Banner Bawah

Satpol PP Buleleng TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk, Seririt

Admin - atnews

2025-06-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - Satpol PP Buleleng TPA Ilegal di Desa Pangkungparuk, Seririt
Satpol PP Buleleng sidak dan hentikan sementara TPA di Desa Pangkung Paruk (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng sigap menanggapi laporan perwakilan warga Desa Pangkungparuk dan Desa Banjarasem Kecamatan Seririt dengan menyidak dan melayangkan surat panggilan atas nama I Wayan Sudiarjana atas keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) secara ilegal di lahannya yang mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi TPA.

Sehari sebelumnya (25/06), Satpol-PP Buleleng bersama DLH mengadakan sidak lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, AP  M.M. Pada saat dilapangan, Kasatpol-PP dan tim mendapatkan fakta-fakta masih adanya kegiatan pembuangan sampah secara Open Dumping, serta yang bersangkutan sudah menerima SP-3 sehingga perlu diambil upaya hukum yg lebih tegas yaitu berupa penghentian sementara kegiatan dan tipiring, serta diputuskan keesokan harinya dilakukan penghentian sementara dan proses tipiring.

"Kami bersama tim sebanyak 16 orang didukunh oleh Dinas Lingkungan Hidup serta aparat desa langsung memberikan surat pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring saat sidak dilokasi, surat sudah diterima oleh anak terlapor sepakat dan bersedia akan datang ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, Senin 30 Juni mendatang," ungkap Plt. Kabid Tramtib Made Agus Sastrawan, seijin Kasatpol-PP Buleleng, Kamis, (26/6).

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan SP 1, SP 2 dan SP 3, namun yang bersangkutan tetap melaksanakan aktivitas sehingga warga sekitar lokasi merasa terganggu kenyamanannya, bahkan sampai mengalami ISPA.

"Keberadaan TPA ltersebut tentu melanggar  Perda Kabupaten Buleleng  Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, sehingga bersama tim menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan di TPA yang bersangkutan," jelasnya.

Dalam laporan warga yang diterima,  lokasi TPA berada di Dusun Laba Langga, utara Pura Dalem Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Ketika angin, sampah beterbangan dan pembakaran sampah sangat menggangu pernapasan warga dan saat persembahyangan krama di Pura Dalem tersebut tercium bau busuk hasil pembakaran sampah.

Untuk itu, tim akan melakukan pemasangan garis Pol PP, pemasangan banner penghentian sementara TPA Pangkungparuk saat pemberkasan tipiring Senin mendatang. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Panglima TNI Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Seroja Timor Leste

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi