Banner Bawah

Polres Buleleng Berhentikan Anggotanya Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri

Admin - atnews

2024-09-22
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polres Buleleng Berhentikan Anggotanya Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K. M.H, memberhentikan seorang anggotanya dalam s

Buleleng (Atnews) - Polres Buleleng berhentikan anggotanya pada hari Kamis, 19 September 2024 pukul 07.30 WITA, dalam suatu upacara dihalaman depan Mapolres Buleleng.

Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama AIPDA I Nyoman Sardika, NRP 81070396, yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Samapta Polres Buleleng. 

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. Upacara ini dilaksanakan berdasarkan: Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Upacara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolda Bali Nomor KEP/522/VIII/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, yang berlaku efektif per 31 Agustus 2024.
Surat Telegram Kapolres Buleleng Nomor ST/278/IX/HUM.1.1./2024 tertanggal 18 September 2024 tentang pelaksanaan upacara PTDH atas nama AIPDA I Nyoman Sardika.

Hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Utama (PJU) Polres Buleleng, personel Polres Buleleng, para Kapolsek jajaran, serta personel Polsek yang mengikuti melalui Zoom Meeting.

Dalam amanatnya, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
Pentingnya menjaga etika, moral, dan perilaku baik sebagai anggota Polri dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas.

"Komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan, termasuk pemberian sanksi PTDH bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin," tegasnya.

"Harapan agar PTDH tidak terulang di masa depan, dengan meningkatkan disiplin pribadi dan kesatuan serta menjaga integritas. Netralitas dalam Pemilukada 2024, di mana seluruh personel diimbau untuk tidak memihak atau terlibat dalam kegiatan politik praktis," harap Kapolres.

Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi juga menekankan bahwa keputusan PTDH yang diambil telah melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : BPBD Bali Cek Pemicu Jebolnya Tembok Sekolah di Bhuana Giri

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Desa Wisata Pemuteran, Mengenang Sang Perintis AA Prana (alm) Seorang Social Entrepreuner

Desa Wisata Pemuteran, Mengenang Sang Perintis AA Prana (alm) Seorang Social Entrepreuner

Kenapa Umat Hindu Etnis Indonesia Tak Merayakan Diwali?

Kenapa Umat Hindu Etnis Indonesia Tak Merayakan Diwali?

Festival Bahari di Laut Bondalem, Keren dan Menyejarah

Festival Bahari di Laut Bondalem, Keren dan Menyejarah