Banner Bawah

Bhisama Kesucian: Pro-kontra Resort Dekat Pura Gumang, PHDI  Ajak Pemegang Otoritas Berikan Solusi

Admin - atnews

2023-07-04
Bagikan :
Dokumentasi dari - Bhisama Kesucian: Pro-kontra Resort Dekat Pura Gumang, PHDI  Ajak Pemegang Otoritas Berikan Solusi
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali bersama PHDI Kabupaten Karangasem, mengundang lembaga pemangku otoritas serta pejabat lain yang terkait, untuk membahas pro-kontra yang bergulir terhadap pembangunan resort di kawasan Bukit Gumang,  yang diinformasikan dekat Pura Bukit Gumang ataupun Pura Enjung Ngawit di Kabupaten Karangasem. 

‘’Kami melakukan hal ini, melihat eskalasi sejak datangnya dua kelompok yang berbeda ke PHDI Bali beberapa waktu lalu, menyampaikan perihal  pembangunan resort tersebut, dan  yang terbaru ada unjuk rasa sejumlah warga ke kantor Bupati Karangasem dan DPRD Karangasem yang menolak pembangunan resort, dengan alasan melanggar Bhisama Kesucian Pura dan Perda Tata Ruang Karangasem. Untuk memastikan duduk permasalahannya, kami  berinisiatif mengundang semua pemangku otoritas tersebut, karena dalam Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem, Perda No. 17 tahun 2020, PHDI dan MDA disebut sebagai lembaga yang diberikan tugas mengawasi pelaksanaan Perda dalam pemanfaatan kawasan suci pura. Dan Kawasan Suci Pura tertera dalam Bhisama No. 11/1994/PHDI Pusat, tentang Radius Kesucian Pura.

Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, SH, menegaskan rapat dijadwalkan hari Rabu, 05 Juli 2023 di kantor PHDI Bali. Yang diundang, Gubernur Bali, DPRD Bali, DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Bali dan DLHK Kabupaten Karangasem, Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Provinsi Bali dan Kabupaten Karagasem, Bupati dan DPRD Karangasem, MDA Kabupaten Karangasem, MDA Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Manggis, Camat Karangasem dan Camat Manggis, Prajuru Desa Adat Bugbug, Perbekel Desa Bugbug. Diundang juga Polda Bali dan Polres Karangasem.

Kenak menegaskan, beberapa waktu sebelumnya, telah datang dua kelompok warga ke PHDI Bali. Kelompok pertama, mengadukan adanya pembangunan resort yang mereka sebut sebagai melanggar Bhisama Kesucian Pura, dan diperkirakan jaraknya kurang dari 2000 meter dari Pura Bukit Gumang yang dalam Perda Tata Ruang Karangasem termasuk Pura Dang Kahyangan. 

Sementara kelompok satunya, yang menyatakan telah berjuang mendatangkan investor untuk Karangasem dan membangun fasilitas wisata di areal yang disebutnya dekat Pura Enjung Ngawit, bukan Pura Bukit Gumang, membantah tudingan, bahwa resort dibangun melanggar Perda Tata Ruang Karangasem maupun Bhisama PHDI No. 11/1994/PHDI Pusat tentang Radius Kesucian Pura.

‘’Sebagai lembaga yang telah mencetuskan Bhisama Kesucian Pura No. 11/1994, kami di PHDI tentu berkewajiban untuk menjaga dan memastikan tidak ada pelanggaran Bhisama dalam pembangunan di radius kesucian Pura. Bahwa Pura Bukit Gumang termasuk Dang Kahyangan dan tertuang dalam Perda No. 17 Tahun 2020, itu juga sudah klir dan jelas. Soal apakah pembangunan resort yang disebut dari investor Cekoslowakia itu melanggar Perda 17/2020 dan Bhisama No. 11/1994 tentang Radius Kesucian Pura, itu memang seharusnya segera dipastikan oleh lembaga yang memiliki otoritas dan tugas untuk itu,’’ ujar Nyoman Kenak.

Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora menambahkan,’’Sudah cukup lama ada protes dari yang menolak resort di sekitar Pura Bukit Gumang, sebaliknya ada bantahan dari kelompok yang mendatangkan investor, namun pemerintah yang memiliki otoritas dan tugas untuk hadir memberikan kejelasan, sampai hari ini belum memberikan klarifikasi. Bisa dimaklumi kalau akhirnya umat yang memerlukan penjelasan, turun ke jalan, demonstrasi dengan menurunkan massa. Itu sebabnya, PHDI Bali, atas dasar tugas pengawasan yang diatur dalam Perda No. 17/2020, mengundang pemangku otoritas untuk membahas hal ini, agar segera klir dan tuntas,’’ katanya. 

Ia mengajak  semua pihak cepat tanggap terhadap aspirasi umat dan gejolak di masyarakat, agar pro-kontra bisa diredam. Salah satunya adalah dengan cara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta menjaga regulasi yang telah ditetapkan, termasuk tentunya menjaga Kesucian Pura sesuai Bhisama PHDI dan Perda No. 17/2020 tersebut, imbuh Putu Wirata. Ia mengharapkan semua yang diundang dan memiliki tugas dan otoritas untuk menjawab pro-kontra pembangunan di sekitar areal Pura Bukit Gumang ini, hadir dengan membawa data serta informasi yang bisa menjadi bahan klarifikasi. (GAB/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Apakah Itu Wisatawan yang Berkualitas

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi