Kendalikan Penyusutan Lahan Basah; DPRD Bali Desak Penegakan Tegas Tata Ruang Bali hingga Subak Jatiluwih
Kendalikan Penyusutan Lahan Basah; DPRD Bali Desak Penegakan Tegas Tata Ruang Bali hingga Subak Jatiluwih
Admin -
atnews
2025-11-20
Bagikan :
Sekretaris Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Sekretaris Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara menyoroti penegakan tata ruang di seluruh Bali, terutama terkait penyusutan lahan basah, terutama yang berupa lahan sawah yang semakin mengkhawatirkan.
Oka Antara menegaskan persoalan tersebut tidak lagi bisa dipandang ringan karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan ruang hidup masyarakat dan keseimbangan lingkungan Bali.
Menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pantia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Politisi asal Banjar Dinas Taman Sari, Tianyar Barat, Kubu, Karangasem.
Pihaknya tidak menampik bahwa pelanggaran tata ruang terjadi di banyak wilayah, tidak hanya satu-dua titik.
“Seluruh Bali lah. Tabanan juga target selanjutnya, terutama di Jatiluwih,” ujar Oka Antara yang juga Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Kamis (20/11). Ia menekankan bahwa kawasan Jatiluwih merupakan subak lahan basah yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO, sehingga perlindungannya wajib dilakukan tanpa kompromi.
Anggota Fraksi Partai PDIP DPRD Bali itu menegaskan aturan yang mengatur lahan basah sudah sangat jelas, baik melalui undang-undang maupun kebijakan daerah. Menunjuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai dasar hukum utama, undang-undang ini mewajibkan setiap daerah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menjaga fungsi lahan pertanian produktif dan lahan basah sebagai bagian dari struktur ruang.
Di tingkat lokal, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2009-2029, di mana secara tegas disebut bahwa pengamanan ‘kawasan pertanian lahan basah produktif berbasis subak’ harus menjadi salah satu zona prioritas.
Selain itu, ada Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 juga memperkuat komitmen jangka panjang Bali untuk menjaga lahan basah sebagai bagian dari ekosistem ruang hidup dan kearifan lokal.
Dengan dasar-dasar hukum ini, Oka Antara berpendapat bahwa pelanggaran tata ruang terhadap lahan basah tidak bisa lagi dianggap remeh. “Kalau itu memang lahan basah udah nggak bisa ditawar-tawar lagi itu. Apalagi (seperti Jatiluwih) sudah diakui UNESCO kan. Dunia mengakui bahwa itu adalah subak itu adalah Warisan Budaya Dunia. Jadi itu mesti harus diamankan,” katanya. menegaskan bahwa komitmen hukum dan budaya harus sejalan demi masa depan Bali.
Sebagai ilustrasi, Oka Antara menyinggung data penyusutan lahan basah di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya Karangasem sebagai contoh nyata lemahnya pengawasan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut sekitar tahun 2014, lahan basah di Kabupaten Karangasem masih berada pada kisaran 14,5 persen. Kini, setelah lebih dari satu dekade, luasnya disebut turun drastis menjadi sekitar 8 persen.
“Nah ini kalau nggak tegas kan gini. Makanya nanti ke depan kalau memang ada pelanggaran-pelanggaran yang dibijaksana oleh eksekutif, kita nggak segan-segan akan kita laporkan,” tegasnya.
Pihaknya menilai penegakan aturan kerap melemah karena pertimbangan investasi. Politisi yang lolos sebagai Dewan Bali dengan peringkat suara ke-3 (23.136 suara) Dapil Bali 7 ini mengingatkan bahwa pembangunan harus tetap menghormati nilai budaya dan struktur sosial Bali.
“Investor oke, welcome kita untuk Bali. Karena untuk kemajuan juga. Tapi kan dia harus menghormati budayanya orang Bali, kulturnya orang Bali. Jangan sampai dia datang ke Bali, dia bawa budayanya sendiri,” ujarnya, menyinggung fenomena kawasan-kawasan yang disebut menggeser karakter budaya lokal.
Ia mengaitkan persoalan ini dengan kekhawatiran jangka panjang mengenai identitas Bali. Oka menilai pemerintah daerah tidak boleh mengulangi kesalahan seperti yang terjadi di kota besar lain. “Jangan sampai disamakan nanti dengan yang terjadi di Jakarta. Yang orang pribumi Jakarta nggak lagi banyak ada tinggal di Jakarta. Ini yang perlu kita pertegas,” tuturnya.
Oka menegaskan arah pembangunan Bali sudah memiliki peta yang jelas melalui Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Karena itu, setiap pelanggaran tata ruang harus diperlakukan serius agar keberlanjutan budaya dan lingkungan Bali tetap terjaga satu abad ke depan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk menindak tegas pembangunan liar di Kawasan Subak Jatiluwih.
Upaya itu agar Kawasan Subak Jatiluwih tidak dicabut The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).
Sebelumnya UNESCO telah menetapkan Subak Jatiluwih sebagai WBD dalam sidang Komite Warisan Dunia di Saint Petersburg, Rusia pada 29 Juni 2012.
Pelanggaran Jatiluwih semakin parah, tidak hanya ada 13 pembangunan akomodasi pariwisata yang illegal, tetapi ada pembangunan baru yang belum ditindak tegas oleh Pemkab. Tabanan.
Pembangunan baru itu tidak hanya nampak dari pinggir jalan, tetapi ada juga pembangunan yang benar-benar di tengah sawah Jatiluwih.
Arnawa juga telah meminta Pemkab Tabanan agar segera menertibkan dan membongkar apabila bangunan itu benar-benar melanggar.
Hal itu disamlaikan usai Rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (19/8).
"Dua hari lalu Saya juga sudah berbicara kepada media, waktu Rapat Banggar, Saya minta segera ditertibkan kalau itu melanggar agar dibongkar," kata Arnawa yang juga Politisi dari PDI Perjuangan ketika dikonfirmasi awak media di Tabanan, Kamis (21/8).
Ia pun menyoroti pelanggaran serius, khususbya ada sebuah restoran baru yang pembangunannya sudah mencapai 70 persen, termasuk mengambil badan jalan.
Apabila bangunan yang melanggar itu tidak dibongkar, pihaknya juga yang disalahkan oleh undang-undang.
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis dan persuasif dengan memberikan edukasi masyarakat.
Diharapkan masyarakat diberikan arahan untuk membongkar sendiri atau pemerintah.
"Bangunan lair jangan dibiarkan begitu saja," tegasnya.
Ketua DPRD Tabanan pun telah menurunkan Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Tabanan yang telah menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan beberapa bangunan berdiri di atas sempadan jalan dan sejumlah pelanggaran lainnya di luar 13 bangunan usaha yang sebelumnya telah mendapat dua kali Surat Peringatan (SP) dari pemerintah daerah.
Seelumnya juga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah membentuk Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) yang anggota terdiri dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tabanan, pada bulan Maret 2025.
Bahkan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) langsung diketuai oleh Sekda Tabanan dengan anggota terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan. Tidak hanya berfungsi mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) juga bakal bekerja melakukan validasi data ruang dari setiap perizinan elektronik yang terbit pada Online Single Submission (OSS).
Tak hanya itu, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) juga bertugas memberikan kajian dan melakukan validasi data tentang Tata Ruang terhadap sebuah perizinan berusaha yang muncul dalam OSS secara elektronik.
Menariknya, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) justru menemukan sejumlah Pelanggaran Tata Ruang yang sudah terjadi, khususnya tentang alih fungsi lahan yang dimulai dari titik nol jalur hijau, areal barat Gunung Batukaru hingga daerah Gunung Batukaru, yang termasuk kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih.
Secara keluruhan, ditemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melakukan pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023. Selain itu, juga melanggar WBD Lansekap Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan UNESCO.
Padahal Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri yang juga Ketum PDI Perjuangan mengajak seluruh kader dan rakyat Indonesia untuk bangkit merawat bumi.
“Kalau kita tak jaga alam, maka alam akan melawan,” Megawati yang dikutip dari akun media sosial PDI Perjuangan. Bahkan Megawati benar-benar serius memperhatikan kerberlanjutan lingkungan, sebagaimana dalam dokumenter “Krisis Iklim: Merawat Pertiwi”. Ketum Megawati menyampaikan pesan kuat tentang keberlanjutan, kearifan lokal, dan tanggung jawab generasi penerus.
Dokumenter “Krisis Iklim: Merawat Pertiwi” Saksikan tayangan perdana di YouTube KompasTV.
Kondisi Jatiluwih yang memprihantikan telah disoroti banyak pihak yakni Rektor Dwijendra, Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc. MMA. yang juga Ketua HKTI Bali, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Prof Dr I Putu Anom M.Par, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar Prof. Dr. I Made Suwitra, SH.,MH, Guru Besar FEB Undiknas Prof. Dr. IB Raka Suardana, SE.,MM, Pengamat Kebijakan Publik Dr I Nyoman Sender yang juga Alumni Program Studi Ilmu Agama Program Pascasarjana Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa, Alumni S2 Asian Institute of Management Manila, Filipina, S1 Unibersitas Tabanan dan S1 Universitas Brawijaya.
Begitu juga Praktisi Pariwisata, Mantan VP Marketing PT Taman Wisata Candi Borobudur-Prambanan dan Ratu Boko, UNESCO World Cultural Heritage Ngurah Paramartha, Advokat Gede Pasek Suardika yang juga Mantan DPR dan DPD RI Dapil Bali, termasuk seorang mahasiswa Arsitektur Lanskap dari Universitas Udayana Bijan Parsia, Wakil Ketua II DHD Angkatan 45 Prov Bali Made Dharma Putra, Purna Tugas Widyaiswara.
