Prof Dewa Palguna Guru Besar Cerdas dan Berintegritas, LSM Merah Putih - Ketua MKMK
Banner Bawah

Prof Dewa Palguna Guru Besar Cerdas dan Berintegritas, LSM Merah Putih - Ketua MKMK

Admin - atnews

2024-12-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - Prof Dewa Palguna Guru Besar Cerdas dan Berintegritas, LSM Merah Putih - Ketua MKMK
Putu Suasta, Seorang Pengelana Global yang Alumni UGM dan Cornell University (ist/Atnews)
Badung (Atnews) - Putu Suasta, Seorang Pengelana Global yang Alumni UGM dan Cornell University bersahabat lama dengan Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum yang kini sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana (Unud) dan menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dewa Palguna dan Putu Suasta sama - sama mengurus LSM Forum Merah Putih dari Tahun 1990. Tetap semangat dan konsisten membela hak - hak publik, demokrasi, pluralisme dan NKRI.

"Kami mendemo, mengkritik penyelewengan tanah - tanah negara, alih fungsi lahan, pensertifikatan hutan - hutan bakau menjadi tanah pribadi, penyelewengan pajak hotel dan restauran," kata Suasta di Badung, Sabtu (30/11).

Hal itu disampaikan ketika menghadiri Sidang Terbuka Senat Universitas Udayana dalam rangka upacara akademik “Pengukuhan Guru Besar Tetap Universitas Udayana” di Badung, Sabtu (30/11).

Acara itu dihadiri Gubernur Bali dua periode 2008-2018, Komjen Pol (Purn) DR. Made Mangku Pastika sekaligus mantan Anggota DPD RI Dapil Bali, juga turut hadir Penglingsir Puri Ageng Mengwi dan juga Mantan Bupati Badung dua periode 2005-2015, Anak Agung Gde Agung, yang sekaligus Mantan Anggota DPD RI Dapil Bali periode 2019-2024, Hakim Konstitusi Prof. Arif Hidayat, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Prof. Dr. Drs I Nengah Duija, M.Si, Dosen UHN I Gusti Bagus Sugriwa Dr. I Gede Sutarya, Drs I Ketut Donder, Mag., Ph.D, Ketua NCPI Bali Agus Maha Usadha, Ketua Prajaniti Bali Dr Wayan Sayoga, Arsitek Nyoman Popo Priyatna Danes Ketut Ngastawa, Nyoman Wiratmaja, I Nyoman Sender dan Nyoman Baskara.

Hadir pula Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D dan Sekretaris Forum Guru Besar Unud Prof. Dr. drh. Nyoman Sadra Dharmawan, M.S. serta Prof. Dr. I Gusti Ngurah Nitya Shantiarsa.

Sejak dulu, Putu Suasta dan Prof Dewa Palguna telah mengusulkan pajak hotel dan restoran secara online dengan memanfaatkan digital. 

"Pake teknologi digital, membukukan laporan publik dari Forum Merah Putih menjadi sebuah buku dengan nama menegakkan demokrasi, mengawal perubahan, juga waktu Saya nulis buku Mendobrak Kebekuan, ide - ide Palguna dalam dialog Forum Merah putih banyak mewarnai buku itu," ujarnya.

Hal itu pula membantu mensinergikan jaringan LSM, Yayasan Wisnu, LBH bali, Yayasan Manik Kaya Kauci, Yayasan Mitra Bali dan lainnya.

Palguna kemudian jadi anggota MPR dan terus bertugas di Jakarta. "Dia orang yang selalu konsisten dengan perjuangan publik, hidup sederhana, tidak banyak gaya, hangat, kawannya banyak dan selalu membantu," imbuhnya.

"Saya dan Palguna, waktu masih ngurus LSM Merah Putih, sering diskusi dengan Pak SBY yang waktu itu masih Menkopolhukam. Diskusi tentang demokrasi dan ketahanan sosial, sampai Bapak SBY jadi presiden RI," paparnya.

Palguna dengan pengalamannya selama 10 Tahun di MK, Dia mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang sangat luas tentang NKRI dan menjaga konstitusi NKRI.

