Banner Bawah

Pulihkan Jalan Warga, Titik Pembongkaran Pagar GWK Agar Sesuai Aspirasi Desa Adat Ungasan

Admin - atnews

2025-10-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pulihkan Jalan Warga, Titik Pembongkaran Pagar GWK Agar Sesuai Aspirasi Desa Adat Ungasan
Disel Astawa (ist/Atnews)

Badung (Atnews) - Bendesa Adat Ungasan mengharapkan pembongkaran pemagaran Garuda Wisnu Kencana (GWK) mulai Hari Rabu, 1 Oktober 2025 sesuai dengan aspirasi Desa Adat Ungasan.

Sebagaimana yang disampaikan ketika Warga Desa Adat Ungasan mendatangi Kantor DPRD Bali pada tanggal 22 September lalu.

"Pergeseran tembok (pagar-red) belum diketahui secara detail sejauh mana akan dibongkar. Karena kami tidak dilibatkan atau diajak koordinasi dalam pertemuan Manajemen GWK dengan Gubernur Bali dan Bupati Badung," kata Disel Astawa yang juga Wakil Ketua I DPRD Bali.

Namun, ditegaskan kembali agar pagar dibongkar pada titik diharapkan oleh masyarakat. Bahkan sudah dilakukan sidak oleh DPRD Bali dan DPRD Badung.

Diharapkan juga, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung agar membuat surat pernyataan bersama PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) agar polemik soal jalan tidak terulang kembali.

Surat pernyataan itu betapa penting, mengingat tokoh-tokoh atau pejabat tersebut tidak selamanya menduduki jabatan maupun bisa meninggal.

Keputusan itu seharusnya sesuai dengan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) yang ditandatangi oleh Kelian Banjar Dinas Giri Dharma I Wayan Arkanuara pada tanggal 30 Oktober 2007.

Pada 30 Oktober 2007 bertempat di Balau Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung telah diadakan rapat koordinasi (Rakor) / musyawarah tentang tindak lanjut jalan menuju Pura Pengulapan (lanjutan).

Rakor itu itu dihadiri perwakilan PT Garuda Adhimatra Indonesia (GWK), Pemilik Tanah AA Ngurah Rai Riauadi, Cs yang didampingi kuasa hukumnya, Perbekel Ungasan, Kelian Banjar Adat Giri Dharma dan tokoh masyarakat.

Dalam musyawarah/koordinasi tersebut telah disepakati dan disetujui; 1) Pembangunan Jalan menuju Pura Pengulapan dengan lebar kurang lebih lima meter tetap dibuka dan dilanjutkan kembali untuk kepentingan masyarakat Banjar Giri Dharma/Desa Ungasan dan sekitarnya; 2) PT Garuda Adhimatra Indonesia sanggup dan bersedia membayar/membeli atau sebutan lain kepada pemilik tanah sesuai dengan luas yang tercantum dalam bukti kepemilikannya dengan batas waktu negosiasi 1 (satu) minggu sejak hari ini.

Disel Astawa juga menegaskan jalan yang menuju SDN 8 Ungasan sudah ada sebelum GWK berdiri. Dimana jalan itu juga yang ditutup oleh pihak GWK. Padahal jalan itu sudah diaspal oleh Pemda Badung.

Dengan demikian, pembongkaran pemagaran GWK agar digeser ke utara dan timur sehingga ada jalan untuk masyarakat berada di luar kawasan.

Maka dari itu, ke depan masyarakat Desa Adat Ungasan bisa hidup aman, tentram dan damai.

Pada kesempatan itu pula, Disel Astawa memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung Adi Arnawa telah bertemu Manajemen GWK dalam mencarikan solusi Desa Adat Ungasan dengan pihak GWK. (GAB/001)

Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Antiga Siapkan TOSS untuk Sampah Plastik

Terpopuler

Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Rakor Nasional Pengelolaan Sampah Menjadi Energi (Waste to Energy)

Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Rakor Nasional Pengelolaan Sampah Menjadi Energi (Waste to Energy)

Pagar GWK Dibongkar, PR Besar Gubernur Koster Menegakkan Benang Basah Kembalikan Simbol Kesucian Bali

Pagar GWK Dibongkar, PR Besar Gubernur Koster Menegakkan Benang Basah Kembalikan Simbol Kesucian Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Trash Rack Tukad Mati, Bupati Badung Minta Normalisasi Sungai hingga Penghijauan

Trash Rack Tukad Mati, Bupati Badung Minta Normalisasi Sungai hingga Penghijauan

Pembangunan Jaringan Distribusi Pipa Bawah Laut dari IPA Estuary untuk Badung Selatan

Pembangunan Jaringan Distribusi Pipa Bawah Laut dari IPA Estuary untuk Badung Selatan

Pagar GWK akan Dibongkar Mulai 1 Oktober 2025

Pagar GWK akan Dibongkar Mulai 1 Oktober 2025