Pro Kontra Penutupan TPA, KKN-PMM Unwar Gelar Talkshow Edukasi Bahaya Sampah Tak Terurai di Desa Sumita
Banner Bawah

Pro Kontra Penutupan TPA, KKN-PMM Unwar Gelar Talkshow Edukasi Bahaya Sampah Tak Terurai di Desa Sumita

Admin - atnews

2025-08-26
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pro Kontra Penutupan TPA, KKN-PMM Unwar Gelar Talkshow Edukasi Bahaya Sampah Tak Terurai di Desa Sumita
Talkshow Edukasi Bahaya Sampah Tak Terurai di Desa Sumita (ist/Atnews)
Gianyar (Atnews) - Mahasiswa KKN-PMM Universitas Warmadewa (Unwar) Desa Sumita Tahun 2025 menggelar Talkshow Edukasi Bahaya Sampah Tak Terurai di Desa Sumita Gianyar, Kamis (14/8).

Dengan menghadirkan Pembicara Prof. Dr. Ir. Ni Luh Kartini, M. S. dari Tim Kelompok Kerja Percepatan Pembangunan Provinsi Bali dan Pembicara I Wayan Aksara, Ketua Komunitas Bumi Kita Nuswantara.

Pogram kerja talkshow edukasi bahaya sampah tidak terurai digelar karena di Desa Sumita belum tersedia Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Akibatnya, sampah rumah tangga ditangani dengan cara ditimbun, dibakar, atau dibuang ke selokan sehingga menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan.

Selain itu, kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah masih rendah, sehingga perilaku tersebut terus berulang. 

Untuk itu, diadakan talkshow yang menghadirkan perangkat desa dengan harapan materi edukasi ini tidak hanya berhenti pada kegiatan KKN, tetapi dapat diteruskan dan disebarluaskan kembali oleh perangkat desa kepada masyarakat luas sehingga terbangun kebiasaan pengelolaan sampah yang lebih bijak dan berkelanjutan.

Prof. Dr. Ir. Ni Luh Kartini mengatakan, pembakaran sampah hasilnya “Dioksin”.

Dioksin zat sangat beracun mencemari tanah, air, api,ul udara dan ruang langsung kena manusia dan hewan dalam jangka panjang.

Paparan dioksin pada manusia dan hewan menyebabkan kangker, gangguan reproduksi,gangguan kekebalan tubuh (imun), masalah kulit dll.

Dampak lingkungan terjadi kerusakan ekosistem,penurunan kualitas air,terganggu siklus hidup (keanegaraman hayati) dan lainnya.

Semua mahluk hidup dengan cara organik
Kenapa organik? Karena organic adalah organism artinya kehidupan, bukan anorganik. Kehidupan berbicara tentang teratur dan seimbang identik dengan tanggungjawab karena didalamnya ada kebutuhan bukan keinginan. Sehingga sampah anorganik tidak sesuai dengan kehidupan.
 
Pada era sekarang ini tanggungjawab sudah terkikis yang ada hanya keinginan yang sangat terkait dengan uang (sombong) semua bisa dibeli kecuali kebahagian dan kesehatan tanggungjawab sangat terkait dengan alam.

Menurut Prof. Ni Luh Kartini, isu sampah saat ini bisa dikatakan sebagai bom waktu akibat lemahnya kesadaran kolektif dan kurangnya sistem pengelolaan yang berbasis nilai kearifan lokal serta prinsip berkelanjutan.

Ia sering menekankan bahwa masyarakat kita punya warisan kearifan lingkungan yang kuat, misalnya tradisi ngayah, gotong royong, hingga konsep Tri Hita Karana (harmoni dengan Tuhan, manusia, dan alam). Namun sayangnya, pola hidup modern dan konsumsi berlebih telah membuat tradisi tersebut tergerus, sehingga sampah semakin menumpuk tanpa pengelolaan yang bijak.

"Jadi benar, masalah ini ibarat bom waktu—karena setiap hari kita menunda penanganan, masalahnya semakin besar, mencemari tanah, air, udara, bahkan memengaruhi kesehatan manusia," ungkapnya.

Langkah ke depan menurut Prof. Ni Luh Kartini. Baginya memungkinan besar akan menekankan beberapa pendekatan berikut:
1) Membangun Kesadaran Ekologis Sejak Dini. Pendidikan lingkungan harus masuk ke sekolah, keluarga, dan komunitas.
Anak-anak diajarkan memilah sampah, membuat kompos, dan menghargai alam.
2) Pengelolaan Berbasis Kearifan Lokal. Menghidupkan kembali semangat gotong royong dalam pengelolaan sampah desa.
Menggunakan konsep desa adat/banjar sebagai pusat edukasi dan praktik pemilahan.
3) Ekonomi Sirkular Dan Pemberdayaan Masyarakat. Sampah jangan hanya dipandang masalah, tapi juga potensi. Organik bisa dijadikan pupuk kompos untuk mendukung pertanian organik.
Anorganik bisa masuk ke bank sampah, menjadi sumber pendapatan masyarakat.
4) Kolaborasi Multipihak. Pemerintah, akademisi, swasta, dan masyarakat harus duduk bersama. Produsen wajib ikut bertanggung jawab atas kemasan produknya (extended producer responsibility).
5) Penguatan Regulasi Dan Keteladanan
Aturan larangan plastik sekali pakai harus ditegakkan dengan konsisten. Pemimpin daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat harus memberi teladan nyata.

Sementara itu, I Wayan Aksara, Ketua Komunitas Bumi Kita Nuswantara menambahkan, bahaya sampah plastik, pencemaran air, tanah dan juga udara kerusakan ekosistem serta risiko kesehatan akibat bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam plastik. 

Data SIPSN KLHK mengungkapkan bahwa produksi sampah indonesia sekitar 30 juta hingga 35 juta ton dalam setahun yang bisa dilakukan adalah dengan memakai tumbler dan pakai tas ulang, 

"Mari Kita jaga lingkungan untuk generasi mendatang," ungkapnya.

Penutupan semua TPA di Bali oleh Pemerintah Provinsi memang menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini didorong oleh fakta bahwa sebagian besar TPA sudah overload, menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah.

Namun di sisi lain, masyarakat merasa kebingungan karena tidak ada alternatif yang jelas dan terukur setelah TPA ditutup.

Menurutnya, penutupan TPA tanpa disertai perencanaan transisi yang matang bisa menimbulkan masalah baru. Sampah tetap diproduksi setiap hari, sementara fasilitas pengolahan di tingkat desa, banjar, atau kecamatan belum siap sepenuhnya. Maka wajar bila masyarakat menolak atau khawatir.
 
"Dan juga, saya tidak menolak upaya pemerintah menutup TPA, karena memang kondisi TPA di Bali sudah kritis," bebernya.

Namun penutupan harus diikuti dengan sistem pengelolaan baru yang konkret, terukur, dan berbasis masyarakat. Kalau tidak, masalah sampah justru bisa semakin parah dan memicu konflik sosial.

Solusi yang dapat didorong yakni
1) Transisi bertahap, bukan penutupan total sekaligus. Pemerintah perlu membuat roadmap jelas: penutupan TPA dilakukan bertahap sambil menyiapkan fasilitas pengganti. Misalnya, TPA ditutup sebagian, tetapi di sisi lain TPS3R, bank sampah, dan fasilitas daur ulang sudah siap.
2) Kolaborasi Desa Adat dan Desa Dinas. Desa adat bisa jadi garda terdepan dalam edukasi dan pengawasan. Sistem pararem (aturan adat) bisa mengikat masyarakat agar disiplin memilah sampah.
3) Keadilan Sosial dalam Kebijakan. Pemerintah jangan hanya memutuskan dari atas ke bawah (top-down). Harus ada dialog terbuka dengan masyarakat, LSM, akademisi, dan pelaku usaha, sehingga solusi yang diambil bisa diterima semua pihak. (GAB/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Bulan Bahasa Bali Diawali Festival Nyurat Lontar dengan Seribu Peserta

Terpopuler

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026