Dugaan SPBU di Atas Sungai, BWS Sebut Atas Drainase, Pansus TRAP DPRD Bali Akan Tetap Panggil Balai Wilayah Sungai
Banner Bawah

Dugaan SPBU di Atas Sungai, BWS Sebut Atas Drainase, Pansus TRAP DPRD Bali Akan Tetap Panggil Balai Wilayah Sungai

Admin - atnews

2025-11-18
Bagikan :
Dokumentasi dari - Dugaan SPBU di Atas Sungai, BWS Sebut Atas Drainase, Pansus TRAP DPRD Bali Akan Tetap Panggil Balai Wilayah Sungai
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Bypass Ngurah Rai menjadi sorotan publik karena diduga berdiri di atas sungai. 

Namun, Kepala Satker OP SDA Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida Made Denny mengaku, berdasarkan hasil kunjungan lapangan Tim Pengawas Penggunaan Sumber Daya Air pada 3 November 2025 dan database Sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Wilayah Sungai Bali Penida, dapat disimpulkan bahwa SPBU 54.801.17 yang beralamat di Jl. Bypass Ngurah Rai No.786, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80221 di atas saluran pembuangan, bukan berada di atas sungai.

”Berada di atas saluran pembuangan (drainase),” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Denny mengatakan berdasarkan informasi pengawas SPBU, bahwa bangunan telah berdiri lebih dari 28 tahun, yakni 1997. Kemudian, telah melengkapi perizinan dan mengantongi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup tahun 2006.”SPBU telah berdiri sejak tahun 1997 dan dokumen UKL-UPL terbit tahun 2006,” terang Denny. 

Sementara itu, Panitia Khusus Tata, Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP), I Made Supartha akan tetap memanggil Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali- Penida. 

Sebab, banyak persoalan yang ditemui di Lapangan. Seperti di Nuanu, di Tabanan ada kali besar dan ada vila jatuh.”Sekalian itu, kami minta bongkar adanya dugaan pelanggaran. Kami akan undang BWS tidak boleh ada kegiatan dekat sungai,” jelasnya 

Supartha menjelaskan, sebagai dewan yang akan membuat regulasi penataan tata ruang, maka temuan di lapangan dan pelanggaran terjadi harus dievaluasi.”Yang kecil-kecil akan dievaluasi di sini,” tegasnya. 

Supartha menjelaskan, dari segi aturan tidak boleh ada bangunan di atas atau dekat sungai. Jaraknya harus diatur sekitar 5 meter."BWS kami minta mendalami. Sungai berfungsi mengatasi banjir," ungkapnya saat dihubungi kemarin.

Seperti diketahui sebelumnya SPBU di Jalan By Pas Ngurah Rai diduga berdiri di atas sungai. Hal tersebut menjadi sorotan berapa warga dan setelah mendapat laporan pihak BWS langsung turun mengecek. (Z/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : PLN Bali Ngaku Rugi Rp2 Miliar

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD

ARUN Soroti Wacana Devisa Pariwisata Bali Rp176 Triliun, Gung De Pertanyakan Besaran PAD