Banner Bawah

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali atas Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2023

Admin - atnews

2025-04-08
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali atas Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2023
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya dikenal Dewa Jack memimpin Rapat Paripurna ke- 12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Denpasar, Selasa (8/4).

Acara itu apresiasi atas pandangan umum serta dukungan dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.

Pada kesempatan itu hadir Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta yang juga Mantan Bupati Badung.

Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Provinsi Bali yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Jack, disampaikan pandangan dari empat fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PSI, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Demokrat-NasDem terhadap Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2023 tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umum fraksinya menyatakan sepakat terhadap perubahan Raperda Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda. 

Demikian pula halnya dengan Fraksi Demokrat-NasDem, yang dalam pandangan umum fraksinya menyampaikan persetujuan terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 agar pelaksanaan pungutan terhadap wisatawan asing tidak menemui kendala, sehingga hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan.

Hal senada diungkapkan oleh Fraksi Gerindra-PSI, yang pada prinsipnya turut mendorong perubahan dimaksud, dengan catatan bahwa perubahan Raperda harus bersifat menyeluruh atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menambahkan agar terdapat penambahan substansi atau materi muatan Raperda Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA), terutama mengenai kerja sama.

Pemerintah Provinsi, dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing, dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama, serta mendorong prioritas kerja sama dengan pengusaha lokal Bali, dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang.

Dalam rapat paripurna yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, juga disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055. 

Sementara itu, Wagub Bali menyampaikan bahwa jika dilihat dari jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 sebanyak 6.333.360 orang, baru 2.121.388 wisatawan atau sekitar 33,5% yang membayar pungutan. 

Artinya, pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing belum optimal. Untuk itu, penambahan substansi kerja sama pungutan dengan pihak ketiga dalam rangka optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan dipandang perlu. Selain itu, perubahan perda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaannya.

"Kami sangat mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi atas Raperda terkait pungutan bagi wisatawan asing. Kami berharap, dengan menggandeng pihak ketiga, pungutan wisatawan asing dapat lebih optimal dalam menambah pendapatan daerah, sehingga nantinya akan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya. (*IBM/001).


Baca Artikel Menarik Lainnya : Smartdesa C@shless No.1

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja