Pagewersi Bali Kebanjiran, Prof Sutarya; Budaya Bali Wariskan Kebijakan Tata Kelola Air, Tak Seharusnya Banjir
Admin - atnews
2025-09-10
Bagikan :
Bali terdampak banjir (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Bali selama dua hari terakhir menyebabkan banjir di sejumlah titik di Pulau Dewata.
Bahkan banjir bertepatan dengan Hari Raya Pagewersi bagi umat Hindu. Sejumlah bangunan ambruk di tepi sungai, kendaraan terendam banjir, pasar kebanjiran hingga jembatan jebol.
Untuk itu, Akademisi Prof. Gede Sutarya menyoroti kondisi Bali saat ini. Menurutnya, Bali terkenal dengan tata kelola airnya.
Raja Kahuripan Airlangga belajar di Bali untuk membangun irigasi di Jawa, melalui mata air-mata air di Gunung Penanggungan.
Dalam teks-teks lontar di Bali juga mewariskan kebijakan itu melalui tatwa, susila dan acara untuk menjaga saluran-saluran air.
"Jika merujuk kebijaksanaan ini maka Bali tak seharusnya banjir. Sempadan sungai misalnya dijaga dalam lontar dengan melarang penggunaan kayu pinggir sungai untuk bangunan, apalagi bermukim di pinggir sungai," tegas Prof Sutarya yang juga Guru Besar UHN I Gusti Bagus Sugriwa di Denpasar, Rabu (10/9).
Jika hal itu diterapkan Bali tidak mungkin banjir. Ini adalah kebudayaan Bali yang adi luhur. Jika kini banjir maka ada masalah dalam tatwa, susila dan acara masyarakat Bali. Yang artinya ada masalah besar pada budaya Bali.
"Keadaan bencana ini merupakan pertanyaan moral kita sebagai orang Bali. Apakah benar sudah berbudaya Bali?," tanyanya.
Maka dari itu, pertanyaan tidak harus dijawab dengan tulisan, Perda dan surat edaran (SE) tetapi aksi nyata. Seperti bangunan-bangunan pada sempadan sungai harus ditertibkan. "Saluran-saluran air harus diperbesar," tegasnya.
Ditambahkan juga moralitas dan etika berhubungan dengan kesejahteraan. Negara-negara yang kejujuran tinggi misalnya seperti Swiss dan Finlandia termasuk negara-negara yang sejahtera.
Bhutan misalnya suatu negara kecil yang paling bahagia. Tetapi sebaliknya negara yang paling banyak berkotbah tentang moral dan etika termasuk negara yang miskin. Karena mereka yang suka berkotbah dengan berbicara saja, merasa sudah melakukan.
Karena itu, jika negaramu masih miskin, mari pertanyakan dulu moralitas dan etikamu. Apakah pemerintah jujur mengelola pajak? Apakah rakyat jujur membayar pajak? Apakah para majikan telah memberikan hak karyawan dengan jujur? Apakah karyawan juga telah bekerja dengan jujur? Kalau Si Bento mah "kotbah soal moral, soal keadilan sarapan pagiku, tapi aksi tipu-tipu terus dilakukan"
Sementara itu, Sementara itu, Sugi Lanus, Pembaca Manuskrip Lontar Bali dan Jawa Kuno memosting dalam akun media sosialnya.
Sugi Lanus menyebut lontar Bali melarang membangun di "Karang Tenget", "Karang Suwung"," Telajakan", "Hulun Pangkung", "Rejeng Tukad".
Lontar banyak berisi rangkuman pengalaman ratusan bahkan seribuan tahun leluhur. Ditulis dengan narasi mitos dan mistis. Karena bahasanya mitos dan mistis, narasi dalam lontar seakan tidak sains atau historis, dianggap sebatas tahayul.
Padahal untuk beberapa topik lontar mengandung data historis dan mengandung di dalamnya pengalaman traumatik leluhur yang bisa dijadikan acuan.
Salah satunya adalah larangan membangun di teba tukad atau sempadan belakang rumah berbatasan dengan tukad/sungai atau pangkung atau jurang.
Bahkan telajakan atau sempadan depan rumah yang menjadi batas jalan dan rumah dilarang dibanguni dan harus kosong karena berfungsi sebagai paritan jalan dan rumah, menjadi jelinjing dan telabah yang secara tradisional sebagai kanal air.
"Jadi jalan depan rumah dengan telajakan berfungsi sebagai sungai dadakan jika terjadi hujan dengan volume dan waktu tidak terduga," ungkapnya.
Telajakan dan teba dilarang dibangun karena bertujuan untuk menjaga fungsi alami sebagai sungai, mencegah bencana seperti banjir dan longsor serta melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Teba dan sempadan sungai adalah zona penyangga penting yang harus bebas dari bangunan untuk menjamin aliran air yang lancar mencegah kerusakan lingkungan serta berpotensi kerugian harta dan jiwa.
Maka dari itu, banjir pada malam masuk Hari Pagewersi adalah ajakan kembali mempertimbangkan mengarus-utamakan pembacaan lontar sebagai pertimbangan dalam membuat regulasi modern. Kalau sudah kesesuaian dengan regulasi modern yang telah dibuat, maka penegakkan hukumnya harus serius.
Baginya, kebencanaan banjir dan korban banjir di Bali saat ini adalah bukti bagaimana "perarem telajakan-teba" tidak berlaku lagi di Bali.
Merespons bencana banjir, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto langsung menginstruksikan pengerahan personel dari Kodim 1611/Badung beserta 4 unit perahu karet jenis LCR (Landing Craft Rubber Boat) untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Puluhan prajurit Kodim 1611/Badung yang dipimpin langsung oleh Dandim Kolonel I Putu Tangkas Wiratawan, berjibaku mengevakuasi warga yang terjebak banjir serta mengamankan sejumlah materiil milik masyarakat.
“Untuk sementara kami fokuskan personel di kawasan Pasar Kumbasari, Jalan Gajah Mada Denpasar, mengingat dampaknya cukup parah. Kami berharap banjir segera surut sehingga aktivitas masyarakat bisa kembali normal,” ujar Dandim 1611/Badung.
Begitu juga, Basarnas Bali telah melakukan pergerakan SRU pada hari Rabu, 10 September 2025 pukul 05.20 Wita; diberangkatkan 14 personel KPP Denpasar bergerak menuju titik banjir untuk melaksanakan evakuasi, yaitu 8 Personil menuju daerah Kampung Jawa dan 6 personil menuju P. Biak Taman Pancing. Sementara tim masih berupaya mencari akses untuk ke lokasi terdampak.
Sebelumnya, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melaksanakan rapat pembahasan soal tata ruang, perizinan, dan pengelolaan aset di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (8/9).
Upaya itu dalam menyikapi pelanggaran pembangunan masif terjadi di Pulau Dewata, dinilai semakin mendesak untuk segera ditertibkan.
Selama ini, Komisi I DPRD Bali telah melakukan sidak ke beberapa tempat dan menemukan pelanggaran, misalnya Pantai Bingin yang sudah dibongkar, penutupan Magnum Resort hingga sidak ke Nuanu Creative City, Tabanan.
Program kerja Pansus TRAP ke depan akan difokuskan pada inventarisasi pelanggaran tata ruang, perizinan, dan aset di seluruh kabupaten/kota.
Laporan dari masyarakat dan Satpol PP akan ditindaklanjuti untuk memastikan setiap kegiatan sesuai aturan. Jika ditemukan penyalahgunaan izin atau pelanggaran ruang ke depan, Pansus akan memberikan rekomendasi kepada OPD terkait untuk penindakan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan langkah evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang harus dilakukan bersama-sama. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 telah mengatur pemanfaatan ruang darat, laut, udara, hingga ruang dalam tanah, sehingga setiap kegiatan usaha wajib mengikuti aturan dan mengantongi izin resmi.
“Kalau kita sekarang mau mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang ada di ruang-ruang yang sudah diatur dalam Pasal 1, Undang-Undang 26 tahun 2009, ruang laut, ruang darat, ruang udara, ruang dalam tanah, itu kegiatan-kegiatan yang mesti kita sekarang evaluasi secara bersama," kata Made Suprtha politisi asal Partai bermoncong putih ini
Supartha menekankan pemanfaatan ruang di Bali tidak boleh lagi berjalan parsial, melainkan harus sesuai dengan regulasi yang sudah ada, mulai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga perda dan peraturan gubernur. Karena itu, menurutnya, semua pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin wajib dihentikan agar tidak dievaluasi dengan sanksi lebih berat.
“Maka itu ya, dengan dibentuknya Pansus ini kita sekarang mengajak kepada semua pihak baik itu pelaku usaha yang akan memanfaatkan ruang, baik itu kepada pihak-pihak kepala daerah kabupaten/kota yang ada dan dinas perizinannya bersama-sama kita, baik itu urusan tata ruangnya, urusan izinnya, urusan asetnya itu, bersama BPN juga ini ayo kita evaluasi bersama. Ayo kita lihat regulasinya, aturannya. Kan sudah jelas ada undang-undangnya, ada PP-nya, ada perda-perdanya, ada peraturan-peraturan gubernur,” pungkas Supartha yang juga anggota komisi I DPRD Provinsi Bali
Made Supartha sebagai Ketua Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, penataan ruang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan pembangunan Bali. Termasuk di dalamnya rencana jangka panjang dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan (2025-2125), serta perlindungan terhadap lahan sawah dilindungi (LSD), sempadan pantai, sempadan danau, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) agar tidak berubah fungsi. Ia mengingatkan jika pemanfaatan ruang tidak dikendalikan, ketahanan pangan Bali akan terganggu.
Selain menjaga kelestarian ruang, pansus juga menekankan perlunya kontribusi pelaku usaha yang memanfaatkan ruang terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Kontribusi itu bisa berupa kewajiban sukarela maupun yang diatur dalam regulasi, sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga pemerintah dan masyarakat.
Ia mengatakan, ke depan perlu dipikirkan pembentukan badan khusus di bawah Gubernur Bali untuk melakukan pengawasan tata ruang, perizinan, dan aset secara terintegrasi. Apabila ada kegiatan yang sudah masuk ranah hukum, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Orang yang melakukan kegiatan di ruang-ruang yang tidak benar ada sanksinya itu. Jadi pelaku usaha ada sanksinya, yang memberikan izin kalau memberikan izin di tempat-tempat yang salah ada sanksinya. Jadi kita disuruh berbuat untuk kepentingan, ayo kita menjaga ruang-ruang yang ada di Bali,” tegas Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali
Menurutnya, rapat kali ini baru awal. Pansus akan melanjutkan rapat dengar pendapat dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk menyamakan persepsi. “Sudah ada aturan, tapi terbukti kok banyak terjadi pelanggaran. Itu karena pengawasan kurang. Maka itu belum terlambat kita. Mulai sekarang diperintahkan ke Kami oleh pimpinan untuk bekerja melalui Pansus, Kita akan bekerja semaksimal mungkin secara terukur biar ada kontribusi yang kita berikan untuk masyarakat dan pemerintahan provinsi Bali dan kota-kota,” tutup Supartha politisi asal Dajan Peken Tabanan ini.
Dalam rapat tadi, ada beberapa kasus yang dibahas seperti contohnya kasus dugaan penyerobotan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng. Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni, menyinggung perkembangan kasus yang dilaporkan sejak Desember 2024 itu kini telah naik status ke penyidikan.
Ia meminta DPRD Bali ikut mendorong proses hukum dengan mengeluarkan rekomendasi resmi. Menanggapi hal ini, pimpinan DPRD menyebut persoalan Bukit Ser masih dalam penanganan penyidik Kepolisian, sehingga dewan menunggu hasil proses hukum yang berjalan.
Anthonius menegaskan, fakta-fakta penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti. Ia mendorong DPRD, khususnya Komisi I, untuk terus bergiat mengawal persoalan tata ruang, seperti yang selama ini dilakukan hingga berani membongkar bangunan bermasalah. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tegas dalam memberikan sanksi.
Selain itu, rapat Pansus juga membahas persoalan perizinan pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Kuta Utara, yang turut menjadi sorotan. Proyek akomodasi pariwisata tersebut dipertanyakan dari sisi kesesuaian tata ruang dan izin yang dimiliki.
Rapat Pansus tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Satpol PP dan kabupaten/kota, yang dinilai penting untuk menyamakan langkah dalam pengawasan tata ruang serta pengendalian izin pemanfaatan ruang di Bali. Dari anggota pansus yang hadir terlihat Sekreatris Pansus Dr Somvir, Putu Diah Pradnya Maharani, I Nyoman Suwitra, I Nyoman Budiutama,I Gede Harja Astawa,Wayan Gunawan, dan anggota lainnya. (Gab/ART/001)