Seorang Warga Kedapatan Merokok di KTR di Kantor Pengadilan Singaraja, Divonis 2 Bulan Penjara Percobaan
Banner Bawah

Seorang Warga Kedapatan Merokok di KTR di Kantor Pengadilan Singaraja, Divonis 2 Bulan Penjara Percobaan

Admin - atnews

2024-05-23
Bagikan :
Dokumentasi dari - Seorang Warga Kedapatan Merokok di KTR di Kantor Pengadilan Singaraja, Divonis 2 Bulan Penjara Percobaan
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Seorang warga Desyani asal Buleleng, divonis 2 bulan penjara percobaan, inisial KD, oleh Hakim Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, S.H.,MH dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (22/5).

K Desyani terbukti melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2018.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok," ujar Hakim Sudanthi.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada Desyani dengan kurungan selama 2 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 4 bulan. Desyani juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Diberikan masa percobaan selama 4 bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukumannya akan diberlakukan," tegas Hakim Sudanthi.

Sidang Tipiring KTR ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan KTR di Kabupaten Buleleng. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Koster Inginkan Pendapatan PHR Kabupaten/Kota Optimal

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali