Pengusaha yang Mempekerjakan 10 karyawan Wajib Memiliki Peraturan Perusahaan
Admin - atnews
2025-02-04
Bagikan :
Dr. Komang Satria Wibawa Putra (ist/Atnews)
Oleh Dr. Komang Satria Wibawa Putra, S.H., M.H., Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Adanya peran pemerintah sebagai regulator dalam hubungan kerja antara pemberi kerja (pengusaha) dengan pekerja menjadikan hubungan antara ketiga pihak tersebut sebagai hubungan industrial pancasila.
Sebagai regulator, pemerintah mengatur hubungan kerja dalam beberapa timeline yaitu pra kerja, saat bekerja, dan purna kerja. Adapun ruang lingkup pengaturan hubungan industrial tersebut antara lain, perjanjian kerja, upah & kompensasi, jam kerja, waktu istirahat, cuti, kesehatan & keselamatan kerja, dan jaminan sosial.
Segala regulasi terkait ketenagakerjaan wajib ditaati oleh pihak-pihak terkait, sebagai akibat dari hukum ketenagakerjaan yang bersifat privat namun memiliki aspek publik. Bahwa secara filosofis tujuan pemerintah meregulasi ialah untuk menjamin hak-hak tenaga kerja sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Ketidaktaatan terhadap regulasi merupakan suatu bentuk pelanggaran. Realitanya, banyak pelanggaran dalam aspek ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha yang berkaitan dengan upah, kompensasi, jam kerja, dan hak cuti, serta PHK.
Semua pelanggaran yang umum dalam hubungan ketenagakerjaan tersebut merupakan pelanggaran yang wajib untuk dimitigasi oleh setiap pihak terkait. Adapun salah satu bentuk mitigasi yang jarang dipilih ialah membuat Peraturan Perusahaan.
Merujuk pada pasal 1 Angka 20 jo. 108 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan peraturan perusahaan merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha dengan memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan yang wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang. Adapun muatan peraturan perusahaan yaitu hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya perusahaan. Bahkan peraturan perusahaan dapat lebih spesifik mengatur tentang perjanjian kerja, jam kerja, waktu istirahat, cuti, dan upah.
Tujuan dari dibuatnya peraturan perusahaan ialah untuk memberikan jaminan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan kewenangan dan kewajiban pengusaha sehingga dapat dijadikan pedoman oleh pengusaha dan pekerja dalam bekerja. Dengan kata lain, akan terciptanya harmonisasi hak & kewajiban antara pengusaha dan pekerja dalam lingkungan kerja.
Melihat pentingnya kedudukan peraturan perusahaan dalam hubungan kerja tidak diimbangi dengan kepatuhan para pengusaha dalam membuat peraturan perusahaan tersebut. Sampai dengan Desember 2024, jumlah pengusaha yang melaporkan peraturan perusahaan di WLKP online sebanyak 45.571. Angka ini tentunya jauh dari data riil jumlah pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja baik itu dari skala mikro, kecil, dan menengah.
Padahal, konsekuensi dari tidak memiliki peraturan perusahaan oleh pengusaha merupakan suatu pelanggaran yang dapat berpotensi dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit 5 juta rupiah sampai dengan 50 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, guna meningkatkan kepatuhan dalam memiliki peraturan perusahaan oleh pengusaha, diharapkan peranan seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah dalam urusan yang membidangi ketenagakerjaan dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten dalam bentuk pengawasan. Lalu, pengusaha dalam bentuk kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum, serta peran pekerja dalam mempertahankan hak-hak ketenagakerjaan. (Z/001)