Denpasar (Atnews) - Legal Editor Klinik Hukumonline Renata Christha Auli, S.H. mengatakan hak berwisata adalah implementasi dari Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Pengakuan HAM dalam kegiatan berwisata merupakan representasi pengakuan terhadap hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat dari pemerintah sejalan dengan The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), yang mana Indonesia telah meratifikasi ICESCR.
Selain itu, Pasal 13 ayat 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) juga mengatur bahwa Everyone has the right to freedom of movement and residence within the borders of each state. (“Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas- batas setiap negara.”). Article 13 paragraph 2 also states that Everyone has the right to leave any country, including his own, and to return to his country (Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.).
Dari perspektif hukum internasional, itu adalah dasar hukum hak berwisata. Sedangkan dalam perspektif hukum positif Indonesia, aturan tentang pariwisata diatur di UU Kepariwisataan, Undang-Undang Cipta Kerja terbaru, UU Keimigrasian, berbagai peraturan pemerintah, dan ada Peraturan Daerah Bali Nomor 5/2020 juga.
Hal itu disampaikan ketika menjadi salah satu narasumber pada Rembug Terbatas (Retas) di RAH (Rumah Ahli Hukum) Jalan Tukad Musi IV Renon Denpasar, Jumat (14/4).
Dalam Retas dengan tema “Arah Kebijakan Pariwisata Bali ke Depan: Protektif atau Eksklusif?” yang diikuti kalangan akademisi, pelaku pariwisata, praktisi hukum dan birokrasi ini.
Pada kesempatan itu, hadir pula pembicara Prof. Nyoman Sunarta dari Perwakilan Badan Promosi Pariwisata Bali dan Anggota DPD RI dapil Bali Dr. Made Mangku Pastika didampingi Tim Ahli Nyoman Baskara, Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja.
Kemudian, kegiatan wisata pada dasarnya didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
Namun, pada faktanya akhir-akhir ini banyak kejadian dimana WNA yang berada di Bali menyalahgunakan fasilitas serta layanan yang diberikan seperti: (1) WNA Kerja illegal di Bali tanpa izin sah dari pemerintah, (2) WNA menggunakan plat nomor kendaraan illegal, (3) WNA bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial, (4) WNA mengusik kedamaian di Bali, mengganggu ketertiban dan keamanan dan lainnya.
Hal-hal di atas juga tidak jarang membawa WNA pada deportasi. Pada dasarnya, WNA boleh bekerja, boleh mengendarai kendaraan, boleh tinggal di Indonesia. Tetapi, semua harus didasari oleh izin dari pemerintah Indonesia dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas, apa dasar hukumnya? Pertama, hukum mengenal adanya asas teritorial, dimana asas hukum pidana ini dilandasi oleh kedaulatan negara.
"Negara yang berdaulat wajib menjamin ketertiban hukum di wilayahnya dan oleh sebab itu, negara berhak menjatuhkan pidana bagi siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayahnya," imbuhnya.
Kemudian, sebagai legal editor di klinik hukumonline, pihaknya seringkali mendapatkan pertanyaan seputar izin tinggal WNA, akses WNA ke Indonesia, legalitas WNA bekerja di Indonesia, izin tinggal, aturan mengenai deportasi WNA, dan lainnya yang berkaitan dengan aktifitas WNA di Indonesia.
"Pertanyaan hukum tersebut kami jawab dalam bentuk artikel berbahasa Indonesia, tapi artikel kini juga tersedia dalam bahasa inggris yang dikenal dengan Klinik English Edition. Tujuannya adalah kami hendak melakukan ekspansi pembaca dan edukasi hukum yang salah satu target nya adalah WNA di Indonesia," ungkapnya.
Faktanya, Bali memiliki banyak kekayaan seni, alam, dan budaya yang mempesona, dan ini adalah beberapa alasan mengapa banyak sekali WNA yang mengunjungi Bali.
Penting sekali untuk diketahui oleh WNA yang ada di Bali bahwa WNA tidak dilarang untuk bekerja, tidak dilarang untuk bepergian dan memasuki wilayah Indonesia, tidak dilarang untuk tinggal di Indonesia selama WNA mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan mengindahkan asas hukum kepariwisataan: (a) kehidupan ekonomi dan sosial budaya, (b) Nilai-nilai agama, adat istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, (c) Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur WNA di Indonesia sudah sangat lengkap. Dan ini adalah momentum yang tepat untuk mengedukasi WNA mengenai batasan hak dan kewajiban mereka ketika berada di Indonesia.
Yang juga menjadi sangat penting adalah, pemerintah dan petugas imigrasi khususnya harus bisa melakukan pengawasan terhadap legalitas dan perizinan WNA yang berada di Indonesia khususnya di Bali.
Dalam menjawab pertanyaan diskusi tersebut, arah kebijakan pariwisata Bali ke depan adalah protektif, karena semua didasari oleh peraturan perundang-undangan, dilindungi hukum, dan diatur oleh hukum.
Harapannya, supaya pertama WNI termasuk warga lokal Bali dan turis domestik bisa menghormati hukum dan taat pada hukum, sehingga menjadi contoh bagi WNA yang ada di Bali.
Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus tetap tegas dalam menindak WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, dalam hal ini di Bali. (GAB/ART/001)