Buleleng (Atnews) - Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi tetap berkomitmen perang terhadap narkoba, bahkan menyatakan puputan untuk membasmi peredaran narkoba di Buleleng. Menurutnya peredaran narkoba di Buleleng sudah semakin berkurang, namun jajarannya akan terus memburu pelaku, pemakai maupun pengedar narkoba.
"Akibat kecanduan Narkoba akan merusak masa depan, mental generasi muda. Pelaku maupun tersangka kasus narkoba di Buleleng, memperoleh barang haram ini, berasal dari daerah Jawa dan Denpasar," ujar Kapolres Buleleng Widwan Sutadi saat press release pengungkapan kasus narkoba, di Mapolres pada Rabo(22/1/2025).
Pada awal tahun 2025 di bulan Januari ini, Polres Buleleng berhasil mengungkap 6 orang
tersangka kasus tindak pidana narkoba dari 4 laporan. Kasus narkoba ini terungkap, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan cepat oleh Satres narkoba.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayahnya. Polres Buleleng terus berupaya secara tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba, demi melindungi masyarakat dan generasi penerus. Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat dan berkesinambungan sangat penting untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Buleleng, serta mencegah dampak buruk yang ditimbulkannya.
"Mudah-mudahan tindakan penegakan hukum yang kami lakukan secara konsisten terus-menerus dapat menekan peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng ini, berbuah hasil yang semakin baik, dan hingga pada akhirnya nanti tidak ada lagi peredaran maupun pengguna narkoba di Kabupaten Buleleng," tegas Kapolres.
Perkembangan terbaru dari penegakan hukum di Kabupaten Buleleng mengungkapkan beberapa kasus narkoba. Salah satunya terjadi pada 4 Januari 2025, di mana dua tersangka, ME (19) dan AP (30), ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di rumah Banjar Dinas Sambangan. Barang bukti berupa 6 paket sabu, bong, timbangan digital, dan sejumlah alat hisap ditemukan di kediaman mereka.
Kemudian, pada hari yang sama, tersangka PA (35) ditangkap setelah hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, dengan barang bukti berupa 2 paket sabu. Tersangka PA mengaku memperoleh sabu dari seorang lelaki di Denpasar, dan kasus ini dilanjutkan ke daerah tersebut.
Selanjutnya, pada 5 Januari 2025, CW (31) ditangkap di Desa Sembiran dengan 3 paket sabu yang baru saja diambil dari lokasi transaksi. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, pada 10 Januari 2025, dua pelaku, GA (36) dan ES (35), diamankan di sebuah kamar kost di Penarukan dengan 5 paket sabu. Mereka mengaku membeli narkotika tersebut secara patungan dari seorang lelaki asal Sidetapa.
Terkait dengan pasal yang disangkakan, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika tanpa izin yang sah. Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 8 miliar, serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (WAN)
.