Ketua DPRD Dewa Jack Pimpin Sidang Paripurna, Ajus Linggih Harap Perubahan Perda PWA Tingkatkan Pungutan Capai 90 Persen
Admin - atnews
2025-03-19
Bagikan :
Ketua Komisi III DPRD Bali Ajus Linggih (kiri), Ketua DPRD Bali Dewa Jack (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya dikenal Dewa Jack memimpin Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di Denpasar, Rabu (19/3).
Dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 serta penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Pada kesempatan itu, Dewa Jack didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi dan Wakil Ketua III DPRD Bali Komang Nova Sewi Putra.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintah menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi, sebagai masukan dan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya.
Selengkapnya LKPJ secara rinci sebagaimana termuat dalam dokumen yang telah disampaikan.
Pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Setelah kurang lebih setahun penerapan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5%.
Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, maka dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Perubahan dimaksud menyangkut beberapa hal sebagai berikut: 1) penyesuaian Ruang Lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; 2) penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing; 3) penggunaan hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing selain untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, juga dipergunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dilakukan melalui kegiatan: a. peningkatan kualitas destinasi pariwisata; b. peningkatan kualitas industri pariwisata; c. peningkatan kualitas pemasaran pariwisata; dan d. peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.
4) penambahan substansi/materi muatan mengenai Kerjasama, yaitu Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.
5) penambahan substansi/materi muatan mengenai Imbal Jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing. Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3% (tiga persen) dari besaran dan jumlah transaksi Pungutan bagi Wisatawan Asing.
6) Penambahan substansi/materi muatan mengenai Sanksi Administrasi bagi Wisatawan Asing yang tidak membayar pungutan.
Untuk itu, Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 memiliki nilai strategis dan sangat penting sebagai landasan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali, apalagi ditengah pesatnya perkembangan penduduk serta kompleksnya permasalahan lingkungan hidup yang kita hadapi.
Berbagai permasalahan lingkungan hidup tersebut jika tidak ditangani secara serius dan komprehensif dapat membawa dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan dan berlangsungan kehidupan mahluk hidup.
Selanjutnya pihaknya akan sampaikan penjelasan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 sebagai berikut: 1) Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 disusun sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2) Dapat pihaknya jelaskan maksud disusunnya Raperda ini yaitu sebagai pedoman dalam: a. penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; b. penyusunan Rencana Tata Ruang Provinsi; c. penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis; d. penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota; dan e. penyusunan Perencanaan sektoral di Provinsi.
3) Substansi/materi muatan pokok dari Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, yaitu terdiri atas 8 Bab, 15 Pasal, Penjelasan, dan Lampiran. Raperda ini telah disusun sesuai dengan pedoman umum penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan telah mendapat rekomendasi proses penetapan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bali menjadi tanggungjawab kita bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang.
Oleh karena itu kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bali. Kebijakan ini juga sebagai wujud komitmen dan keseriusan kami dalam mengimplementasi Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”.
Visi Pembangunan Bali tersebut mengandung filosofi Adi Luhung warisan Leluhur Bali tentang tata cara hidup/laku hidup masyarakat Bali yang menyatu dengan alam, yaitu perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga keberlangsungan kehidupan.
Demikian penjelasan pihaknya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Ia berharap Anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan terkait Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama.
Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih dikenal Ajus Linggih mengharapkan PWA bisa terserap sebanyak 90 persen.
Dengan dilakukan beberapa pasal perubahan dalam Perda sebelumnya. "Tentu sebenarnya ada beberapa pasal perubahan lebih mengarah mekanisme mendapatkan pembayaran tersebut, termasuk sanksi," ujarnya.
Dalam optimalkan PWA, telah dilakukan pertemuan semasa Pj Gubernur Bali dengan pihak Service Information Technology for Airlines (SITA) yang merupakan organisasi maskapai penerbangan, melainkan sebuah perusahaan teknologi yang menyediakan layanan komunikasi dan teknologi informasi untuk industri penerbangan, termasuk maskapai.
Kerjasama dengan pihak ketiga rapatkan dua minggu lalu sudah dimulai masa Pj Gubernur Bali dengan SITA, karena 60-70 persen maskapai menjadi anggota SITA," ungkapnya.
Direncanakan pengumuman pembayaran dilakukan oleh maskapai ketika tujuan ke Bali, selanjutnya pembayaran melalui tiket atau bayar langsung ketika sudah tibadi Bali.
Begitu juga, pengecekan PWA bagi wisatawan yang meninggalkan Pulau Dewata. Apabila mereka belum bayar PWA, boarding pass tidak bisa dicetak karena catatan PWA yang belum dibayar. "Pola seperti ini masih trial untuk meraup PWA 90 persen," pungkasnya. (GAB/001)