Banner Bawah

KUA-PPAS TA 2026 Resmi Ditetapkan, Penandatanganan Dokumen Antara DPRD dengan Bupati Buleleng

Admin - atnews

2025-10-08
Bagikan :
Dokumentasi dari - KUA-PPAS TA 2026 Resmi Ditetapkan, Penandatanganan Dokumen Antara DPRD dengan Bupati Buleleng
Penyerahan Dokumen Penetapan KUA-PPAS TA 2026 (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah secara resmi memetapkan kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan penandatangan dokumen antara Ketua DPRD dan Bupati Buleleng dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Rabu (8/10).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M.,  menyampaikan bahwa penetapan KUA-PPAS, merupakan hasil dari pembahasan yang dilakukan secara komperhensif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng.

Kesepakatan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab serta komitmen bersama dalam memastikan arah kebijakan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan Visi dan Misi serta program pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJM serta usulan dari masyarakat berdasarkan asas manfaat dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng.

Sementara itu Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas kerja sama yang terjalain baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah sehingga tercapai suatu kesepakatan yang berkualitas selama proses pembahasan, lebih lanjut disampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan landasan utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, sehingga dapat berproses dan ditetapkan secara tepat waktu dan program-program serta kegiatan yang sudah dirancang dapat berjalan secara efektif.

Penandatanganan KUA-PPAS ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Dengan penandatanganan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dengan DPRD untuk memperkuat kerjasama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta bermuara pada kesejahteraan masyarakat Buleleng.

Dalam kesempatan tersebut juga Bupati Buleleng menyampaikan penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 13 tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat daerah.

Hal tersebut berdasar pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 2016 Tentang perangkat daerah. Dimana hal ini memberikan arahan dan pedoman yang jelas kepada semua Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota dalam menata perangkatnya secara efektif, efesien dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata serta sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. 

Hal ini juga memberikan manfaat dalam melakukan evaluasi terhadap kondisi eksisting pada perangkat daerah yang akan berdampak pada perubahan berupa penggabungan,pemisahan, serta penyesuaian nomenklatur sesuai dengan urusan bidangnya masing-masing. (WAN/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : ASN Pemprov Contoh Apel Berbusana Adat Bali

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi