Banner Bawah

Kejati Bali Menahan Pejabat Fungsional Dinas PUTR Buleleng NADK sebagai Tersangka

Admin - atnews

2025-03-25
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kejati Bali Menahan Pejabat Fungsional Dinas PUTR Buleleng NADK sebagai Tersangka
Kejati Bali NADK sebagai Tersangka (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kusuma Negara, ST sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dalam ptised proses perijinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah(rumah bersubsidi) di Kabupaten Buleleng 

Tersangka NADK
merupakan pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang(DPUTR) Buleleng. Tersangka hari Senen(24/3/2025) digiring penyidik Kejati Bali untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut. 

NADK dianggap menjadi bagian konspirasi melakukan pemerasan terhadap pengembang perumahan bersubsidi yang merugikan negara Rp 2 miliar.

Peran NADK diduga bekerjasama dengan IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mereka juga diduga membuat kesepakatan bagi hasil dari uang yang didapat dari pengembang. Uang tersebut digunakan untuk membayar retribusi ke negara, masing-masing Rp. 355.000,-/PBG. Sisanya dibagi rata antara IMK  dan tersangka NADK.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana dalam keterangannya usai menahan tersangka NADK, mengatakan, atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian masing - masing Rp.700.000,-per surat PBG.

“Tersangka NADK menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG,” imbuh Eka Sabana.

Menurut Eka Sabana, tersangka NADK disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhadap NADK ,” sambungnya

Eka Sabana menambahkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini.

“Diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan,” tandasnya.

Sebelumnya, diduga terlibat kasus pemerasan perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Puntu(DPMPTSP) Kabupaten Buleleng IMK(I Made Kuta) sudah di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (20/3/2025). Penyidik Kejati menahan IMK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pemerasan dalam Proses perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : ASN Pemprov Contoh Apel Berbusana Adat Bali

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Undangan

Undangan

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global