Buleleng (Atnews) - Caleg gagal pada Pemilu, JA (37) pada februari 2024 tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.
Joni kini harus merenungi perlakuan tak senonohnya kepada anak kandungnya, akibat aksi biadab itu Joni terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan peristiwa ini berawal pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pelapor yang merupakan ibu kandung korban alias istri pelaku baru saja pulang ke rumah.
"Ia lalu mendapati anaknya itu tidur bersama Joni. Yang mencurigakan, pelaku saat itu tidur dalam kondisi telanjang bulat. Ibu korban pun menduga anaknya sudah dicabuli oleh ayah kandungnya itu.
Sesampai di luar kamar, pelapor bertanya kepada anaknya seperti ini, Adik digituin sama bapak? Pada saat itu anaknya tidak menjawab,” ujar AKBP Widwan dalam rilis pers pada Senin (20/5/2024) siang di Mapolres Buleleng.
Untuk mengetahui lebih jelas, ibu korban lantas mengajak anaknya pergi untuk membeli makanan. Saat diperjalanan, korban lalu menceritakan ulah ayah sebelum ibunya itu pulang ke rumah.
Tersangka saat itu menyuruh korban tidur di kasur, kemudian membuka pakaiannya hingga telanjang bulat. Joni lantas melancarkan aksinya dengan membuka celana dalam dan membuka baju anaknya. Setelah itu, ia yang awalnya menindih anak kandungnya itu, kemudian berpindah posisi ke samping kiri. Pada posisi itu, pelaku lalu menggesek-gesekan kemaluan anaknya, hingga memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban.
Peristiwa tindak asusila ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Bali pada tanggal 13 Maret 2023, ditandai dengan surat tanda penerimaan laporan nomor STTLP/177/III/2024/SPKT/POLDA BALI. Namun, Polda Bali melimpahkan kasus tersebut ke Polres Buleleng belakangan ini, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Bali utara
Dari serangkaian penyelidikan, pria asal Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu akhirnya ditahan akibat perbuatannya sejak Selasa (30/4) di Rutan Polres Buleleng.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Joni merupakan seorang Calon Anggota Legislatif (caleg) dari salah satu partai. Ia ikut bertarung memperebutkan kursi dewan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin. Meski begitu, ia gagal meraih kursi dewan.
“Sempat ada selisih pendapat antara suami istri itu. Pelaku sedang kami tes kejiwaannya. Untuk hal lainnya masih kami selidiki lebih lanjut,” tambah AKBP Widwa
Sementara itu, saat ini berkas perkara Joni sedang dilengkapi oleh polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Polisi juga menyebutkan tidak ada kendala dalam melengkapi berkas perkara asusila itu.
Akibat perbuatannya, JA dijerat Pasal 82 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
JA terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun juga denda paling banyak Rp 5 miliar. “Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua atau wali, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkas Kapolres Widwan.
Sementara itu, juga terjadi kasus kekerasan terhadap
seorang anak berusia 7 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Buleleng menjadi korban nafsu bejat tetangganya sendiri. Mirisnya korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini sampai mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit oleh kedua orang tuanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapat semua bermula saat korban dijemput dari sekolahnya oleh sang ayah Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 13.30 WITA. Sesampainya di rumah, ayah korban lantas kembali bekerja sedangkan korban diam di rumah. Sesaat kemudian korban memilih untuk bermain bersama teman sebayanya yang masih bertetangga.
Selang beberapa menit bermain, korban lalu balik ke rumahnya untuk mengambil mainan dan kembali mencari temannya. Begitu korban balik ke rumah temannya, saat itu pula terduga pelaku berinisial NS,53 muncul dan menarik tangan korban.
Tidak berhenti sampai disitu tersangka lantas membawa korban masuk ke dalam kamar serta menggagahi pakaian korban. Setelah itu pelaku NS memperkosa korban. Korban yang masih kecil tak kuasa melawan pelaku. Korban disetubuhi paksa hingga organ vitalnya berdarah pendaratan
"Pelapor (ayah korban,red) baru mengetahui anaknya diperkosa setelah melihat anaknya dalam kondisi berdarah. Karena mengira korban jatuh, pelapor lalu mengajak si anak ke RSUD Buleleng. Disana baru diketahui jika korban telah disetubuhi tetangganya sendiri hingga mengalami pendarahan," ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada jumpa Pers, Senin (20/5/2024).
Mengetahui anaknya jadi korban kekerasan seksual, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa sang anak ke Polres Buleleng. Esoknya berbekal bukti yang kuat, polisi langsung mengamankan tersangka NS di rumahnya tanpa perlawanan. Kini NS telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Sementara akibat perbuatannya penyidik menyangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. NS terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
"Sebagai upaya mencegah maraknya kasus kekerasan terhadap anak, kami meminta agar seluruh orang tua lebih waspada dan mengawasi anaknya lebih intensif. Sebab kejahatan bisa terjadi kapan saja dan kami akan tindak tegas pelaku-pelaku kekerasan terhadap anak," tegas Kapolres AKBP Widwan Sutadi. (WAN)