Dari semua tarikan ideologi dan politik. Palguna mempunyai kualifikasi yang tinggi sebagai guru besar FH Unud, cerdas dan berintegritas.

Sementara itu, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum memaparkan Orasi Ilmiah yang berjudul Mahkamah Konstitusi (MK) dan Masa Depan Negara Demokrasi yang Berdasar atas Hukum di Indonesia.

Prof Dewa Palguna mengatakan “What is it that makes us trust our judges? Their independence in office and manner of appoinment.” (Apa gerangan yang membuat kita memercayai hakim-hakim kita? Independensi mereka dalam jabatannya dan cara mereka diangkat). Demikian pernyataan dari John Marshall, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat 1801-1835
​ 
Menurutnya, tidak ada masa depan yang cerah bagi negara demokrasi yang berdasar atas hukum di Indonesia tanpa hadirnya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berintegritas. 

Apabila Integritas sudah tertanam kuat di Mahkamah Konstitusi sebagai institusi, prinsip-prinsip yang lain dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct maupun dalam Sapta Karsa Hutama terserap dengan sendirinya. 

Sebab, ketika integritas kelembagaan Mahkamah Konstitusi itu telah tertanam dan dipegang tegus, yaitu (minimal) bahwa Mahkamah Konstitusi mampu melaksanakan tugas-tugasnya secara unimpared dan uncorrupted sehingga mendapatkan public trurt dan public conficence, keadaan demikian hanya mungkin tercapai jika Mahkamah Konstitusi benar-benar independen, imparsial, memegang teguh kepantasan dan kesopanan, memperlakukan pihak-pihak secara setara (equal), bertindak cakap dan saksama, serta arif-bijaksana.

Terlepas dari segala kritik terhadap Mahkamah Konstitusi belakangan ini, termasuk salah satunya yang datang dari saya sendiri, saya sangat yakin public trust dan public confidence itu akan mampu diraih kembali sehingga Mahkamah Konstitusi akan kembali berada pada posisi sebagai lembaga negara yang paling dipercaya di negeri ini. Pakar dan pengamat luar negeri pun masih menaruh harapan kepada Mahkamah Konstitusi.
Bertus de Villiers, seorang anggota State Administrative Tribunal di Australias Barat yang juga Visiting Professor of the Law School of the University of Johannesburg, untuk menyebut satu contoh, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai “a prime example of what is referred to in literature as transformative constitutionalism" sebab, kata de Villiers, dengan memanfaatkan asas-asas yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi, dalam lingkungan yang sangat menantang, telah mentrasnformasikan masyarakat Indonesia.

Dengan pernyataan itu berarti de Villers mengakui kalau Mahkamah Konstitusi telah berhasil melakukan pendekatan progresif dalam penafsiran konstitusi yang tertanam dalam teks, struktur, serta konteks historis UUD 1945.

Senada dengan pandang de Villiers, Rober French AC, mantan Chief Justice of Australia, menyebut Mahkamah Konstitusi memegang peran kunci dalam proses membangun bangsa yang sedang berlangsung.

Apakah keyakinan para ahli itu dapat dipertahankan, kuncinya terletak pada jawaban atas pertanyaan apakah Mahkamah Konstitusi mampu meraih kembali integritas sejatinya, yang ditandai oleh bisa kembali diraihnya public trust dan public confidence. 

Sebagaimana telah diuraikan di atas, public trust dan public confidence akan datang dengan sendirinya manakala Mahkamah Konstitusi unimpaired dan uncorrupted dalam melaksanakan tugasnya. 

Namun, penting dicatat, upaya meraih public trust dan public confidence tidak sama, bahkan bertentangan, dengan upaya untuk mengejar popularitas. Hingga saat ini saya masih percaya bahwa seorang hakim adalah hakim yang buruk manakala, pertama, dalam memutus perkara ia menghamba kepada popularitas – yang artinya menjadikan popularitas sebagai tujuan; dan/atau, kedua, dalam memutus perkara ia takut dan takluk kepada tekanan publik yang, dalam batas-batas tertentu, sama artinya dengan takut tidak populer

Padahal, itulah bangunan kehidupan bernegara yang diimpikan oleh para tokoh pendiri nation-state yang bernama Indonesia ini. 

Hal itu tampak jelas dari fakta bahwa impian visioner tersebut ditempatkan pada “roh” UUD 1945, yaitu Pembukaan, yang diekspresikan dengan istilah “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,” istilah yang, dalam konteks keninian, merupakan sebutan lain dari negara demokrasi yang berdasar atas hukum. 

Dengan demikian, pada analisis terakhir, hal yang dipertaruhkan jika kehilangan Mahkamah Konstitusi yang berintegritas adalah tujuan kita mendirikan negara-bangsa yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

​Ciri utama negara demokrasi yang berdasar atas hukum adalah Constitutionalism, istilah yang dalam keluasan ruang lingkup pengertiannya terkandung tujuan mencegah terjadinya pemerintahan yang sewenang-wenang. 

Ada dua model yang dipraktikkan oleh negara-negara di dunia untuk mewujudkan tujuan itu: parliamentary model dan constitutional model.

Indonesia memilih constitutional model. Dalam model ini berlaku prinsip supremasi konstitusi, prinsip yang menempatkan konstitusi sebagai hukum fundamental dan karena itu seluruh praktik kehidupan bernegara harus didasarkan atas dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Pertanyaannya, bagaimana menjamin hal itu? Itulah alasan dibentuknya Mahkamah Konstitusi, yaitu untuk menegakkan Konstitusi, menegakkan UUD 1945. 

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi diberi julukan sebagai “pengawal Konstitusi” dan itu tercermin dalam kewenangan penting dan mendasar yang dimilikinya. 

Melaksanakan fungsi mengawal Konstitusi adalah tugas mulia namun sungguh berat. Karena itulah, UUD 1945, Pasal 24C ayat (5), memberikan syarat yang istimewa untuk menjadi hakim konstitusi, yaitu “harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.” 

Bagaimana menemukan hakim konstitusi yang seperti itu? Sayangnya, Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (yang meskipun sudah tiga kali mengalami perubahan) tampaknya sama sekali tidak tertarik untuk menjabarkan lebih jauh amanat tersebut. 

Meskipun tidak serta-merta berarti bahwa ketiadaan penjabaran dimaksud menjadikan hakim yang terpilih tidak sesuai dengan harapan. 

Faktanya, sejak didirikan banyak landmark decsisions yang dihasilkannya, termasuk putusan Mahkamah Kostitusi beberapa bulan terakhir ini. 

Misalnya, putusan tentang UU Ciptaker, putusan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah menggelorakan kembali semangat demokrasi dan kedaulatan rakyat yang lama redup. 

Hanya saja, ketiadaan penjabaran syarat itu telah menjadikan hakim yang terpilih maupun lembaga negara yang memilihnya membawa beban psikologis karena publik tetap saja akan bertanya-tanya tentang bagaimana dan mengapa seseorang bisa terpilih sebagai hakim konstitusi – dan itu bukan karena salah orang yang dipilih melainkan karena sumirnya aturan. Inilah pekerjaan rumah serius yang kita hadapi jika hendak sungguh-sungguh mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasar atas hukum. 

"Sayangnya, hingga saat ini, saya belum melihat tanda-tanda bahwa pembentuk undang-undang memandang ini sebagai pekerjaan rumah yang serius," ujarnya.


Pada kesempatan itu, Prof Dewa Palguna menenteskan air mata menceritakan perjalanannya menuju jabatan akademik tertinggi ini saya dikelilingi oleh banyak sekali orang baik. 

Bahkan kini pun masih sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). "Harusnya berakhir 31 Desember ini. Hanya saja, karena ada Pilkada, tiang (saya-red) diminta agar mau diperpanjang sampai Maret 2025," ungkapnya.

Sebelum mengakhiri orasi itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang karena perannya telah membuka jalan kepada saya sehingga bisa berada di sini guna dikukuhkan sebagai guru besar, profesor.

​Dengan terlebih dahulu menghaturkan angayubagya atas asung kertha warganugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Mahaesa, selanjutnya saya menujukan ucapan terima kasih kepada guru-guru saya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi dari jenjang S1 sampai S3.

​Berikutnya, saya wajib menyebut nama Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp. S (K), Rektor Universitas Udayana 2017-2021. Beliaulah orang pertama yang keberatan tatkala saya minta izin untuk mengajukan permohonan pensiun awal. 

Lalu Rektor Universitas Udayana beserta segenap jajaran Rektorat, Bapak Dekan dan jajaran Dekanat Fakultas Hukum Universitas Udayana serta segenap sivitas akademika Universitas Udayana atas segala dorongan dan bantuannya.
​Selanjutnya, terima kasih ditujukan kepada Dr. A.A.G. Duwira Hadi Santosa dan Bima Kumara Dwi Atmaja, kolega saya yang nyaris setiap hari mengingatkan, mendampingi, dan membantu melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan syarat sebagai guru besar, acapkali sampai larut malam, lebih-lebih Bima, sehingga tampak dia yang lebih bersemangat tinimbang.

Made Agus Sudiarawan, Ni Made Cinthya Puspita Sara, I Gusti Ngurah Krisnadi Yudiantara, I Made Halmadiningrat, I Made “Dekta” Martha Wijaya, Ni Komang Tari Padmawati, I Made Dwita Martha, Ni Luh Dewi Sundariwati, I Gede Made Dananda Paramartha Susila, I Komang Dananjaya, I Gusti Agung Made Wardana, I Ketut Budi Wiantara dan Putu Miasa, atas peran masing-masing yang di sini tak cukup waktu untuk menguraikannya satu demi satu, serta segenap anggota keluarga RAH, the House of Legal Expert.

Dr. Janedjri M. Gafar, M.Si, mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi dan mantan Deputi VI Menko Polhukam. Terima kasih untuk setiap pertolongan tulus yang selalu beliau berikan dengan sepenuh hati sejak mengenal di MPR seperempat abad yang lalu.

​"Prof. Dr. Irwansyah dan Dr. Annalisa Yahanan atas saran dan bantuannya berkenaan dengan tulisan-tulisan yang dinilai layak untuk dimuat dalam jurnal ilmiah. Bantuan beliau berdua sangat berarti buat saya. Terima kasih.
​Keluarga besar Mahkamah Konstitusi, tanpa kecuali, mulai dari Yang Mulia para Hakim Konstitusi hingga seluruh pegawai dan pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi serta di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, terima kasih atas segenap dorongan dan bantuannya," imbuhnya.

​Akhirnya ucapan terima kasih ditujukan kepada keluarga besarnya ayah (I Dewa Nyoman Bukian) dan ibu saya (Ni Nyoman Sumerti) yang keduanya sudah almarhum, semoga tenang di alam sunya. 

Tanpa visi Alm. tentang pendidikan, utamanya ayah yang meski hanya lulusan sekolah rakyat, pihaknya tidak akan pernah berada di sini. 

"Saudara-saudara ayah maupun ibu saya yang selalu ada untuk kami setiap kami berada dalam kesulitan. Ibu sambung saya yang kini berperan ganda, sebagai ibu sekaligus ayah buat kami semua. Adik-adik saya juga adik-adik ipar yang, dengan caranya masing-masing, telah menempatkan saya sebagaimana layaknya kakak tertua dan tidak pernah berperilaku mentang-mentang. Terima kasih atas pengertian dan dukungan kalian.
​Terima kasih juga saya alamatkan kepada almarhum ayah mertua, I Gusti Ngurah Nguwi, dan ibu mertua, Ni Gusti Ayu Sukerti, saudara-saudara ipar, dan keluarga besar di Jero Nguwi, Mengwi, maupun di Jero Tanah Bang, Kediri, Tabanan. Mereka adalah bagian dari silent supporters yang selalu berdiri di belakang saya.
​Kemudian anak-anak saya, I Dewa Ayu Maheswari Adiananda, I Dewa Made Krishna Wiwekananda, I Dewa Ayu Adiswari Paramitananda. Terima kasih, bukan saja karena kalian telah hadir memberikan kebahagiaan buat kami sebagai orang tua dan keluarga besar, tetapi juga karena sikap, kedewasaan, dan kemandirian kalian yang tidak pernah membawa-bawa nama orang tua. Tetaplah rendah hati dan menjadi diri sendiri," ujarnya.

Kepada menantunya, I Gede Eggy Bintang Pratama, dan cucu, I Gede Gyan Sankara Arya, terima kasih karena telah hadir melengkapi kebahagiaan keluarga.

Kini tibalah saatnya pihaknya mengucapkan terima kasih yang khusus kepada perempuan luar biasa yang selama 30 tahun lebih telah mendampinginya, I Gusti Ayu Shri Trisnawati, istrinya. 

"Dia telah memberikan segalanya buat kami. Dia korbankan karirnya di dunia perbankan yang telah dijalaninya selama 10 tahun. Dia korbankan juga lisence-nya di dunia praktik hukum. Semua itu dia lakukan semata-mata demi pengabdian totalnya kepada keluarga. Tanpa dia, sejarah dan jalan hidup kami pasti akan sangat berbeda," ucapnya.

Mengakhiri orasi itu, teringat ucapan Mark Twain, si pengarang eksentrik, "The two most important days in your life are the day you are born and the day you find out why." Bahwa dua hari yang paling penting dalam hidup kita adalah hari saat kita dilahirkan dan hari saat kita berhasil menemukan jawaban mengapa kita dilahirkan. "Semoga apa yang saya sampaikan tadi adalah bagian dari penjelasan mengapa saya dilahirkan. Swaha," pungkasnya.

Prof Dewa Palguna kelahiran Bangli, 24 Desember 1961 memiliki eterbatasan ekonomi keluarganya membuat Palguna cerdik melihat peluang. 

Doktor penerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden pada 2009 itu sempat menjadi penjual koran dan majalah untuk membantu keluarganya. 

Berawal dari rajin membaca majalah musik yang dijualnya, Palguna menjadi penyiar radio bahkan saat sudah menjadi dosen dan berhenti karena mendapat beasiswa S2 di Universitas Padjajaran.

Darah seni ternyata sudah mengalir pada dirinya sejak mahasiswa semester 1. 

Selain gemar berolahraga, Palguna aktif di seni peran. Ia bergabung dalam Teather Justisia di kampusnya dan pada tahun 1988 terpilih menjadi pemain figuran film Noesa Penida. Ia juga berkesempatan menjadi pemain figuran film asing berjudul Beyond The Ocean.

Dalam perjalanan hidupnya, penelur puluhan buku ini mengaku ada tiga sosok utama yang sangat berjasa. Pertama, adalah ayahnya yang diakui Palguna memiliki visi pendidikan yang luar biasa walaupun hanya lulus SD. Kedua, adalah nenek asuhnya yang ikut membentuk kepribadian Palguna. 

Ia dikenal sebagai Hakim Konstitusi dengan rekam jejak panjang dalam dunia hukum dan akademik. Bersama istri, I Gusti Ayu Shri Trisnawati, ia membina keluarga harmonis dengan tiga anak: I Dewa Ayu Maheswari Adiananda, I Dewa Made Khrisna Wiwekananda, dan I Dewa Ayu Adiswari Paramitananda.

Pengukuhan sosok yang pernah menjadi penyiar radio ini sekaligus menjadi momen bersejarah, mencerminkan dedikasi Prof. Palguna terhadap dunia hukum dan pendidikan di Indonesia.
 
Riwayat pendidikannya yakni Sekolah Dasar Pengiangan, Bangli (1974)
SLUB I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1977), SLUA I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1981), S-1 dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bidang Kajian Utama Hukum Tata Negara (1987), S-2 Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bidang Kajian Utama Hukum International (1994) dan S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bidang Kajian Hukum Tata Negara (2011). (GAB/ART/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bukan Monoton Operasi Gaktib & Yustisi TNI

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD