Banner Bawah

Polres Buleleng Berhentikan Anggotanya Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri

Admin - atnews

2024-09-22
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polres Buleleng Berhentikan Anggotanya Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K. M.H, memberhentikan seorang anggotanya dalam s

Buleleng (Atnews) - Polres Buleleng berhentikan anggotanya pada hari Kamis, 19 September 2024 pukul 07.30 WITA, dalam suatu upacara dihalaman depan Mapolres Buleleng.

Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama AIPDA I Nyoman Sardika, NRP 81070396, yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Samapta Polres Buleleng. 

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. Upacara ini dilaksanakan berdasarkan: Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Upacara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolda Bali Nomor KEP/522/VIII/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, yang berlaku efektif per 31 Agustus 2024.
Surat Telegram Kapolres Buleleng Nomor ST/278/IX/HUM.1.1./2024 tertanggal 18 September 2024 tentang pelaksanaan upacara PTDH atas nama AIPDA I Nyoman Sardika.

Hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Utama (PJU) Polres Buleleng, personel Polres Buleleng, para Kapolsek jajaran, serta personel Polsek yang mengikuti melalui Zoom Meeting.

Dalam amanatnya, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
Pentingnya menjaga etika, moral, dan perilaku baik sebagai anggota Polri dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas.

"Komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan, termasuk pemberian sanksi PTDH bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin," tegasnya.

"Harapan agar PTDH tidak terulang di masa depan, dengan meningkatkan disiplin pribadi dan kesatuan serta menjaga integritas. Netralitas dalam Pemilukada 2024, di mana seluruh personel diimbau untuk tidak memihak atau terlibat dalam kegiatan politik praktis," harap Kapolres.

Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi juga menekankan bahwa keputusan PTDH yang diambil telah melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Perda RPJMD Semesta Berencana Jadi Pedoman Pembangunan Bali

Terpopuler

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah

Menteri Pariwisata Perkuat Sinergi dengan Industri Dorong Daya Saing Pariwisata Nasional

Menteri Pariwisata Perkuat Sinergi dengan Industri Dorong Daya Saing Pariwisata Nasional