Denpasar (Atnews) - DPP Peradah Indonesia Bali menyatakan sikap mengecam keras tindakan perundungan (bullying) yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa terhadap korban bunuh diri di lingkungan Kampus Universitas Udayana (Unud).
Tindakan tak berperikemanusiaan ini dinilai telah melukai nilai-nilai kemanusiaan, kesantunan, dan norma sosial masyarakat Bali, khususnya Tat Twam Asi yang mengajarkan rasa empati dan kesadaran untuk merasakan penderitaan orang lain.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, seorang mahasiswa yang mengakhiri hidupnya di kampus justru menjadi bahan ejekan dan komentar tak pantas oleh mahasiswa lain melalui grup percakapan. Tindakan ini tidak hanya menunjukkan kedangkalan empati, tetapi juga mencoreng martabat institusi pendidikan sebagai tempat menumbuhkan karakter mulia.
Pernyataan Ketua Peradah Bali, Ida Bagus Mahendra Sada Prabhawa S.Ak., M.M. merasa prihatin dan sangat mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum mahasiswa. Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menimba ilmu, bukan arena untuk saling menyakiti.
Peristiwa bunuh diri adalah tragedi kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan penuh empati dan evaluasi mendalam oleh semua pihak, bukannya dijadikan bahan lelucon atau olok-olok.
"Kami mendorong Universitas Udayana untuk tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga membangun sistem pendukung kesehatan mental yang lebih komprehensif untuk mencegah terulangnya tragedi serupa," ujarnya.
Pernyataan Bidang Hukum dan Advokasi Peradah Bali, I Kadek Windu Darmajaya, S.AP mengatakan, tindakan perundungan, apalagi yang menyasar korban meninggal, dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan pelecehan yang melanggar norma kesusilaan.
Tindakan ini memiliki konsekuensi hukum. Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat disangkakan untuk tindakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas tindakan asusila ini dan memberikan efek jera. Di sisi lain, kami juga siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan oleh keluarga korban," imbuhnya.
Rekomendasi dan Seruan Peradah Bali:
1) Kepada Universitas Udayana: untuk menindak tegas para pelaku perundungan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memperkuat program counseling serta kesehatan mental di lingkungan kampus.
2) Kepada Seluruh Civitas Akademika: untuk menjunjung tinggi etika dan moralitas dalam berinteraksi, baik secara langsung maupun di dunia maya.
3) Kepada Masyarakat Umum dan Keluarga: untuk lebih peka terhadap kondisi kesehatan mental di sekitar dan menciptakan lingkungan yang suportif.
4) Kepada Aparat Penegak Hukum: untuk menindaklanjuti laporan terkait tindakan perundungan ini secara proporsional.
Peradah Bali mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya mahasiswa tersebut. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. (Z/001)