Buleleng (Atnews) - Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, melakukan press release pengungkapan kejahatan jalanan pencurian sepeda bermotor, di Mapolres Buleleng, Kamis (14/03/2024).
Kapolsek Agus Dwi Wirawan menguraikan, pengungkapan kasus curanmor ini diawali adanya laporan polisi kehilangan sepeda motor korban bernama Made Ayu Fitriyani, Singaraja 07-05-1987,Hindu, Karyawan Swasta, alamat Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng yang kejadiannya terjadi pada hari Jumat 2 Februari 2024 sekira jam 20.40 wita, bertempat di jln Sambangan Desa Sambangan, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng.
Kronologis kejadiannya sekira pukul 20.00 wita, korban berbelanja di Indomart yang ada di depan SMPN 4 Sambangan dengan menggunakan sepeda motor, Kemudian selesai berbelanja dalam perjalanan pulang ke rumah, sampai di depan warung Cahyadi, korban berhenti dan parkir sepeda motornya di depan warung Cahyadi, kemudian pelapor masuk ke dalam warung untuk membeli makanan ringan untuk anak-anaknya.
Kurang lebih pukul 20.30 wita setelah selesai belanja, saat hendak mengambil sepeda motornya namun sepeda motornya sudah tidak ada (hilang) selanjutnya pelapor menanyakan kepada temannya namun tidak melihat siapa yang mengambilnya. Dengan hal kejadian tersebut mengalami kerugian Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).
Berdasarkan laporan kehilangan tersebut dibawah pimpinan Kapolsek Sukasada bersama team unit Reskrim, Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana S.H, dan Panit Opsnal 1 Aiptu Komang Pandit Mahardika, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan berhasil mengungkap pelaku pencuriann tersebut.
Pada hari selasa, 05 Maret 2024 sekira Pkl. 21.00 wita melakukan penanngkapan terhadap pelaku atas nama Ferdy Yanto di kelurahan Kampung Kajanan,dan berkembangan terhadap pelaku lainnya atas nama Ridoi di perumahan banjar dinas bangah desa panji beserta satu unit sepeda motor jenis yamaha NMAX, kemudian para pelaku diamankan beserta satu unit sepeda motor NMAX disita untuk dijadikan barang bukti serta diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap kedua pelaku atas nama Ridoi laki2, umur 32 thn, Islam, pekerjaan wiraswasta alamat Kampung Kajanan Kec.dan Kab Buleleng, bersama Ferdy Yanto, laki2, umur 25 thn, swasta, Islam, alamat sama dapat disangka sesuai Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Dengan barang bukti berupa ; 1 (Satu) sepeda motor yamaha Nmax DK 2394 VG. Tahun 2016 warna abu-abu, 1 (satu) kunci spm, dan 1 (satu) lembar STNK ats nama Made Ayu Fitriyani
"Dari perbuatannya, pelaku pernah melakukan di TKP lain pada bulan januari dan maret 2024 di wilayah kota singaraja, dengan modus operandi kedua pelaku mobiling ketika melihat dan ada kesempatan pelaku mengambil sepeda motor yang kuncinya masih nyantol," ujar Kapolsek Sukasada. (WAN)