BK DPD Lakukan Penyelidikan dan Verifikasi, LBH GP Ansor Bali Harap Togar Minta Maaf ke Ni Luh Djelantik
Banner Bawah

BK DPD Lakukan Penyelidikan dan Verifikasi, LBH GP Ansor Bali Harap Togar Minta Maaf ke Ni Luh Djelantik

Admin - atnews

2025-03-07
Bagikan :
Dokumentasi dari - BK DPD Lakukan Penyelidikan dan Verifikasi, LBH GP Ansor Bali Harap Togar Minta Maaf ke Ni Luh Djelantik
Anggota DPD RI Ni Luh Ary Pertami Djelantik (Artaya/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Bali mengharapkan Togar Situmorang minta maaf kepada Anggota DPD RI Ni Luh Ary Pertami Djelantik yang dikenal Niluh Djelantik.

“Kita minta Togar Situmorang minta maaf kepada Ibu Niluh Djelantik dan juga kepada masyarakat Bali secara terbuka,” Kuasa Hukum Niluh Djelantik dari LBH GP Ansor, Daniar Trisasongko yang juga Ketua GP Ansor Bali di Denpasar, Jumat (7/3).

Hal itu disampaikan usai Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan penyelidikan dan verifikasi faktual Anggota DPD RI Dapil Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atas laporan pengaduan dari Advokat Togar Situmorang.

Luh Djelantik melakukan verifikasi faktual oleh BK DPD RI terkait polemik pengemudi online atau daring dengan KTP non-Bali.

Acara itu dihadiri Ketua BK DPD RI Drs. Ismeth Abdullah, Wakil Ketua Hj. Evi Apita Maya,SH., M.Kn., Wakil Ketua Hasby Yusuf, S.E., Anggota BK DPD RI Azhari Cage, S.IP., Dr. Badikenita BR Sitepu, S.E., S.H., M.Si, Abu Bakar Jamalia, Hj. Eva Susanti, S.E, M.M, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., Hilda Manafe, SE., MM., Sinta Rosme Yenti, S.A.P, Cherish Harriette, B.A. (Hons) M.B.A, A. Ian Ali Baal Masdar, S.H., Henock Puraro, S.Sos, Dr. Filep Wamafma, SH., M. Hum., C.L.A.


Daniar mengatakan Togar tidak paham bahasa Bali. Sehingga menurutnya somasi yang dilakukan Togar terhadap Niluh Djelantik telah melecehkan bahasa Bali. Karena kalimat 'lebian munyi' merupakan bahasa sehari – hari di Bali.

“Kita mengikuti prosedur yang akan dilakukan BK DPD RI. Hari ini Ibu Niluh Djelantik memberi klarifikasi kepada BK DPD RI,” imbuh Daniar.

Persoalan ini bermula saat Togar menyikapi pernyataan Niluh Djelantik terkait aturan driver online harus ber-KTP Bali saat mendaftar. Menurut Togar hal itu melanggar konstitusi. Pernyataan Togar itu dimuat di salah satu media lokal Bali. 

Niluh Djelantik kemudian mengcapture berita Togar tersebut dan memposting di Instagram miliknya. Dalam postingannya Niluh menjelaskan bahwa sebagai wakil rakyat ia berkewenangan memperjuangkan kepentingan rakyat Bali. 

Di akhir postingan Niluh membuat caption dengan bahasa Bali yaitu ‘lebian munyi’. Kalimat ‘lebian munyi’ inilah yang dilaporkan Togar ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. 

Sementara itu, Ketua BK DPD RI Ismeth Abdullah mengatakan pihaknya telah mendengar secara langsung klarifikasi dari Niluh Djelantik. Informasi yang telah dikumpulkan oleh BK DPD akan dibawa ke Jakarta untuk dirumuskan dan diputuskan pada tanggal 13 Maret 2025. 

"Kami tadi mendapatkan informasi dari Ibu Niluh, jadi maksud kunjungan hari ini mendapatkan informasi yang lengkap dari Ibu Niluh, itu saja," kata Ismeth di gedung DPD RI Bali.

Dalam acara itu pula, Ni Luh Djelantik mendapatkan dukungan dari driver pariwisata Bali. Salah satunya Ketut Witra, seorang driver dan pramuwisata dan Freeland Sopir Gusti Kompyang asal Denpasar. 

Niluh Djelantik ksatria menghadapi setiap permasalahan, menghormati proses sidang kode etik BK DPD RI.

Ia mengaskan statement yang disampaikan oleh Niluh Djelantik dalam kapasitas dan wewenangnya sebagai anggota DPD RI dapil Bali yang sah dipilih oleh masyarakat Bali. 

Gusti Kompyang yang juga Kordinator pendukung Luh Djelantik, mengatakan aksi ini sebagai spontanitas. "Kami datang bersama-sama secara spontanitas untuk memberikan dukungan kepada bu Luh Djelantik," ujar Gusti Kompyang.

Ia tidak memungkiri peranan Luh Djelantik sebagai satu-satunya senator perempuan asal Bali, yang saat ini ikut memperjuangkan nasib para driver di Bali. "Kami di sini juga datang untuk memberikan support moral," tegas Kompyang.

Sementara itu, Ketut Witra, seorang driver merupakan spontanitas karena dinilai Luh Djelantik memperjuangkan rakyat daerah Bali.

"Sesuai UU DPD, wajar memperjuangkan kepentingan daerah, karena pariwisata Bali tidak baik -baik saja. Kami orang Bali yang sudah pasti bangun Bali dan membela Bali supaya lebih bagus," ujarnya. 

Para pendukung Luh Djelantik berkumpul sejak pagi ke Kantor DPD RI Perwakilan Bali, diduga karena Luh Djelantik dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI oleh Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang. Menyikapi persoalan kata-kata 'Lebian Munyi', yang disinyalir dilaporkan Advokat Togar Situmorang ke BK DPD RI.

Dari pihak Luh Djelantik, telah menyatakan siap memberikan penjelasan verifikasi faktual ke BK DPD RI. 

Kisruh diduga awalnya saat pernyataan Togar terkait aturan driver online harus ber-KTP Bali dinilai melanggar konstitusi. Luh Djelantik kemudian memberikan merespons pernyataan terhadap Togar. Ia memberikan pandangan sebagai warga Bali, atas persoalan yang sedang terjadi di Bali.

Dalam konteks menanggapi dengan bahasa Bali yang baku. Luh Djelantik didampingi Kuasa Hukum Daniar Trisasongko dari LBH GP Ansor yang juga Ketua GP Ansor Bali menanggapi Togar dengan kata, 'lebian munyi' atau 'banyak omong'. Kala itu, Togar merasa hal itu berlebihan dan tidak terima balasan pernyataan Luh Djelantik, dia anggap hal itu menghina dirinya. Konflik ini berkepanjangan hingga ada pertemuan verifikasi faktual dengan BK DPD RI.

Diduga sebelum menyentuh laporan Togar ke BK DPD RI, somasi sempat diterima Luh Djelantik dari Togar. Akan tetapi, Luh Djelantik merespons tanggal surat somasi tersebut salah karena tertulis 24 Oktober 2025. Akibatnya, somasi tekait tidak tidak diperdulikan lebih lanjut. 

Somasi berlanjut dari Togar, dia kirim surat somasi tertanggal 24 Februari tetapi dikirimkan ke kantor DPD RI pada 1 Maret saat kantor tutup. Tim Niluh Djelantik baru menerima surat tersebut pada 3 Maret 2025. 

Sebelumnya, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, secara resmi mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Ary Pratami Djelantik atau yang lebih dikenal sebagai Ni Luh Djelantik. 

Pengaduan ini diajukan menyusul tanggapan Ni Luh Djelantik di media sosial terhadap pernyataan Dr. Togar Situmorang mengenai kebijakan pemberlakuan KTP Bali bagi driver transportasi online yang dinilai berpotensi melanggar konstitusi.

Persoalan ini bermula ketika Dr. Togar Situmorang memberikan pernyataan di media berita terkait kebijakan yang mewajibkan driver transportasi online memiliki KTP Bali. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena dinilai diskriminatif dan membatasi hak warga negara. Tanggapan Dr. Togar ini kemudian direspons oleh Ni Luh Djelantik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya dengan caption, “Hadeh pak Tgar ne jeg lebian munyi” yang dalam bahasa Indonesia berarti “Hadeh Pak Togar ini banyak bicara.”

