Banner Bawah

Satpol PP Buleleng TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk, Seririt

Admin - atnews

2025-06-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - Satpol PP Buleleng TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk, Seririt
Satpol PP Buleleng sidak dan hentikan sementara TPA di Desa Pangkung Paruk (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng sigap menanggapi laporan perwakilan warga Desa Pangkungparuk dan Desa Banjarasem Kecamatan Seririt dengan menyidak dan melayangkan surat panggilan atas nama I Wayan Sudiarjana atas keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) secara ilegal di lahannya yang mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi TPA.

Sehari sebelumnya (25/06), Satpol-PP Buleleng bersama DLH mengadakan sidak lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, AP  M.M. Pada saat dilapangan, Kasatpol-PP dan tim mendapatkan fakta-fakta masih adanya kegiatan pembuangan sampah secara Open Dumping, serta yang bersangkutan sudah menerima SP-3 sehingga perlu diambil upaya hukum yg lebih tegas yaitu berupa penghentian sementara kegiatan dan tipiring, serta diputuskan keesokan harinya dilakukan penghentian sementara dan proses tipiring.

"Kami bersama tim sebanyak 16 orang didukunh oleh Dinas Lingkungan Hidup serta aparat desa langsung memberikan surat pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring saat sidak dilokasi, surat sudah diterima oleh anak terlapor sepakat dan bersedia akan datang ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, Senin 30 Juni mendatang," ungkap Plt. Kabid Tramtib Made Agus Sastrawan, seijin Kasatpol-PP Buleleng, Kamis, (26/6).

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan SP 1, SP 2 dan SP 3, namun yang bersangkutan tetap melaksanakan aktivitas sehingga warga sekitar lokasi merasa terganggu kenyamanannya, bahkan sampai mengalami ISPA.

"Keberadaan TPA ltersebut tentu melanggar  Perda Kabupaten Buleleng  Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, sehingga bersama tim menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan di TPA yang bersangkutan," jelasnya.

Dalam laporan warga yang diterima,  lokasi TPA berada di Dusun Laba Langga, utara Pura Dalem Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Ketika angin, sampah beterbangan dan pembakaran sampah sangat menggangu pernapasan warga dan saat persembahyangan krama di Pura Dalem tersebut tercium bau busuk hasil pembakaran sampah.

Untuk itu, tim akan melakukan pemasangan garis Pol PP, pemasangan banner penghentian sementara TPA Pangkungparuk saat pemberkasan tipiring Senin mendatang. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Ditjen PDTu Kemendes PDTT Evaluasi Rawan Pangan

Terpopuler

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Tahun 2026 APBD Badung Ditetapkan Rp 12,1 Triliyun lebih

Tahun 2026 APBD Badung Ditetapkan Rp 12,1 Triliyun lebih

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Pertumbuhan Positif: Layanan Kargo Ngurah Rai Tembus 88 Juta Kg Januari–Oktober 2025

Pertumbuhan Positif: Layanan Kargo Ngurah Rai Tembus 88 Juta Kg Januari–Oktober 2025