108 Proposal BKK Pemkab Badung, Harus Sesuai Proposal, Pj Bupati Buleleng Lihadnyana: Kita Verifikasi dengan Teliti
Banner Bawah

108 Proposal BKK Pemkab Badung, Harus Sesuai Proposal, Pj Bupati Buleleng Lihadnyana: Kita Verifikasi dengan Teliti

Admin - atnews

2024-12-20
Bagikan :
Dokumentasi dari - 108 Proposal BKK Pemkab Badung, Harus Sesuai Proposal, Pj Bupati Buleleng Lihadnyana: Kita Verifikasi dengan Teliti
Pj Bupati Buleleng Lihadnyana (ist/Atnews)
Buleleng (Atnews) - Sebanyak 108 proposal dari 59 desa yang mengamprah dana bantuan keuangan khusus (BKK) Badung sudah siap dicairkan. Hingga saat ini masih ada proposal yang diverifikasi agar sesuai dengan persyaratan yang diminta.

Ditemui Kamis (19/12), Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan jika dana BKK Badung yang diberikan kepada Desa melalui Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui mekanisme APBD memang sudah di transfer ke kas daerah. Namun pemerintah daerah masih melakukan verifikasi proposal agar proses pencairan ke desa tidak menimbulkan permasalahan kedepan.

Untuk proposal yang telah lolos verifikasi maka dana akan bisa dicairkan mulai Jumat(20/12) hari ini. Sisanya masih dilakukan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). “Akan cair mulai besok maksimal 30 persen. Pencairan itu memang harus dilakukan secara hati-hati. Kita melindungi perbekel agar pada saat pencairan tidak ada masalah yang menimbulkan efek hukum,”ungkapnya.

Pj Bupati Lihadnyana menambahkan bahwa dari proposal yang belum lolos verifikasi masih terdapat persoalan di lapangan. Diantaranya yakni benturan kewenangan dan belum ada perjanjian pemanfaatan lahan dari desa adat kepada desa dinas. Maka dari itu perjanjian pemanfaatan lahan menjadi salah satu persyaratan sebelum dicairkannya dana BKK Badung. 

“Harapan saya tolong desa dinas dan desa adat untuk menyelesaikan dulu permasalahan tersebut. Tolong letakkan kepentingan masyarakat diatas dan ini juga demi pembangunan desa,”imbuhnya saat ditemui di rumah jabatan Bupati.

Dijelaskan Pj Bupati Lihadnyana bahwa penggunaan dana BKK harus sesuai dengan yang tercantum dalam proposal. Namun jika dana sepenuhnya tidak dimanfaatkan hingga batas waktu yang ditentukan maka dana harus dikembalikan. Sesuai dengan peraturan Bupati Badung pasal 10 ayat 9 dan 10. 

“Kalau pembangunan fisik tentu harus ada uang muka maksimal 30 persen, nanti Januari 2025 kan kelanjutannya bisa. Tapi kalau sama sekali tidak dimanfaatkan kan seolah-oleh tidak dibutuhkan. Oleh karena itu kita terus dorong,”terangnya. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kemendagri dan BNPP Gelar Apel Bersama ASN dalam Rangka Persiapan Pemilu Serentak 2019

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bali Dwipa 

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026

Indonesia Emas 2045: Wapres Gibran Dorong Peningkatkan Kapasitas Generasi Muda Hindu di GHBC 2026

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif