Buleleng (Atnews) - Satuan Reskrim Polres Buleleng, dikomandani Kasat Reskrim Akp Arung
Wiratama.,S.T.K.,S.I.K.telah berhasil menangkap pelaku Hairul Basari alias Joko asal Desa Pegayaman dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam(sajam) dan senapan api(senpi). 
Dalam keterangan Pers, diruang Humas Polres Buleleng, Senin( 05/02), Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K,M.H menguraikan, kronologis kejadian, pada hari Minggu,21/01/2024, pukul 12.00 Wita Kapolsek Sukasada bersama Kanit Reskrim Polsek Sukasada dan Kanit Narkoba Polres Buleleng, melakukan penangkapan terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan unit Reskrim Polsek Sukasada di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. 
Saat dilakukan penangkapan pelaku kabur. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang-barang antara lain, 1(satu) buah pedang panjang dengan sarung terbuat dari kayu. 1(satu) pucuk senpi rakitan. 1(satu) pucuk Soft gun. 6(enam) buah tabung gas. 1(satu) buah kapak. 1(satu) buah pisau belati dengan sarung terbuat dari kayu serta 1 (satu) buah badik (pisau panjang)
Pelaku Hairul Basari alias Joko umur 37 tahun, agama Islam dengan Alalamat Banjar Dinas Timur Jalan Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.  Pelaku sempat kabur  bersembunyi keluar daerah Bali, yaitu ke Jawa Timur. Team Opsnal Satuan Reskrim Polres Buleleng melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah kepada pelaku  Joko Pegayaman, diduga kabur keluar daerah. 
Didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama,S.T.K,S.I.K.dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika,SH, Kapolres Buleleng mengatakan, dari hasil penyelidikan secara intensif selanjutnya pada Jumat, O2 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 wita, team opsnal bergerak dan mengamankan tersangka Joko di Terminal Mengwi Kab. Badung. Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah memiliki barang bukti(BB) tersebut.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Buleleng guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dapat dijerat sesuai pasal yang disangkakan UURI no 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senpi dan atau senjata tajam yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) dengan penjara pidana paling lama 2 (dua) puluh tahun," tegas Kapolres. (WAN)