Buleleng (Atnews) - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K,M.H kembali menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi narkoba di Kabupaten Buleleng. Dalam pernyataannya pada Senin, (7/10/2025), ia menekankan pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman narkotika yang semakin marak dan merusak tatanan sosial di wilayah tersebut.
“Kita sudah banyak menangkap tersangka, mungkin sudah ratusan dalam kurun waktu tahun 2024. Semua kami proses hukum dan jajaran Polres hingga saat ini masih sangat bersemangat. Kami akan terus memerangi narkoba di Kabupaten Buleleng secara berkelanjutan,” tegas AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat memberikan keterangan Pers dihadapan awak media.
Ia mengingatkan para pengedar dan pengguna narkoba agar segera menghentikan aktivitas mereka. Menurutnya, tidak ada satu pun dari mereka yang akan hidup sejahtera.
“Kita semua sudah melihat dampaknya. Pengedar atau pengguna yang tidak tertangkap akan sakit, atau bahkan meninggal dunia. Jadi, berhentilah sekarang sebelum terlambat,” ujarnya dengan nada peringatan.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya, bersama dengan Tim Goak Poleng, akan terus memperkuat upaya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Buleleng.
“Saya dan seluruh anggota Polres Buleleng tidak akan pernah lelah. Ini adalah upaya berkelanjutan yang harus terus kita lakukan demi masa depan Buleleng yang lebih baik,” tutupnya.
Dengan seruan yang tegas ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga stabilitas dan ketertiban sosial di Kabupaten Buleleng.
Pada press reliase di Mapolres kemarin, Kapolres Widwan Sutadi mengatakan, jajarannya kembali berhasil menangkap empat pengedar, pemakai narkoba di Buleleng. Empat pelaku penyalahgunaan narkoba itu, berinisial AM(21 tahun), MM(27), KF(29) dan IM(39), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.
MM dan KF futangkap sensgsinpenghuna, sementara AM dan IM dibekuk dalam statusnya sebagai pengedar.
"Atas perbuatannya AM dan IM diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara KF dab FM dijerat dengan ancaman pidana, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (WAN)