Banner Bawah

Polres Buleleng Berhentikan Anggotanya Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri

Admin - atnews

2024-09-22
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polres Buleleng Berhentikan Anggotanya Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K. M.H, memberhentikan seorang anggotanya dalam s

Buleleng (Atnews) - Polres Buleleng berhentikan anggotanya pada hari Kamis, 19 September 2024 pukul 07.30 WITA, dalam suatu upacara dihalaman depan Mapolres Buleleng.

Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama AIPDA I Nyoman Sardika, NRP 81070396, yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Samapta Polres Buleleng. 

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. Upacara ini dilaksanakan berdasarkan: Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Upacara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolda Bali Nomor KEP/522/VIII/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, yang berlaku efektif per 31 Agustus 2024.
Surat Telegram Kapolres Buleleng Nomor ST/278/IX/HUM.1.1./2024 tertanggal 18 September 2024 tentang pelaksanaan upacara PTDH atas nama AIPDA I Nyoman Sardika.

Hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Utama (PJU) Polres Buleleng, personel Polres Buleleng, para Kapolsek jajaran, serta personel Polsek yang mengikuti melalui Zoom Meeting.

Dalam amanatnya, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
Pentingnya menjaga etika, moral, dan perilaku baik sebagai anggota Polri dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas.

"Komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan, termasuk pemberian sanksi PTDH bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin," tegasnya.

"Harapan agar PTDH tidak terulang di masa depan, dengan meningkatkan disiplin pribadi dan kesatuan serta menjaga integritas. Netralitas dalam Pemilukada 2024, di mana seluruh personel diimbau untuk tidak memihak atau terlibat dalam kegiatan politik praktis," harap Kapolres.

Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi juga menekankan bahwa keputusan PTDH yang diambil telah melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Perkuat Hubungan Indonesia Tiongkok

Terpopuler

Perpustakaan Mahima Dibuka, Wabup Supriatna : Berharap Dapat Meningkatkan Literasi Generasi Muda Buleleng

Perpustakaan Mahima Dibuka, Wabup Supriatna : Berharap Dapat Meningkatkan Literasi Generasi Muda Buleleng

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Pengelola Panti Asuhan di Desa Jagaraga, Buleleng, Bali Ditahan Polisi

Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Pengelola Panti Asuhan di Desa Jagaraga, Buleleng, Bali Ditahan Polisi

Anggota DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana Dorong Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti di Buleleng Diusut Tuntas

Anggota DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana Dorong Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti di Buleleng Diusut Tuntas