Perayaan Nyepi di Badung Mundur 30 Menit, PHDI Minta Masyarakat non-Hindu dan Wisatawan Bisa Hormati
Admin - atnews
2025-03-10
Bagikan :
Bandara Ngurah Rai (ist/Atnews)
Badung (Atnews) - Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung dan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, Catur Brata Penyepian yang biasanya dimulai pukul 06.00 WITA.
Kini pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, yang jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025, mengalami sedikit penyesuaian waktu, dimulai pukul 06.30 WITA dan berakhir pada 06.00 WITA keesokan harinya.
Ketua Harian PHDI Kabupaten Badung, Dr. Drs. I Gede Rudia Adiputra, M.Ag, menjelaskan bahwa perubahan waktu ini telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk keselarasan dengan perhitungan kalender Bali dan aspek teknis pelaksanaan rangkaian upacara sebelumnya.
"Perubahan ini dilakukan demi kelancaran pelaksanaan upacara dan persiapan umat Hindu dalam menjalani Catur Brata Penyepian. Kami berharap semua pihak dapat menyesuaikan diri dengan keputusan ini," ujar Dr. Gede Rudia Adiputra dikutif dari surat edaran pedoman resmi pelaksanaan Nyepi pada Senin (10/3/2025).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat non-Hindu dan wisatawan yang berada di Bali selama Nyepi diminta untuk menghormati aturan yang berlaku. Selama 24 jam penuh, semua aktivitas di Bali akan terhenti, termasuk transportasi, perkantoran, tempat wisata, hingga siaran televisi dan layanan internet di beberapa wilayah.
Dr. Gede Rudia Adiputra menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan Nyepi, baik penduduk lokal maupun wisatawan. Pecalang akan berjaga di setiap wilayah untuk memastikan tidak ada yang keluar rumah atau melakukan aktivitas yang melanggar Catur Brata Penyepian.
"Kami mengharapkan kesadaran semua pihak untuk menjaga kesucian Hari Nyepi. Bagi wisatawan, tetaplah berada di dalam penginapan dan hindari aktivitas yang bisa mengganggu ketenangan," tambahnya.
Bagi hotel dan akomodasi wisata, pihak manajemen diminta untuk mengingatkan tamu agar mematuhi aturan, termasuk menjaga kebisingan dan meminimalkan penggunaan lampu di malam hari.
Rangkaian upacara Nyepi akan dimulai dengan prosesi Melasti, yang dapat dilaksanakan hingga Jumat, 28 Maret 2025. Upacara ini merupakan ritual penyucian diri dan sarana persembahyangan dengan membawa pralingga Ida Bhatara ke laut, danau, atau mata air suci sesuai tradisi desa adat masing-masing.
Setelah prosesi Melasti, Ida Bhatara nyejer di Bale Agung/Pura Desa hingga pelaksanaan Tawur Kasanga pada 28 Maret 2025. Tawur Kasanga bertujuan untuk menetralisir unsur negatif dan mempersiapkan alam semesta memasuki Nyepi.
Upacara Tawur Kasanga akan dilaksanakan di berbagai tingkatan:
Tingkat Kabupaten Pukul 11.00 WITA di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung Umat Hindu dari berbagai daerah akan datang ke Pura Besakih pukul 09.00 WITA untuk nunas tirta dan nasi tawur, yang akan disebarkan ke wilayah masing-masing.
Tingkat Kecamatan Menggunakan upakara Caru Panca Sata (menggunakan 5 ekor ayam) atau disesuaikan dengan kemampuan.
Upacara dilaksanakan pukul 11.00 WITA di catus pata kecamatan masing-masing. Tingkat Desa Adat Upakara Caru Panca Sata atau disesuaikan dengan kemampuan desa adat. Upacara dilaksanakan di catus pata desa adat pukul 16.00 WITA.
Tingkat Banjar Menggunakan Caru Eka Sata (ayam brumbun) dengan olahan urip 33. Dilaksanakan di wilayah Banjar Adat masing-masing pada waktu sandi kala. Tingkat Rumah Tangga Persembahan banten pejati, segehan agung, dan segehan cacahan di halaman rumah masing-masing.
Ritual pengrupukan (mabuu-buu) dilakukan dengan obor, suara-suara tradisional, dan penyebaran bawang putih, mesui, serta jangu untuk mengusir bhuta kala.
Setelah upacara Tawur Kasanga, masyarakat akan melaksanakan ngerupuk, yang ditandai dengan pawai ogoh-ogoh. Namun, Dr. Gede Rudia Adiputra menegaskan bahwa pawai ogoh-ogoh harus tetap memperhatikan nilai kesucian dan tidak berlebihan.
Pada Sabtu, 29 Maret 2025, umat Hindu akan menjalankan Catur Brata Penyepian selama 24 jam, mulai pukul 06.30 WITA hingga 06.00 WITA keesokan harinya. Keempat pantangan utama yang harus ditaati adalah:
Amati Gni – Tidak menyalakan api atau listrik, serta mengendalikan hawa nafsu. Amati Karya – Tidak melakukan aktivitas fisik atau pekerjaan duniawi. Amati Lelungan – Tidak bepergian, melainkan lebih banyak berdiam diri untuk introspeksi.
Amati Lelanguan – Tidak mengadakan hiburan atau kesenangan duniawi.
Selama Nyepi, akses keluar-masuk Bali akan ditutup dan aktivitas masyarakat akan terhenti sepenuhnya. Hanya layanan darurat seperti rumah sakit yang diizinkan beroperasi dengan pengawasan ketat dari pecalang.
Setelah Nyepi, pada Minggu, 30 Maret 2025, umat Hindu akan melaksanakan Ngembak Gni, yang menandai berakhirnya masa penyepian. Tradisi ini ditandai dengan sima krama atau dharma santi, yaitu saling memaafkan dan mempererat hubungan sosial dalam keluarga maupun masyarakat.
Jika ada upacara piodalan (pujawali) bertepatan dengan Nyepi, disarankan untuk dilaksanakan sebelum pukul 06.30 WITA pada 29 Maret 2025. Upacara ini harus dilakukan dengan sederhana dan tanpa gambelan atau suara keras. Wisatawan dan non-Hindu yang berada di Bali selama Nyepi diimbau untuk menghormati aturan dengan tetap berada di dalam penginapan dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu suasana hening.
Dr. Gede Rudia Adiputra menegaskan bahwa Nyepi adalah waktu sakral yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk wisatawan. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan ketenangan selama Nyepi demi kesejahteraan bersama,” ujarnya. (GAB/001)