Denpasar (Atnews) - Kisruh penutupan jalan warga kembali memanas di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Badung, Bali.
Ratusan warga Desa Adat Ungasan terdampak, bahkan dilaporkan sekitar 600 jiwa kini terjebak dan sulit mengakses rumah mereka sendiri akibat penutupan akses jalan yang selama ini digunakan untuk beraktivitas sehari-hari.
Menutup jalan umum, ditegaskan sebagai perbuatan pidana yang dapat berujung hukuman berat. Tindakan tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, S.H.,M.H., mengatakan, berdasarkan Pasal 192 KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku yang dengan sengaja menutup atau menghalangi jalan umum terancam pidana penjara.
Sanksinya tidak main-main, mulai dari penjara maksimal 1 tahun hingga 9 tahun, bahkan bisa mencapai 15 tahun dalam kasus yang membahayakan keselamatan banyak orang.
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda besar hingga puluhan juta rupiah, bahkan dapay dikelasipikasi pelanggaran Ham.
"Pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terkait masalah tersebut tanpa pandang bulu," kata Supartha di Denpasar, Sabtu (27/9).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Supartha, menegaskan sebagai pembanding tutup informasi publik saja juga bisa di pidana.
Apalagi menutup akses jalan umum untuk penting masyarakat hingga warga disana terisolir. Dalam keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Wajib membuka se luas luasanya informasi dan akses apapun ke pada masyarakat agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM dan di pidana
“Transparansi adalah kunci dalam tata kelola pemerintahan. Setiap badan publik wajib memberikan informasi sesuai aturan. Menutupinya sama saja dengan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi berat,” tegas Made Supartha saat menerima Audiensi dari Masyarakat Desa Adat Ungasan terkait penutupan jalan di beberapa rumah warga oleh pihak Manajaement Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Denpasar, Senin 22 September, 2025.
Banyak warganet bertanya, sebenarnya siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan GWK Bali? Berikut penjelasan singkat:
1).PT Alam Sutera Realty Tbk (Alam Sutera Group): Perusahaan induk yang memiliki sekaligus mengelola GWK Cultural Park.
2).PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN): Anak perusahaan Alam Sutera yang ditunjuk sebagai pengelola langsung kawasan GWK Bali.
3).I Nyoman Nuarta: Pematung asal Bali yang menjadi konseptor patung Garuda Wisnu Kencana sekaligus salah satu pendiri Yayasan GWK.
Dengan struktur pengelolaan ini, tanggung jawab utama berada pada PT Garuda Adhimatra Indonesia di bawah naungan Alam Sutera Group.
Pihak Manajemen dan Pemilik dapat dilakukan tindakan dan proses pro justia oleh pihak yang berwenang disamping wajib jalan tersebut dibuka.
Atas indikasi itu, pemerintah wajib melakukan evaluasi terhadap usaha GWK bila mana perlu menghentikan usaha dan mencabut ijin usaha sampai dengan persoalan menutup jalan untuk masyarakat tersebut terselesaikan?.
Komisi I DPRD Provinsi Bali yang memfasilitasi pertemuan antara Kuasa Hukum yang mewakili PT. Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) atau Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) dan Masyarakat Desa Ungasan Banjar Giri Dharma guna membicarakan terkait masalah Pemagaran Kawasan yang mencakup jalan di dalam kawasan GWK, yang berdampak pada beberapa Warga yang tinggal dan berbatasan di desa tersebut.
Acara telah terjadi pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Bali, Hari Senin, tanggal 22 September 2025.
Untuk itu, Manajemen GWK Cultural Park menyayangkan terbitnya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali untuk meminta Pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu, dan jika Pihak GWK tidak melakukan pembongkaran tersebut maka Masyarakat didampingi oleh DPRD Prov Bali bersama dengan Satpol PP akan melakukan pembongkaran pagar tersebut.
Pemagaran yang dilakukan oleh PIhak GWK sudah terlebih dahulu dilakukan dengan sosialisasi rencana kegiatan pemagaran kepada Masyarakat yakni dengan adanya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April 2024 dan 10 Juli 2024 yang akhirnya pemagaran dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 20 September 2024.
Dimana dalam hal ini, pihak GWK sudah menyampaikan rencana kegiatan pemagaran tersebut. Pemagaran yang dilakukan oleh pihak GWK dilakukan di atas tanah milik PT. Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), sehingga pihak GWK dalam hal ini berkapasitas untuk melakukan pendirian pagar tersebut.
Garuda Wisnu Kencana Cultural Park adalah Ikon Nasional Negara yang sudah diserahkan kepada UNESCO dimana menjadi lambang kebudayaan Indonesia dan pariwisata Internasional, yang mana di dalamnya bergantung nafkah ratusan Kepala Keluarga yang juga merupakan penduduk lokal Bali.
Akses jalan kepada masyarakat merupakan salah satu ranah dan kewenangan pemerintah. Demikian pula terhadap hal tersebut, pihak GWK tetap siap berkontribusi untuk mendukung pemerintah khususnya dalam mencari solusi untuk penyediaan akses jalan tersebut.
Melihat kembali ke belakang ide untuk pembangunan patung GWK tercetus dari I Nyoman Nuarta sejak tahun 1989, dimana ide ini disetujui oleh Presiden Soeharto pada tahun 1990 dan Pembangunan berjalan hingga peletakan batu pertama 7 tahun kemudian pada 08 Juni 1997.
Mega proyek Garuda Wisnu Kencana juga turut dirembukkan oleh Gubernur Bali pada masa itu Ida Bagus Oka, dan mendapatkan dukungan dari Menteri Pertambangan dan Energi era Orde Baru, Ida Bagus Sudjana.
Presiden Soeharto pada saat itu menugaskan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Joop Ave untuk bertugas mencari anggaran pembiayaan untuk mega proyek tersebut. Akan tetapi imbas dari Krisis moneter 1997-1998 proyek Pembangunan patung GWK sempat dihentikan.
Pada tahun 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) memberikan harapan dan dorongan di hadapan Gubernur Bali saat itu Dewa Made Beratha agar proyek besar GWK dapat diselesaikan pada tahun 2008. Akan tetapi hal ini belum bisa berjalan karena masalah pembiayaan.
Sejak tahun 1997 hingga tahun 2012 GWK mengalami masa turbulensi keuangan, sehingga akhirnya pada tahun 2012 pendiri PT. Alam Sutera Realty Tbk merasa terpanggil untuk memberikan kontribusi untuk bangsa Indonesia dengan turut menjadi Investor dan mengambil alih pengelolaan GWK sampai saat ini.
Setelah PT. Garuda Adhimatra Indonesia berada di bawah kepemimpinan PT. Alam Sutera Realty, Tbk, dalam kurun waktu 5 tahun, Patung Garuda Wisnu Kencana terbangun dan berdiri kokoh dan akhirnya pada tanggal 22 September 2018 GWK diresmikan oleh Presiden Jokowi dengan melakukan pemasangan mahkota Dewa Wisnu serta upacara Melaspas.
Selama pengerjaan Pembangunan GWK kurang lebih 28 tahun, GWK dikerjakan oleh kurang lebih 1000 pekerja yang terlibat, dan hingga saat ini terdapat ratusan orang yang bekerja pada Kawasan Garuda Wisnu Kencana.
GWK Cultural Park menjadi simbol dan kebanggaan negara Indonesia dalam mempromosikan kebudayaan Indonesia terutama Bali.
Hal ini dapat dilihat dari terselenggaranya KTT G20 pada November 2022, KTT World Water Forum pada bulan Mei 2024 hingga acara global yang tentunya berdampak baik bagi citra positif negara Republik Indonesia.
PT. Alam Sutera Realty Tbk berkomitmen penuh untuk menjaga dan melestarikan karya anak bangsa yang telah dibangun dengan perpaduan seni, budaya serta teknologi Kami percaya Taman Budaya yang terawat, asri, serta aman akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, Pulau Bali, serta negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa yang juga Wakil Ketua I DPRD Bali merasa heran warganya harus menghadapi polemik terkait penutupan akses jalan bagi Warga Desa Adat Ungasan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK).
Hal itu menimbulkan sebagian warga Banjar Adat Giri Dharma Desa Adat Ungasan terkurung dan terisolir.
Oleh karena, adanya pemagaran parimeter oleh pihak Management GWK Bali sehingga beberapa warga berdampak tidak bisa keluar masuk menuju tempat tinggalnya. Bahkan pemagaran itu terjadi di depan pintu gerbang rumah warga.
Perasaan kaget itu semakin terasa, karena warga kesusahan pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia yang sudah memasuki usia 80 Tahun. Saat ini bukan masa kolonial tetapi warga merasa dalam penjajahan.
Untuk itu, diharapkan pihak Manajement GWK segera melakukan pembongkaran tembok pembatas yang menutup akses warga dibongkar dan digeser ke batas tanah milik GWK dalam waktu satu minggu.
Sebagaimana DPRD Bali telah merekomendasi agar dalam waktu satu minggu ke depan tembok pembatas dibongkar, sejak tanggal 22 September 2025.
"Jika tidak juga dilakukan, maka DPRD bersama Satpol PP provinsi dan kabupaten akan turun langsung membuka akses jalan tersebut," tegas Disel Astawa di Badung, Selasa (23/9).
Pihak Desa Adat Ungasan telah berusaha melakukan upaya penyelesain masalah itu dengan damai dan penuh kekeluargaan, namun hingga setahun pagar itu belum juga dibongkar.
Pada tanggal 26 September 2024, Desa Adat Ungasan sudah melakukan mediasi/pemahasan yang dihadiri Kuasa Hukum dari GWK, Prajuru Desa Adat Ungasan, Kepala Kewilayahan Dinas dan Kelian Adat Br. Giri Dharma serta warga terdampak terhadap pemagaran tersebut.
Untuk itu, pihaknya meminta solusi pemagaran parimeter kepada Pimpinan Managament GWK Bali pada tanggal 18 November 2024 dengan mengirim surat Nomor: 93/XI/DAU/2024.
Berikutnya, pihaknya mengirim surat meminta Keterangan Jalan kepada Kepala Kantor Pertanahan Badung pada tanggal 19 Desember 2024.
Surat itupun dibalas pada tanggal 3 Februari 2025 oleh Kepala Pertanahan Badung I Wayan Sukiana memberikan keterangan jalan.
Namun belum juga mendapatkan solusi dari surat Nomor: 93/XI/DAU/2024 baik dari pihak manajement GWK maupun Kuasa Hukum yang ditunjuk terkait dengan Jawaban atas Keputusan rapat tanggal 26 September 2024.
Maka pihaknya kembali mengirim surat dengan Nomor: 013/II/DAU/2025 kepada Pimpinan Managament GWK Bali perihal Mohon Penggeseran Pagar Parimeter Kawasan GWK pada tanggal 11 Februari 2025, ditambah lagi adanya keterangan jalan dari Kepala Kantor Pertanahan Badung.
Dengan demikian, pihaknya kirim surat dalam meminta audensi dengan Ketua DPRD Bali dan Gubernur Bali pada tanggal 9 Juni 2025. Warga Banjar Adat Giri Dharma Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung baru diterima di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Senin (22/9).
Acara itu dihadiri Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa yang juga Bendesa Adat Ungasan, Komisi I DPRD Bali bersama Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra.
Selain itu, ada pula permasalahan yang belum adanya titik temu terkait pemindahan rurung agung dari tempat semula ke jalan lingkar luas enam meter yang ditetapkan menjadi rurung agung. Surat terkait tersebut sudah dikirim kepada Management GWK pada tanggal 7 Januari 2020.
Bendesa Adat Ungasan Disel Astawa juga mengungkapkan kesulitan warga setempat keluar masuk membawa barang yang melewati ke Kawasan GWK. Pihak Manajament GWK memberlakukan agar warga bersangkutan melapor dahulu kepada pihak Manajament GWK serta waktu ditentukan sebelum jam 08.00 Wita atau diatas 22.00 Wita. Padahal waktu jam tersebut sulit toko huka, khususnya dalam membawa barang bahan bangunan.
"Warga kami sempat adu mulut dengan pibak keamanan kalau membawa barang melalui Kawasan GWK," bebernya.
Anehnya lagi, membawa barang ke sekolah SDN 8 Ungasan pun sempat terhambat. Padahal SDN 8 Ungasan sudah ada sejak Tahun 1983.
"SDN 8 Ungasan ada dari Tahun 1983, jadi udah ada jalannya kendaannya sebelum GWK ada," tegasnya.
Disel juga merasa heran ketika Pemda. Badung akan melakukan perbaikan jalan tidak diperkenankan oleh pihak Manajamen GWK. Padahal jalan itu sudah dihibahkan kepada Pemda Badung, jalan itu saat ini kondisinya rusak, beberapa titik lobang akhirnya ditutup beton secata swadaya oleh masyarakat setempat.
Gesekan warga Desa Adat Ungasan dengan pihak Managament GWK terjadi sejak PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) mengambilalih saham PT Garuda Adhimatra Indonesia, pengembang Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang berlokasi di Bali.
Sebelumnya tidak ada permasalahan. Bahkan ada Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) yang ditandatangi oleh Kelian Banjar Dinas Giri Dharma I Wayan Arkanuara pada tanggal 30 Oktober 2007.
Pada 30 Oktober 2007 bertempat di Balau Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung telah diadakan rapat koordinasi (Rakor) / musyawarah tentang tindak lanjut jalan menuju Pura Pengulapan (lanjutan).
Rakor itu itu dihadiri perwakilan PT Garuda Adhimatra Indonesia (GWK), Pemilik Tanah AA Ngurah Rai Riauadi, Cs yang didampingi kuasa hukumnya, Perbekel Ungasan, Kelian Banjar Adat Giri Dharma dan tokoh masyarakat.
Dalam musyawarah/koordinasi tersebut telah disepakati dan disetujui; 1) Pembangunan Jalan menuju Pura Pengulapan dengan lebar kurang lebih lima meter tetap dibuka dan dilanjutkan kembali untuk kepentingan masyarakat Banjar Giri Dharma/Desa Ungasan dan sekitarnya; 2) PT Garuda Adhimatra Indonesia sanggup dan bersedia membayar/membeli atau sebutan lain kepada pemilik tanah sesuai dengan luas yang tercantum dalam bukti kepemilikannya dengan batas waktu negosiasi 1 (satu) minggu sejak hari ini.
Disel Astawa mengharapkan, pihak PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) melalukan komunikasi kepada PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) terhadap semua kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat dengan warga sehingga harmonisasi pembangunan pariwiwsata budaya dapat berkelanjutan.
Masyarakat lokal dapat merasakan manfaat dari adanya investasi pariwisata, bukan sebaliknya menyusahkan.
Sementara itu, Disel Astawa menegaskan secara aturan Undang-Undang Agraria Nomor 60 dan perundangan turunan lainnya, tidak ada alasan bagi perusahaan, swasta, maupun pemerintah untuk menutup akses masyarakat. Justru sebaliknya, penyediaan jalan bagi warga merupakan kewajiban. Ia mencontohkan kondisi keluarga menantunya yang kesulitan saat menggelar upacara adat. “Kalau ada upacara nganten, kami harus memikul banten berjalan kaki ke pinggir jalan karena akses ditutup. Ini ironi, di balik gemerlap GWK, masyarakat justru kesulitan,” kata Disel.
Politisi Senior Partai Gerindra ini menekankan agar GWK yang mengusung konsep pariwisata budaya tidak mengabaikan nilai-nilai budaya masyarakat setempat. Menurutnya, isolasi warga dengan menutup jalan justru bertentangan dengan spirit pariwisata budaya.
Lebih jauh, masyarakat, kata Disel, sudah berulang kali bersurat dan berkomunikasi secara baik-baik dengan pihak GWK, bahkan menanyakan status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jalan yang ditutup itu menurutnya sudah sejak 2007 difungsikan sebagai badan jalan oleh pemerintah daerah, namun tiba-tiba pada 2024 akses tersebut dipagar dan ditutup dengan alasan pengamanan aset.
Ia berharap persoalan ini juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat, khususnya atensi dari Presiden Prabowo mengingat GWK Alam Sutera (pengelolanya) berkantor di Jakarta.
Apalagi kawasan itu sudah diakui UNESCO karena sering dijadikan tempat pertemuan internasional, termasuk KTT G20.
“Semoga didengar oleh Bapak Presiden kita, Pak Presiden Prabowo, sehingga segera dapat ditindaklanjuti. Apalagi GWK sudah ditetapkan UNESCO, sehingga harus memperhatikan kaedah-kaedah yang ada,” ujarnya.
Ditekankan kembali, penutupan akses jalan untuk warga dapat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sesuai sumber segala sumber hukum adalah UUD tahun 1945 tentang HAM pasal 28 D : yang mengatur Haka Atas Pengakuan, jaminan Perlindungan, dan kepastian HUkum Yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum, pasal 33 ayat 3, bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besar Kemakmuran rakyat.
Begitu juga sesuai PP nomor 18 tahun 2021tentang Hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah :1. Pasal 43 Huruf a : berbunyi :
- pemegang HGB dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum , akses publik, dan/atau jalan air,
- Pasal 6 Undang undang pokok agraria. yang berbunyi ; semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial
2) Hak Atas Akses Jalan : Penutupan akses jalan umum tanpa solusi alternatif yang memadai dapat melanggar hak warga untuk mobilitas dan kelancaran aktivitas, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hak atas kebebasan bergerak.
3) Kewajiban Perusahaan : Jika penutupan jalan dilakukan oleh perusahaan, mereka berkewajiban memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar dan tidak semena-mena menutup jalan tanpa mempertimbangkan dampaknya pada warga.
Selain itu, beberapa peraturan yang mungkin dilanggar antara lain 1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) : Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 279 UU LLAJ dengan ancaman satu tahun penjara; 2) KUHP : Pasal 192 KUHP tentang merintangi sesuatu jalan umum dengan ancaman hukuman pidana penjara; 3) KUHPerdata : Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum; 4) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jika penutupan jalan berkaitan dengan aktivitas yang berdampak pada lingkungan," ujarnya.
Jika warga merasa hak mereka terganggu, mereka dapat mengambil langkah-langkah hukum seperti :1) Mediasi atau Musyawarah : Melakukan dialog dengan perusahaan dan pihak berwenang untuk mencari solusi yang adil; 2) Pengaduan kepada Pemerintah Daerah : Mengadukan masalah ini kepada Pemerintah Daerah setempat; 3) Laporan ke Ombudsman : Melaporkan hal ini kepada Ombudsman Republik Indonesia; 4) Gugatan di Pengadilan : Mengajukan gugatan di pengadilan untuk meminta agar akses jalan dibuka kembali atau agar perusahaan bertanggung jawab memberikan solusi atas penutupan jalan tersebut.
Disinggung soal hasil rapat, Disel mengatakan DPRD Bali merekomendasi agar dalam waktu satu minggu ke depan tembok pembatas yang menutup akses warga dibongkar dan digeser ke batas tanah milik GWK. Jika tidak juga dilakukan, maka DPRD bersama Satpol PP provinsi dan kabupaten akan turun langsung membuka akses jalan tersebut.
"Segera membuka akses jalan dan mengembalikan jalan sebagai akses jalan terbuka untuk masyarakat, diberikan waktu selama 7 hari mulai hari ini 22 september 2025," ujarnya.
Ia juga memperingatkan, bila manajemen GWK terus tidak merespons, rekomendasi penutupan operasional kawasan bisa saja diambil. “Kalau ingin aman dan nyaman, geser tembok Berlin itu ke batas tanah wilayah GWK. Sehingga semua menjadi jelas,” tambah Disel. Menurutnya, keputusan lembaga DPRD Bali akan disampaikan langsung ke pihak manajemen GWK, karena sesuai undang-undang tidak boleh menutup akses jalan warga. “Jawaban BPN jelas, bahwa itu jalan umum, dan sudah diserahkan oleh pihak GWK ke Pemkab Badung,” lanjutnya.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, memastikan pihaknya serius menindaklanjuti keluhan tersebut. Ia menyebut Komisi I bersama anggota dewan sebelumnya juga sudah meninjau langsung lokasi di Balai Banjar Giri Dharma pada Kamis (18/9). “Kami sudah memberi waktu satu minggu kepada manajemen GWK untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak ada tindak lanjut, DPRD Bali akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutup operasional GWK,” tegas Budiutama. (GAB/001)