Banner Bawah

Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Penjambretan yang Meresahkan Masyarakat

Admin - atnews

2023-10-26
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Penjambretan yang Meresahkan Masyarakat
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Kerja keras dan kesigapan jajaran Polsek Sawan, Polres Buleleng patut diapresiasi. Terbukti, Unit Reskrim Polsek Sawan telah berhasil mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan masyarakat.

Dibawah kepemimpinan Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, Unit reskrim dikomandani Kanit Reskrim Ipda Kt Fongky Suhendra Yasa,S.H., Minggu, 22/10/2023 mengamankan pelaku kasus penjambretan, yang terjadi di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, yang diawali laporan Kadek Ayu Widiastini selaku korban, tertanggal 12/10/2023.

Dalam jumpa Pers,Rabo(25/10), Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa,S.IP, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika, menerangkan,  kronologis kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, pukul 23.50 wita, dengan korban atas nama Kadek Ayu Widiastini, perempuan, 21 Tahun, Mahasiswa, Alamat Banjar dinas Manase, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Korban sedang dalam perjalanan menuju ke rumahnya, ditempat kejadian pelaku membuntuti dan menghampiri korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian mengambil sebuah HP milik korban yang ditaruh didasboat sepeda motornya, pelaku langsung kabur putar balik dan korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib polsek sawan, atas kejadian tersebut mengalami kerugian senilai Rp. 3.400.000,-  (Tiga juta empat ratus ribu rupiah).

"Dari olah TKP yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sawan dan dilakukan penyelidikan secara Intensif, diduga pelaku dapat dikantongi identitasnya dan dilakukan pengejaran, pada tanggal 22 Oktober 2023 pelaku berhasil diamankan, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui dirinya yang melakukan perbuatan terhadap korban," ungkap Kapolsek Sawan.

"Diduga pelaku bernama  Ketut  Pujiarta, Laki2, 18 Tahun, Tidak bekerja, Alamat Banjar dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. 
Dari keterangan pelaku mengakui perbuatanya dan HP yang diambilnya diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan oleh Unit reskrim Polsek Sawan," tambahnya.

"Terhadap pelaku bukan residivist dan dilakukan penahanan dirutan Polsek Sawan, serta dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara," tegasnya.

Kapolsek Sawan Dewa Putu Sudiasa menghimbau kepada warga masyarakat didaerah hukum Polsek Sawan agar dalam melaksanakan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor diharapkan menaruh barang-barang penting dan berharga dibawah jok demi amanya sehingga mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : 99 Persen Dana Desa 2018 Terserap

Terpopuler

Universitas Bali Dwipa dan ATRO Bali Peduli Lingkungan, Aksi Nyata Green Campus “Jana Kerthi”

Universitas Bali Dwipa dan ATRO Bali Peduli Lingkungan, Aksi Nyata Green Campus “Jana Kerthi”

Pisah Sambut Kajati Bali, Penegakan Hukum yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat

Pisah Sambut Kajati Bali, Penegakan Hukum yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas