Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Lebih Banyak Rangkul Pelaku Usaha Koperasi - LPD
Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Lebih Banyak Rangkul Pelaku Usaha Koperasi - LPD
Admin - atnews
2024-10-29
Bagikan :
Agung Bagus Pratiksa Linggih (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Fraksi Golkar DPRD Bali mengatakan perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) kepemilikan Perusahaan adalah dalam bentuk saham.
"Bagaimana metode penentuan nominal saham PT. Jamkrida Bali Mandara," tanya Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons) ketika membacakan pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Bali dengan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka yang bertepatan Hari Sumpah Pemuda.
Hal itu disampaikan ketika Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Denpasar, Senin (28/10).
Sebagaimana telah diikuti bersama, pada Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Senin, 21 Oktober 2024, Pj. Gubernur menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).
PT. Jamkrida Bali Mandara adalah Perusahaan Penjaminan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dengan mendasari antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa: ”BUMD terdiri atas : a) Perusahaan Umum Daerah; dan b) Perusahaan Perseroan Daerah”. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum PT. Jamkrida Bali Mandara agar sesuai peraturan perundang- undangan. Hal ini berdasarkan pula amanat Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023, untuk melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang, yang baru dapat dilakukan apabila sudah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perubahan bentuk badan hukum ini harus dilakukan terlebih dahulu.
Berdasarkan kondisi inilah, dilaksanakan penyesuaian bentuk hukum PT. Jamkrida Bali Mandara agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan, sebelumnya dalam bentuk PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).
Diharapkan dengan adanya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda akan dapat meningkatkan kinerja PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), serta lebih banyak merangkul pelaku usaha Koperasi, UMKM, BPR, dan LPD yang ada, agar menjadi lebih berkembang dan mandiri.
Dengan banyaknya pelaku usaha yang dirangkul, sudah pasti dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak sehingga jumlah tenaga kerja yang terserap semakin bertambah.
Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha dan tenaga kerja, diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan penghasilan bagi masyarakat Bali serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, melalui PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), anak perusahaan, dan cucu perusahaannya telah ditugaskan membantu Pemerintah Daerah guna mempercepat pembangunan infrastruktur yang pembiayaannya dari non-APBN dan non-APBD melalui kerja sama/kemitraan dengan investor dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Provinsi Bali selaku pemegang saham pengendali dari PT. Jamkrida Bali Mandara, dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan peraturan perundang-undangan mengharapkan segera dapat dilakukan Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).
Terkait Raperda Provinsi Bali tentang tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).
Fraksi Partai GOLKAR memberikan apresiasi kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT. Jamkrida Bali Mandara atas kemajuan, manfaat besar yang dipersembahkan dalam rangka membantu akses permodalan UMKM, koperasi dan LPD, serta prestasi berbagai penghargaan tingkat nasional yang diperoleh.
Keberadaan PT. Jamkrida Bali Mandara, tumbuh, lahir dan berkembang seperti dalam keaadaan seperti saat ini, tidak lepas dari peran kader Partai GOLKAR Dr. I Nyoman Sugawa Korry SE.,MM. Ak.Ca, yang menginisiasi terbentuknya PT. Jamkrida Bali Mandara yang didukung oleh Komisi II DPRD Provinsi Bali, di mana pada saat awal pendiriannya, baik dalam pembahasan kajian akademik maupun pada saat pembahasan dalam Pansus banyak pihak yang belum paham dan membutuhkan waktu yang cukup untuk memahaminya.
Dan saat ini, terkait dengan Raperda yang dibahas, Fraksi Partai GOLKAR berpandangan, bahwa hal tersebut merupakan penyesuaian terkait regulasi di atasnya, pada prinsipnya sependapat, dengan harapan hendaknya kita dorong kemajuan, profesionalisme pengelolaan, tingkat kesehatan dan kecukupan kebutuhan modal disetor berkaitan persyaratan gearing ratio.
Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) memungkinkan mencari sumber-sumber dana ke sektor swasta, sehingga tidak banyak membebani APBD.
Berkaitan hal tersebut, pihaknya mengharapkan Pemprov Bali tetap sebagai pemegang saham mayoritas. Terkait hal tersebut, bagaimana strategi Pemprov Bali dalam rangka menjaga agar tetap menjadi pemegang mayoritas saham.
Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) akan berimplikasi pada kesiapan sumber daya manusia (SDM).
Apabila pengelolaan/ kinerja SDM tidak memadai, maka akan berdampak pada kerugian sehingga memungkinkan adanya resiko dimintakan pailit.
Terkait hal tersebut, bagaimana kesiapan SDM yang ada, mengingat adanya keharusan mengubah tradisi dan etos kerja agar PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) benar-benar menjadi Perseroda yang “sehat”.
Pada Pasal 14 ayat (1) Raperda disebutkan bahwa saham yang dikeluarkan PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) ini berstatus pengalihan saham. Bagaimana dengan status kepemilikan saham (saham biasa atau saham preferen).
Dalam rangka lebih mengenalkan keberadaan dan manfaat PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) bagi para pengusaha UMKM, maka perlu dilakukan upaya-upaya sosialisasi yang lebih masif. (GAB/001)