Buleleng (Atnews) - Penjabat(Pj) Bupati Buleleng Lihadnyana mengatakan dalam upaya meningkatkan penerimaan dari pajak daerah, pihaknya akan mengejar piutang pajak yang belum terbayarkan mencapai Rp.112 Miliar. Hal itu didampaikan Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat ditemui wartawan seusai menghadiri Pajak Awards dan Desa Subak Starpa tahun 2022 di Gedung Mr.Gusti Ketut Pudja Eks Pelabuhan Buleleng, Senin(12/12/2022).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam mengamankan penerimaan pajak itu melibatkan aparat penegak hukum. Dari total piutang yang dimiliki sebesar Rp112 miliar atau yang ngemplang pajak telah berhasil ditagih Pemkab Buleleng sejak 3 bulan terakhir ini mencapai Rp.12 miliar. "Bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan persuasif terlebih dahulu. Namun jika ada bukti-bukti kuat melakukan pelanggaran, maka akan diproses secara hukum,"tandasnya.
“Masyarakat yang belanja di restoran atau yang menginap di hotel kan menitipkan pajaknya. Sehingga menjadi pertanyaan kenapa tidak disetorkan. Oleh karena itu, terdapat piutang yang begitu besar. Itu yang kita kejar dengan melibatkan aparat penegak hukum,” katanta.
Pj Bupati Lihadnyana mengapresiasi wajib pajak yang sudah berjuang bersama untuk taat membayar pajak dan diharapkan bisa menjadi contoh untuk yang lain sehingga pajak sebagai urat nadi pembangunan daerah bisa menjadi langkah percepatan dalam membangun Buleleng.
Lihadnyana menghimbau kepada pihak yang melaksanakan penetapan dan penagihan pajak agar selalu berinovasi, mengkaji, dan memberi keyakinan kepada seluruh masyarakat Buleleng melalui pengembangan digitalisasi daerah dengan melakukan elektronifikasi transaksi daerah demi terwujudnya upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja daerah. “Artinya kalau semua itu bertransaksi elektronik maka transparansi akan segera terwujud,”jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa pelaporan penagihan pajak agar kedepan bisa dilaporkan secara real time karena sebagaimana kita ketahui pajak itu dipungut untuk pembangunan di Kabupaten Buleleng, jika potensi pajak ini dimaksimalkan dengan pengelolaan yang akuntabel maka dapat menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat.
“Mari kita bersama tingkatkan kesadaran dalam hal memenuhi kewajiban untuk membayar pajak,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada menyebutkan program percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) telah dilaksanakan. Secara menyeluruh baik sektor pendapatan ataupun belanja. Perluasan digitalisasi daerah juga sudah meliputi pengelolaan pajak dan retribusi. Beberapa bentuk digitalisasi penerimaan antara lain implementasi point of sales (POS) di 60 wajib pajak restoran.
Implementasi e-ticketing di 10 daerah tujuan wisata (DTW) air terjun, e-retribusi di 20 puskesmas, dan implementasi e-retribusi di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penghasil. “Dengan begitu pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa transparan. Program kegiatan ini akan terus ditingkatkan dan dilakukan secara berkesinambungan,” sebutnya.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada menambahkan, bahwa pajak daerah merupakan pilar utama dari struktur pendapatan asli daerah serta sumber strategis dalam rangka pembangunan yang ada di Kabupaten Buleleng. Adapun klasifikasi wajib pajak yang diberikan penghargaan hari ini meliputi hotel, restoran, pengguna air tanah, penghargaan subak starpa diperuntukkan untuk anggota subak dengan tingkat realisasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang paling tinggi, desa sadar dan taat bayar pajak dalam tingkat realisasi pengelolaan PBB. Sebanyak 95 orang wajib pajak dianugrahi penghargaan berkat ketaatan mereka dalam membayar pajak daerah. Dalam penyerahan penghargaan itu, Pj Bupati didampingi Sekda Gede Suyasa, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna serta Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada. (WAN)