainnya. “Kami meminta Dokumen studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya dan dokumen pendukungnya” tungkasnya.
Selain itu Untung Pratama juga menyampaikan jika PT DEB menyebut dirinya bukan badan publik, maka silakan buktikan bahwa dirinya bukan badan publik. “kami tetap pada gugatan PT DEB adalah badan publik”, jelasnya.
Persidangan ditunda karena oleh Majelis Komisioner, pihak PT DEB diminta untuk melengkapi lagi buktinya, yang menunjukkan PT DEB bukan badan publik.“kami akan lanjutkan dengan panggilan sidang berikutnya” imbuh Ketua komisioner Dewan Nyoman Suardana, S.Ag. (GAB/001)
.