Dedi Andika Warga Desa Kalibukbuk, Pelaku Kasus Gadai Mobil Akhirnya Ditangkap di Pinrang Sulsel
Banner Bawah

Dedi Andika Warga Desa Kalibukbuk, Pelaku Kasus Gadai Mobil Akhirnya Ditangkap di Pinrang Sulsel

Admin - atnews

2024-04-03
Bagikan :
Dokumentasi dari - Dedi Andika Warga Desa Kalibukbuk, Pelaku Kasus Gadai Mobil Akhirnya Ditangkap di Pinrang Sulsel
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Putu Dedi Andika pelaku kasus gadai mobil di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar akhirnya ditangkap di salah satu desa di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan(Sulsel) dan langsung dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan secara intensif berkaitan dengan penggelapan dan penipuan dengan korban I Made Sumardita (66), warga Ubung Kaja, Denpasar Utara,Kota Denpasar.

Tersangka yang lahir di Desa Gobleg, beralamat di Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng, berhasil ditangkap dalam pelariannya di salah satu desa di Kabupaten Pinrang.

“DPO ditangkap di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, langsung Tim kita merapat kesana dan membawa pulang untuk menuntaskan kasus penipuan dan pengelapan ini,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama dan Kasihumas AKP Gede Darma Diatmika, dalam jumpa Pers di Ruang Humas Polres Buleleng, Senin(1/4/ 2024).

Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Dedi Andika berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang menyebutkan keterlibatannya saat menyewa mobil DK 1042 BC, hingga kemudian digadaikan sebesar Rp.80 juta ke Desa Sidatapa.

“Pada 22 September 2023 sekitar jam 18.00 wita tersangka mendatangi rumah pelapor bertempat di BTN Tusuma Graha, Desa Kaliasem untuk menyewa satu Unit kendaraan Toyota New Avansa Warna Silver Metalik, Nopol DK 1042 BC, An. I Made Sumardita, dimana mobil milik pelapor hingga saat ini kendaraan tidak dikembalikan oleh terlapor,” papar Widwan Sutadi.

Dari kasus itu, pelaku Dedi Andika disangka telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan hukuman pidana penjara 4 tahun “Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng,” ujar Kapolres Buleleng.

Dalam proses penanganan kasus itu, polisi telah mengamankan satu unit kendaraan Toyota New Avansa 1.3 G MT, Warna Silver Metalik, Nopol DK 1042 BC bersama sebuah BPKB kendaraan atas nama pelapor I Made Sumardita. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bali Suitable for Developing Spirituality

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif