Sidang Kasus Umalas, Belang Duo Rusia Semakin Terkuak Rapuh Pengawasan Investasi Asing di Bali
Admin - atnews
2025-11-12
Bagikan :
Sidang Kasus Umalas
Denpasar (Atnews) - Sidang Pemeriksaan Terdakwa Budiman Tiang (BT) dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/11/2015).
Pada kesempatan itu, BT membeberkan awal mula hubungan dengan dua warga negara Rusia yang kini menjadi pihak lawan dalam perkara The One Umalas dalam keterangannya di depan Majelis Haki.
BT menegaskan bahwa kedua warga Rusia tersebut bukan investor sebagaimana klaim mereka ke publik, melainkan sales properti yang kemudian menguasai proyek dan aset miliknya secara bertahap.
Terungkap pula bahwa apa yang disangkakan kepada terdakwa yakni penipuan atau penggelapan malah terungkap dalam fakta persidangan kebalikanya; bahwa BT lah yang tertipu oleh martabat palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan duo rusia ini, dan mengalami kerugian sangat besra sedangkan duo rusia sales yang mengaku investor tersebut mendapat keuntungan sangat besar tanpa modal apapun.
Fakta persidangan mengungkap pola bisnis berulang yang dilakukan oleh duo Rusia di bawah bendera Magnum, dengan sejumlah proyek lain seperti Magnum Berawa dan Magnum Sanur.
Sedangkan, Magnum Berawa yang ditutup oleh DPRD Bali karena tidak memiliki izin operasional dan bangunan lengkap. Begitu juga, Magnum Sanur dikabarkan mangkrak, sementara dana miliaran rupiah dari calon investor luar negeri diduga telah masuk tanpa kejelasan realisasi proyek.
Untuk itu, Kuasa hukum BT, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., menilai bahwa pola tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan skema Penanaman Modal Asing (PMA) dan praktik penguasaan terselubung atas tanah oleh pihak asing.
Dengan demikian, indikasi pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Perda RTRW Bali.
Dalam kasus ini, Budiman Tiang juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Irjen. Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, terkait pelibatan Brimob di area sengketa perdata tanpa dasar hukum putusan/ perintah pengadilan.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps, dan kini memasuki tahap lanjutan setelah replik penggugat disampaikan pada 5 November 2025.
GPS menegaskan bahwa kasus ini merupakan contoh nyata kriminalisasi dalam sengketa perdata, dan mengingatkan bahwa “ketika aparat masuk ke ranah sipil, maka hukum kehilangan netralitasnya.”
Kasus The One Umalas memperlihatkan celah serius dalam pengawasan investasi asing di Bali, antara lain yakni 1) Skema PMA fiktif yang memakai nama warga lokal sebagai “nominee”; 2) Lemahnya koordinasi antar instansi perizinan; 3) Tidak adanya perlindungan hukum khusus bagi pelaku lokal dalam sengketa bisnis dengan investor asing.
Fenomena itu menimbulkan keresahan sosial dan kerusakan citra investasi Bali, di mana banyak proyek asing beroperasi tanpa izin lengkap dan menabrak prinsip keberlanjutan lingkungan.
GPS menilai kasus BT bukan hanya sengketa pribadi, tetapi ujian kedaulatan hukum nasional di daerah wisata yang menjadi magnet modal asing.
GPS pun menyampaikan rekomendasi kebijakan sebagai berikut: a) Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap izin proyek-proyek asing di Bali, terutama di sektor properti pariwisata; b) Peraturan daerah investasi harus direvisi agar mencantumkan klausul anti-dominasi asing dan kewajiban transparansi struktur kepemilikan; c) Larangan tegas pelibatan aparat bersenjata dalam sengketa perdata harus ditegakkan sesuai Perkap dan Perpol yang berlaku; d) Pembentukan Satgas Hukum Investasi Bali yang melibatkan Kementerian Investasi, ATR/BPN, dan aparat hukum untuk mencegah replikasi kasus serupa; e) investasi asing harus berjalan seiring dengan kedaulatan hukum nasional dan perlindungan terhadap pelaku lokal.
Sidang pidana berikutnya terhadap Budiman Tiang dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan oleh JPU yang akan dilaksanakan tanggal 25 November 2025.
Publik kini menanti sejauh mana pengadilan mampu menegakkan prinsip due process of law dan menempatkan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi pembenahan tata kelola investasi di Bali. (Z/001)