Unggahan tersebut menuai berbagai reaksi negatif dari masyarakat Bali terhadap Dr. Togar Situmorang. Beberapa komentar netizen bahkan terkesan mengancam, seperti penggunaan kata “ngelawar” yang secara harfiah berarti “menjadikan daging cincang.” Hal ini dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap profesional sebagai anggota dewan yang wajib menjaga Persatuan dan Kesatuan tanpa ada maksud Menyerang Kehormatan Seseorang hanya karena Memberikan Pendapat di Media.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, mengambil langkah hukum demi menjaga Kehormatan dan Martabat Kemanusiaan dengan mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan DPD RI pada Kamis, 27 Februari 2025. Pengaduan ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan DPD RI Nomor 05 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI, yang menyatakan bahwa pengaduan dapat diajukan oleh masyarakat secara perorangan, kelompok, atau organisasi terhadap anggota, pimpinan DPD, atau pimpinan alat kelengkapan DPD.

Dalam pengaduannya, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menduga adanya pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Salah satu poin penting dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap anggota DPD wajib mematuhi etika dan perilaku, termasuk bersikap terbuka dalam merespons aspirasi masyarakat tanpa mendiskreditkan seseorang atau sekelompok orang.

Sebagai praktisi hukum, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menegaskan bahwa pengaduan ini bukan hanya tentang pribadi mereka, melainkan tentang prinsip-prinsip dasar etika dan integritas dalam kehidupan bernegara dan Menekan jangan sampai ada Pelanggaran HAM dan KONSTITUSI Mereka menyoroti beberapa poin penting dalam tanggapan mereka:

Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa tanggapan Ni Luh Djelantik di media sosial dinilai telah melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018. “Setiap anggota DPD RI wajib bersikap terbuka dan menghormati aspirasi masyarakat, bukan malah mendiskreditkan individu atau kelompok tertentu,” tegas Dr. Togar Situmorang

Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menambahkan bahwa tindakan Ni Luh Djelantik telah menimbulkan dampak negatif dan menggiring opini publik terhadap pernyataan atau pendapat masyarakat. “Ketika seorang anggota dewan menggunakan media sosial untuk mematahkan tanggapan seseorang dengan bahasa yang menurut kami tidak pantas, hal ini dapat merusak citra lembaga perwakilan rakyat,” ujar Axl Mattew Situmorang. 

Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama bagi para pejabat publik. “Media sosial adalah ruang publik yang dapat diakses oleh siapa saja. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik harus mencerminkan sikap profesional bukan memecah belah serta membuat gaduh,” jelas Axl Mattew Situmorang.

 Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menuntut agar Badan Kehormatan DPD RI menangani pengaduan ini secara transparan dan adil. “Kami percaya bahwa Badan Kehormatan DPD RI akan mengambil langkah yang tepat untuk memastikan bahwa etika dan integritas lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga,” kata Dr. Togar Situmorang. 

Pengaduan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga etika dan integritas dalam kehidupan bernegara tidak dengan cara Membungkam pendapat Orang Lain terutama bagi para pejabat publik agar tetap Peka tidak Memperolok Seseorang dalam mengeluarkan pendapat dalam kerangka UUD 45, Pancasila, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika dan berharap kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat DPD RI. 

“Dengan adanya peristiwa ini kami juga tidak akan menutup kemungkinan untuk mengambil langkah Hukum untuk Konsultasi dan Melaporkan Dugaan Pidana ke BARESKRIM POLRI dan termasuk Badan Hukum Negara lainnya seperti Perlindungan Hukum kepada Menteri HAM, LPSK RI dan Menkopolkumham serta Presiden Prabowo” tutup Dr. Togar Situmorang. 

Sementara itu, Badan Kehormatan DPD RI diharapkan segera memproses pengaduan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memberikan keputusan yang objektif serta berkeadilan.(GAB/001)


Baca Artikel Menarik Lainnya : 99 Persen Dana Desa 2018 Terserap

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD