Buleleng (Atnews) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan DCT Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024 di Berutz Bar & Resto Singaraja, Rabu (25/10/2023).
Pada Rapat yang mengundang untusan mewakili Kepala Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng serta Ketua dan LO/Admin SILON Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tersebut, dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Dalam materinya, Agung Lidartawan menyampaikan kepada seluruh partai politik bahwa sesuai tahapan, penetapan Daftar Calon Tetap(DCT) dijadwalkan pada tanggal 3 November 2023 dan akan diumumkan pada 4 November 2023 di media massa cetak, elektronik dan media sosial KPU Kabupaten Buleleng.
KPU dapat membatalkan nama calon dalam DCT dengan ketentuan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran kampanye, melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen serta terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan. Perubahan DCT tersebut tidak akan mempengaruhi nomor urut calon.
Ketua KPU Bali Agung Lidartawan berpesan kepada partai politik jika terdapat calon yang mengundurkan diri, supaya segera berkoordinasi melalui surat kepada KPU, agar bisa segera ditindaklanjuti.
Pada sesi diskusi, Agung Lidartawan mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk partai politik untuk menyatukan visi menyukseskan Pemilu 2024 agar berjalan dengan baik, lancar dan aman tanpa ada satupun permasalahan, apalagi yang memberi impact buruk kepada masyarakat.
Menurutnya, semua persoalan dapat diselesaikan dengan koordinasi. KPU siap memberikan pelayanan selama 24 jam untuk melakukan konsultasi terkait berbagai persoalan yang ditemui, sehingga tidak menjadi besar dan membuat situasi serta kondisi menjadi tidak aman dan kondusif. (WAN)