Banner Bawah

Mengganggu Saat Melaksanakan Upacara Melasti, Krama Sinalud Mengadu ke DPRD Buleleng

Admin - atnews

2025-10-28
Bagikan :
Dokumentasi dari - Mengganggu Saat Melaksanakan Upacara Melasti, Krama Sinalud Mengadu ke DPRD Buleleng
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) -  Keberadaan bar dan restoran di sempadan pantai Kawasan Pariwisata Lovina, Buleleng, yang letaknya didepan Pura Segara, membuat krama Desa Adat Sinalud, Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada mengadu ke DPRD Buleleng, diterima Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, Senen(27/10). Bar dan Restoran yang dikelola orang asing, keberadaanya  tepat didepan pura Segara di Desa Kaliasem itu, dianggap mengganggu kegiatan ritual saat Krama Desa Adat Sinalud melaksanakan upacara melasti.

Kepada wartawan,  seusai menerima perwakilan Krama Desa Adat Sinalud, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, mengatakan, pihaknya
akan segera turun ke lapangan, untuk melihat kondisi riil dari kegiatan bar dan restoran tersebut.
Peninjauan kelokasi, kata Ngurah Arya sangat penting dilakukan untuk memastikan langkah yang akan dilakukan sehingga persoalan yang muncul sejak awal tahun 2023 ini bisa diselesaikan melalui musyawarah. 

"Selain peninjauan lapangan bersama komisi terkait, dewan juga akan meminta informasi dari pihak terkait, seperti Bendesa Desa Adat Kaliasem yang menyewakan lokasi dan juga BPN terkait sertipikat yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan Desa Adat Sinalud, selaku pengempon Pura Segara Sinalud sekaligus penyanding pada lokasi yang diklaim milik Desa Adat Kaliasem,” terangnya.

Ngurah Arya berharap, persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah yang akan difasilitasi dewan bersama pemerintah daerah.

 "Selain para pihak serta BPN, kita juga mendorong pemerintah daerah proaktif menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak berkelanjutan dan berdampak pada aktifitas pariwisata di Kawasan Lovina,” tandas Ngurah Arya diapresiasi Putu Satanaya.

Selaku Bendesa Adat Sunalud, Putu Satanaya berharap persoalan yang terjadi sejak tahun 2008 paska berdirinya Desa Adat Sinalud setelah berpisah dari Desa Adat Kaliasem dan memuncak tahun 2023 dengan munculnya aktifitas bar dan restouran ini dapat diselesaikan dengan cepat.

“Kami berharap dewan bisa membantu menyelesaikan persoalan ini, karena aktifitas bar dan restoran yang berada disempadan pantai tersebut sangat mengganggu krama saat melaksanakan upacara melasti,”ujarnya. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Dana Desa untuk Air Bersih Keperluan Rakyat

Terpopuler

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas