Kabel Semrawut, PLN Bali Minta Pemerintah Sistem Terpadu Pasang Kabel Bawah Tanah Cegah Tumpang Tindih
Admin - atnews
2024-12-25
Bagikan :
General Manager (GM) PT PLN (Persero) UID Bali Eric Rossi Priyo (Artaya/Atnews)
Denpasar (Atnews) - General Manager (GM) PT PLN (Persero) UID Bali Eric Rossi Priyo Nugroho mendukung dan terbuka (welcome) terhadap kebijakan serat regulasi pemerintah dalam menerapkan pemasangan kabel bawah tanah.
Pemandangan tata ruang semrawut akibat pemasangan kabel-kabel mirip mie spageti sudah ramai diperbincangkan publik. Termasuk tiang-tiang yang beranak kerap disoroti.
Apalagi Bali sebagai destinasi pariwisata dan budaya adi luhung, diharapkan mampu menata ruang publik tetap rapi dan indah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memiliki program "Badung Terang Tanpa Kabel Udara" sebagai upaya untuk meningkatkan utilitas infrastruktur pemeliharaan kawasan pariwisata.
Program penataan kabel merupakan inisiatif strategi dengan melakukan relokasi dan simplikasi yang bertujuan untuk meningkatkan estetika visual, keamanan, dan kenyamanan kawasan pariwisata.
Upaya itu agar mencegah kabel yang semrawut dan membahayakan jiwa.
Namun, keluhan soal kabel, khususnya kabel telekomunikasi di Pulau Dewata sudah mendapatkan respon dari Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Bali.
Hal itu terbukti pada tahun 2022 sampai dengan 2024 ORI Bali menerima 989 laporan masyarakat dimana dari jumlah laporan tersebut ada 26 laporan yang berhubungan terkait permasalahan kabel, dari 26 laporan tersebut 16 laporan ditutup di riksa dengan tidak ditemukan Maladministrasi (dikarenakan bukan wewenang).
Sedangkan, Pemrintah Badung sudah memiliki Perda Tahun 2016 tentang Utilitas Terpadu di Kabupaten Badung.
Untuk itu, GM PT PLN UID Bali Eric Rossi mengharapkan pemerintah membantu menyiapkan tempat pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) sehingga pemasangannya tidak tumpang tindih baik pihak PLN maupun kabel dari telekomunikasi.
Ia mengakui pemindahan kabel dari udara ke tiang memang membutuhkan biaya cukup tinggi dan penambahan peralatan.
Namun, memiliki keunggulan lebih handal daripada kabel di udara. Mengingat gangguan kabel diudara biasanya terkena Antena TV, binatang, billbord atau papan reklamae. "Kaau dibawah lebih handal, memang perlu biaya," kata Eric Rossi di Denpasar.
Hal itu disampaikan saat ramah tamah dengan media, Selasa (34/12) di Renon Denpasar. Ia didampingi Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) UID Bali Mustafrizal dan Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) UID Bali Hamidi Hamid.
Selain itu, pihaknya memastikan keamanan dan ketersediaan listrik pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Nataru diperkirakan mencapai 1.250 Megawatt (MW). PLN UID Bali dengan beban puncak listrik diprediksi terjadi pada 28 Desember 2024.
Termasuk penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Bali. Eric menyebut sebanyak 62 titik SPKLU dengan total 123 charging point telah tersebar di seluruh Bali. Selain itu, terdapat pula sekitar 20 SPKLU yang disediakan oleh pihak lain.
Sedangkan, menjawab soal penerapan PPN 12 persen pada tahun me datang, pihak PLN belum berenvana menaikan tarif listrik.
Sebelumnya, ORI RI Perwakilan Provinsi Bali telah melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan kajian mengenai “Penanganan Kabel Telekomunikasi di Provinsi Bali”.
Sehubungan dengan hal tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali telah menerbitkan Laporan Hasil Analisis (LHA). Laporan Hasil Analisis tersebut diserahkan langsung kepada Pemerintah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Gianyar di Denpasar, tanggal 2 Desember 2024.
Kepala ORI Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah memiliki dasar hukum dalam penataan kabel telekomunikasi melalui peraturan daerah. Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan belum memiliki peraturan daerah dalam penataan kabel telekomunikasi.
Belum ada izin penggunaan badan jalan untuk perusahaan telekomunikasi yang terbit di Pemerintah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Gianyar.
Penanganan pengaduan terkait kabel telekomunikasi selama ini ditindaklanjuti oleh instansi yang menerima pengaduan tersebut dan bekerja sama dengan Apjatel dalam tindaklanjutnya.
Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan membentuk tim kerja penanganan kabel telekomunikasi untuk menindaklanjuti peraturan daerah yang telah dibuat atau merumuskan peraturan daerah terkait penanganan kabel telekomunikasi.
Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan melalui tim kerja penanganan kabel telekomunikasi melakukan inventarisasi perizinan terkait kabel telekomunikasi yang ada dalam wilayah kewenangannya serta pembinaan terhadap pelaku usaha kabel telekomunikasi.
Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan melalui tim kerja penanganan kabel telekomunikasi membuat standar pelayanan penanganan pengaduan. (GAB/ART/001)