Banner Bawah

Tim Bhayangkara Goak Poleng Kembali Gulung Tiga Pelaku Kejahatan Narkoba di Bali Utara

Admin - atnews

2024-08-28
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tim Bhayangkara Goak Poleng Kembali Gulung Tiga Pelaku Kejahatan Narkoba di Bali Utara
Kapolres Buleleng Ida Bagus Widwan Sutadi, didampingi Kadat Barkoba AKP Putu Subita Bawa serta Kasi

Buleleng (Atnews) - Tim Bhayangkara Goak Poleng dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali menggulung tiga pelaku kejahatan narkoba di Bali Utara. Dalam keterangan Pers, Rabu(28/8/2924), siang Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., memimpin langsung press release terkait pengungkapan kasus kejahatan narkoba yang berhasil diungkap oleh timnya di lobi Mapolres Buleleng.

Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.Sos., M.H., serta Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma D., S.H.

Ketiga pelaku kejahatan narkoba itu kini sudah diamankan, yaitu MS (22 tahun) asal Desa Pemaron, JAS (43 tahun) asal Dauh Puri, Denpasar Barat, dan KA (44 tahun) asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Pengungkapan ini bermula pada Kamis, 15 Agustus 2024 pukul 19.25 WITA, saat Tim Bhayangkara Goak Poleng mengamankan pelaku MS di Terminal Penarukan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan paket sabu-sabu seberat 1,44 gram bruto, yang diakui oleh MS didapatkan dari JAS.

Pengembangan kasus ini mengarahkan tim untuk mengamankan JAS keesokan harinya, pada Jumat, 16 Agustus 2024. Saat digeledah di kamar kostnya, ditemukan barang bukti yang diduga terkait dengan kejahatan narkoba. Kedua tersangka ini kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Sementara itu, pelaku ketiga, KA, berhasil diamankan juga pada Jumat, 16 Agustus 2024 di Desa Lokapaksa, Seririt. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,13 gram bruto yang diakui merupakan miliknya. Terhadap KA, diterapkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di akhir press release, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan komitmen Polres Buleleng dalam memerangi kejahatan narkoba yang dikategorikan sebagai Extraordinary Crime, karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat Buleleng. 

"Kami akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat Buleleng dari ancaman narkoba," ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkoba, demi memulihkan tatanan kehidupan yang lebih baik. "Mari jauhi narkoba dan bersama-sama kita wujudkan kehidupan yang lebih baik," ungkapnya. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Polda  Bali Tertibkan Pelanggar Lalin sebagai Contoh di Indonesia

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

DPRD Badung mengucapkan Hari Sumpah Pemuda

DPRD Badung mengucapkan Hari Sumpah Pemuda

Desa Wisata Pemuteran, Mengenang Sang Perintis AA Prana (alm) Seorang Social Entrepreuner

Desa Wisata Pemuteran, Mengenang Sang Perintis AA Prana (alm) Seorang Social Entrepreuner

Kenapa Umat Hindu Etnis Indonesia Tak Merayakan Diwali?

Kenapa Umat Hindu Etnis Indonesia Tak Merayakan Diwali?

Festival Bahari di Laut Bondalem, Keren dan Menyejarah

Festival Bahari di Laut Bondalem, Keren dan Menyejarah