Banner Bawah

Dewa Palguna Terpilih Ketua MKMK, Usut Dugaan Pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022

Admin - atnews

2023-02-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Dewa Palguna Terpilih Ketua MKMK, Usut Dugaan Pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022
Slider 1

Jakarta (Atnews) - Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum.terpilih sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dilantik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Dewa Palguna yang juga Mantan Hakim MK dilantik bersama hakim MK Eny Nurbaningsih dan dosen FH UGM, Sudjito sebagai Anggota Majelis Kehormatan MK.

Pembentukan Majelis Kehormatan MK menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar untuk menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi

Untuk itu, Majelis Kehormatan memiliki tugas menjaga kehormatan hakim MK sebagai pelaku kekuasaan negara dalam menegakan hukum dan keadilan.

MK membentuk MKMK pada 30 Januari 2023 guna mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK).

Pelapor dugaan pemalsuan dokumen oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto merupakan masalah serius apabila terbukti.

Permasalahan itu akan ditangani dengan serius sesuai aturan yang ada. Dugaan perubahan substansi yang dimaksud Palguna tersebut ialah diubahnya frasa "dengan demikian" menjadi "ke depannya" dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.

Dikatakan pula, hakim yang kerap disapa Palguna itu mengatakan, bila mengacu pada undang-undang, putusan MK yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ialah sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 

Kemudian, jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), maka sanksi atas kasus dugaan perubahan substansi putusan tersebut paling tinggi ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau benar seperti yang diduga, itu masalah serius, tapi kita mesti memeriksa," tegasnya.  (GAB/001)



Baca Artikel Menarik Lainnya : Ditjen PDTu Kemendes PDTT Evaluasi Rawan Pangan

Terpopuler

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Soroti Kasus Kekerasan Anak, Seniasih Giri Prasta Tekankan Pentingnya Ikatan Emosional Orang Tua dan Anak

Soroti Kasus Kekerasan Anak, Seniasih Giri Prasta Tekankan Pentingnya Ikatan Emosional Orang Tua dan Anak

Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Pengelola Panti Asuhan di Desa Jagaraga, Buleleng, Bali Ditahan Polisi

Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Pengelola Panti Asuhan di Desa Jagaraga, Buleleng, Bali Ditahan Polisi

Ribuan Siswa Kodiklatal Gelar Lattek Wira Jala Yudha, dan Aksi Bersih Pantai di Pantai Mertasari Sanur Denpasar Bali

Ribuan Siswa Kodiklatal Gelar Lattek Wira Jala Yudha, dan Aksi Bersih Pantai di Pantai Mertasari Sanur Denpasar Bali