Banner Bawah

Perseroda PKB Klungkung, DPRD Bali Hanya Setujui Penambahan Modal Rp 900 Miliar dari Rp 1,4T

Admin - atnews

2025-10-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - Perseroda PKB Klungkung, DPRD Bali Hanya Setujui Penambahan Modal Rp 900 Miliar dari Rp 1,4T
I Wayan Tagel Winarta (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Setelah melalui rangkaian pembahasan sejak akhir September, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda PKB) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, jumlah penyertaan modal yang disetujui DPRD lebih kecil dari yang sebelumnya diajukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam penjelasan sebelumnya, Koster mengusulkan penambahan modal sebesar Rp 1,4 triliun untuk Perseroda PKB. Tambahan modal tersebut rencananya akan direalisasikan secara bertahap dalam tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028, guna memperkuat peran Pusat Kebudayaan Bali sebagai lembaga yang menopang pembangunan berbasis budaya dan ekonomi kerakyatan.

Namun dalam rapat paripurna ke-10 DPRD Bali yang digelar Selasa (28/10) pagi, laporan akhir pembahasan yang disampaikan I Wayan Tagel Winarta, menyebut Dewan Bali menyetujui penambahan modal sebesar Rp 900 miliar. Dana itu akan digelontorkan secara bertahap selama dua tahun, mulai 2026 hingga 2027 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

Persetujuan tersebut pun tak diberikan begitu saja. Penyesuaian nominal ini dilakukan setelah DPRD menelaah lebih dalam hasil analisis investasi dan kemampuan keuangan daerah. “Analisis investasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Penasihat Investasi perlu disempurnakan sebagai dasar pengambilan keputusan,” tuturnya.

Selain itu, seluruh tahapan pembahasan Raperda ini, kata dia, telah dilalui dengan cermat sedari awal. “Kami telah mengikuti dan menyimak dengan seksama penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna tanggal 29 September 2025, pandangan umum fraksi-fraksi tanggal 15 Oktober 2025, jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna ke-8 tanggal 22 Oktober 2025, serta konsultasi ke Direktorat BMD Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri,” sebutnya.

Tagel menjelaskan, sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan untuk menambah penyertaan modal, dewan menilai ada hal-hal yang wajib dipenuhi secara prosedural maupun substantif. Di antaranya, keberadaan dokumen Anggaran Dasar Perseroda yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, serta rencana bisnis lima tahunan yang menjelaskan arah dan kegiatan perusahaan ke depan. 

“Dokumen tersebut perlu disampaikan kepada DPRD sebagai dokumen pendukung dalam melakukan pembahasan terkait Raperda Perubahan Perseroda PKB,” tegas anggota Komisi I DPRD Bali ini.

DPRD juga menyoroti ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menyebutkan bahwa penambahan modal daerah harus dilakukan setelah ada analisis investasi oleh pemerintah daerah. 

Dari hasil evaluasi, dewan menilai analisis investasi yang disusun Tim Penasihat Investasi masih perlu disempurnakan agar bisa menjadi dasar keputusan yang solid. “DPRD Provinsi Bali berpendapat, analisis investasi terhadap penyertaan modal daerah pada Perseroda PKB agar dibuat lebih detail untuk mendukung rekomendasi DPRD,” kata politisi kelahiran Desa Sanding, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar itu.

Dalam laporan itu disebutkan pula, pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan perencanaan dan pengawasan ketat. “Secara ekonomi, pembangunan kawasan ini merupakan investasi jangka panjang dengan nilai investasi awal berupa imbreng aset tanah (penyetoran modal dalam bentuk tanah ke dalam suatu perusahaan sebagai pengganti setoran modal berupa uang tunai) dan bangunan inti senilai Rp 5,004 triliun, serta tambahan penyertaan modal dari Pemprov Bali dalam bentuk tunai yang telah disepakati senilai total Rp 900 miliar dengan pendekatan multiyears sampai tahun 2027,” ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Gianyar ini.

DPRD menekankan agar tambahan modal itu digunakan untuk hal-hal yang benar-benar mendukung percepatan pengembangan kawasan PKB, seperti perubahan sertifikat tanah dari SHP menjadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan), pembentukan struktur organisasi perusahaan, penyusunan detail engineering design (DED), serta pembangunan fasilitas utama di zona inti kawasan. Fasilitas tersebut antara lain panggung terbuka, panggung tertutup, wantilan, lintasan pawai, dan sarana pendukung lainnya.

Raperda yang disetujui ini terdiri dari enam bab dan dua belas pasal. Isinya mengatur ketentuan umum, bentuk dan sumber dana, hak dan kewajiban, hasil usaha, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup. 

“Kami merekomendasikan agar Gubernur Bali segera dapat merealisasikan dan menindaklanjuti Perda ini, agar proses bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat terlaksana dan terwujud sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tukas Politisi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.

Dengan disetujuinya laporan akhir ini, DPRD Provinsi Bali secara resmi menetapkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda PKB menjadi Perda. (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Dinas Sosial Bali Jemput Bayi  Dihari Valentine

Terpopuler

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Ayo Jaga Bali agar Tidak “Leteh” oleh Sampah: Penanganan Sampah Berkelanjutan di Banjar/Desa

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

Pasca Kasus Dugaan Kekerasan Anak Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Pemkab Buleleng Akan Merelokasi Anak Panti

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

Wabup Buleleng Gede Supriatna Resmikan Kantor Perbekel Desa Alasangker, Tekankan Pelayanan Masyarakat Meningkat

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

Sorotan Restaurant Dharma Uluwatu, PHK Sepihak hingga Dugaan Pelecehan Simbol Agama

Sorotan Restaurant Dharma Uluwatu, PHK Sepihak hingga Dugaan Pelecehan Simbol Agama