Denpasar (Atnews) - Warga Denpasar mengeluhkan kemacetan menuju Pelabuhan Sanur yang belum mendapatkan penanganan secara serius.
Padahal Proyek penataan Pelabuhan Sanur telah diresmikan oleh Pemerintah dan digunakan mendukung para tamu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada November 2022.
Selama ini, Pelabuhan Sanur yang sudah beroperasi sejak diresmikan Presiden Jokowi Tahun 2022, dioperasikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Warga justru mempertanyakan keberadaan pemerintah dalam mengurai kemacetan tersebut yang merugikan masyarakat lokal, usaha seputaran pelabuhan maupun wisatawan baik domestik dan mancanegara.
Hal itu justru menimbulkan citra pariwisata Bali tidak baik dan kurang kompetitif. "Pemerintah ada dimana?," tanya Warga Denpasar, Putu Suasta yang juga Aktivis.
Mestinya pemerintah bersama aparat segera turun tangan. Petugas tiap hari ditugaskan mengatur lalu lintas, jalan alternatif, menyiapkan kantong-kantong parkir serta mengatur arus keluar masuk kendaraan dengan cekatan.
Mengingat jalur Pelabuhan Sanur, di kawasan jalan Bypass Ngurah Rai Sanur merupakan jalur utama masyarakat Bali dan Denpasar melakukan aktivitas.
Kawasan yang menghubungkan dalam kota maupun keluar kota, ibu kota, termasuk Pelabuhan Benoa dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Mestinya Pemerintah Kota Denpasar dan Pemda Bali yang sudah "satu jalur" bisa menuntaskan masalah itu dengan cepat.
Mulai menyiapkan jalan alternatif, solusi jangka menengah dan jangka panjang. Dirinya merasa prihatin ketika masalah itu berlarut-larut belum mendapatkan penanganan.
Sebelumnya, keluhan dan permasalahan itu disampaikan langsung oleh Bendesa Adat Sanur IB Paramartha dan Ketua Sabha Desa Adat Sanur, Ida Bagus Alit Sudewa dan Ketua Kerta Desa Adat Ida Bagus Kiana yang juga DPRD Kota Denpasar di Denpasar, Kamis (2/2/2023).
Hal itu disampaikan ketika Kudapil Rombongan Anggota DPD RI Mangku Pastika yang mengusung tema "Peranan Bupda dalam Meningkatkan Masyarakat Desa". Mangku Pastika didampingi Tim Ahli Nyoman Baskara, Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja.
Bahkan terungkap masyarakat Desa Adat setempat belum dilibatkan, meskipun telah menyampaikan aspirasi itu kepada Pemerintah Daerah (Kota Denpasar), Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan RI.
Padahal sebelum Pelabuhan Sanur itu berdiri. Desa Adat Sanur telah melakukan pelayanan secara tradisional kepada masyarakat atau wisatawan yang mau menyebrang ke Nusa Penida maupun Nusa Lembongan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD, A.A Ngurah Adhi Ardhana meminta Dinas Perhubungan Provinsi Bali agar segera mencarikan solusi atas kemacetan yang diakibatkan oleh aktivis Pelabuhan Sanur, Denpasar, Bali.
Solusi itu agar bisa dirampungkan sebelum Gubernur Bali Wayan Koster berakhir menjabat pada tanggal 5 September 2023.
Gung Adhi meminta agar Dishub Bali segera menyelesaikan persoalan macet tersebut dalam waktu 1 bulan. Dia yakin Dishub Bali bisa menyelesaikan perkara macet itu.
"Jadi kalau saya optimis juga ini adalah kepentingan masyarakat bukan hanya masyarakat yang mau menjemput penumpang tapi juga masyarakat sekitar juga terganggu sehingga paling tidak hal-hal yang terkait dengan kepentingan masyarakat sekitar agar jangan terganggu," kata Gung Adhi Ardhana.
Hal itu disampaikan oleh saat rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (25/7).
Pengaduan masyarakat terhadap keluhan itu sejak Februari 2023. Masyarakat yang mengeluh beragam, mulai warga yang tinggal di seputaran Pelabuhan Sanur, Pemiilik Usaha sekitar Sanur, maupun warga yang melintas.
Diungkapkan, kemacetan juga timbul karena parkir di badan jalan. Seharusnya pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan bisa tegas tegakkan aturan lalu lintas.
Dimana pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya.
Salah satu areal yang dilarang parkir di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 120, tertulis parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
"Apalagi jalan depan Palabuhan Sanur merupakan jalan nasional," ungkapnya.
Sedangkan Pasal 121 ayat 1. Isi aturan tersebut setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Begitu juga aturan sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Hal itu ditegaskan karena menurut Adhi Ardhana dia telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat .
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengaku tengah merancang sejumlah akses masuk dan keluar Pelabuhan Sanur
Untuk itu, pihaknya telah merancang sejumlah akses keluar dan masuk Pelabuhan Sanur guna menengarai kemacetan.
"Kami sudah siapkan garis untuk terjadinya jalan untuk akses keluar dan masuk dari Pelabuhan ini sekarang pemerintah mendorong semua itu agar berjalan lebih cepat tidak hanya sebatas rencana," kata Samsi Gunarta.
Selain itu, pihaknya melakukan beberapa upaya seperti menutup 2 lokasi U-Turn (Putar Balik) di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai.
Pemerintah telah sosialisasi dan pemasangan papan himbauan untuk tidak parkir pada badan jalan di Jalan Bypass Ngurah Rai dan Jalan Matahari Terbit.
Namun demikian, IGW Samsi Gunarta mengakui upaya itu sama sekali tidak mengurai kemacetan yang terjadi. Sehingga pihaknya telah merencanakan solusi jangka menengah dan jangka panjang.
"Kita melihat solusi jangka menengah atau tahun depan sudah akan ada solusi yang lebih baik termasuk penyesuaian aliran lalu lintas, kemudian penambahan lahan parkir," terang IGW Samsi Gunarta.
Sementara untuk solusi jangka panjang, Samsi Gunarta telah merancang 4 jalur alternatif (jalur khusus ke Pelabuhan Sanur) yang akan dibangun pada 2024. (GAB/ART/001)