Hal itu juga telah disoroti oleh Pengamat Kebijakan Publik Jro Gde Sudibya yang juga Bentara Budaya Bali dan Pembawa Berita Kebudayaan Bali, Wayan Sukayasa, S.H.,M.I.Kom., sebagai Pemerhati Implementasi Kedaerahan Bali, seperti, Seni, Budaya, Adat dan Tradisi Kearifan Lokal, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Denpasar I Wayan Purwita, S.H., M.H., CLA., President of Perhimpunan Indonesia NSW (PI-NSW) Dr. Rudolf Wirawan, Ketua Yayasan Tamiang Bali Mandiri yang Ketua KITA Indonesia, Founder Agro Learning Center (ALC), Inisiator Bali Green Initiative (BGI) serta Mantan Staff Ahli Anggota DPD RI Dapil Bali Dr Dr Made Mangku Pastika.
Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali I Gede Harja Astawa, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alis Gung Cok yang juga Anggota Komisi IV DPRD Bali, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Drs. I Wayan Gunawan, MAP, Ketua PC KMHDI Tabanan I Gede Komang Agus Pande Suryawan.
Sebelumnya juga Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam upaya pengembangan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi tantangan dan isu-isu terkini di salah satu provinsi unggulan pariwisata Indonesia tersebut.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam "Courtesy Meeting" dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat (28/7/2025), mengatakan Bali merupakan destinasi yang sangat strategis dan memiliki posisi krusial dalam peta pariwisata Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan jumlah kunjungan wisatawan, baik mancanegara maupun nusantara yang terus meningkat setiap tahunnya.
Bali menjadi contoh nyata bagaimana pariwisata menjadi penggerak ekonomi daerah. "Jadi, izinkan kami menaruh perhatian khusus pada Bali," ujar Menteri Pariwisata di Gedung Kertha Saba, Denpasar, Bali.
Menteri Pariwisata Widiyanti menjelaskan, terdapat sejumlah tantangan yang harus segera mendapat tindak lanjut melalui sinergi yang kuat. Pertama terkait akomodasi, khususnya vila yang tidak memiliki izin operasi resmi.
Selain itu, juga tantangan pembangunan dan tata ruang pariwisata di Bali yang perlu lebih merata dan tanpa menggeser fungsi lahan produktif.
Begitu juga, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti pariwisata Bali yang mengalami kelebihan turis (overtourism).
Hal itu menimbulkan dampak banyaknya wisatawan asing di Bali mulai berani dan secara terang-terangan melakukan pelanggaran hukum.
Padahal pariwisata merupakan salah satu pintu masuk pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dimana wisatawan datang, disanalah peluang baru tercipta, seperti terbukanya lapangan pekerjaan masuknya investasi, hingga terciptanya mesejahtraan masyarakat didaerah sekitar destinasi wisata.
"Saya teringat dengan perbincangan dengan Carolyn Turk World Bank Coun Director Indonesia. Ia menyampaikan, sebesar apapun upaya kita menarik wisatawan, tidak akan banyak berarti bila kita tidak serius membenahi Bali. Terlebih lagi posisi Bali sebagai barometer utama destinasi wisata tanah air. Karena itu, hari ini kami duduk bersama membahas pembenahan pariwisata, agar pertumbuhan ekonomi yang kita raih bisa semakin berkualitas dan berkelanjutan," ungkap Luhut beberapa hari lalu lewat Instagramnya.
Kajian dalam ekonomi nasional menunjukkan, ekonomi bali memang tumbuh pesat berkat didorong kembalinya wisatawan mancanegara, bahkan melampaui sebelum pandemi.
Namun cepatnya pemulihan ini juga memunculkan tantangan, yakni overtourism di Canggu, Kuta dan Ubud, persoalan sampah, kemacetan hingga meningkatnya pelanggaran WNA, mulai dari penyalahgunaan investor, visa hingga pelanggaran izin tinggal.
Lebih jauh lagi, kata Luhut, audit BPKP Menemukan penyalahgunaan izin usaha PMA. Banyak izin skala UMKM justru diberikan kepada perusahaan PMA yang seharusnya tidak diperbolehkan. Bahkan 39,7 persen diantaranya tidak memenuhi persyaratan usaha. Hal ini jelas merugikan UMKM lokal," tambahnya.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, perlu menyiapkan studi komprehensif untuk merancang pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Dalam jangka pendek, langkah- langkah yang bisa dilakukan antara lain, perbaikan sistem perizinan 0SS, penegakkan hukum bagi wisatawan yang melanggar, pengelolaan sampah yg terintegrasi, serta pengembangan transportasi publik di Bali.
"Saya berharap hasil pertemuan hari ini dapat memperkuat kolaborasi lintas sektoral, sehingga pariwisata tidak hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan semakin memperkuat popularitas pariwisata Indonesia dimata dunia," pungkas Luhut Pandjaitan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih dikenal Ajus Linggih memberikan respon soal Bali kehilangan 6.521,81 hektare sawah atau turun 9,19 persen.
Hal itu memperlihatkan bahwa menjadi petani di Bali itu tidak membuat sejahtera, sehingga masyarakat yang memiliki lahan dekat dari kawasan pariwisata, memilih untuk membangun villa, ruko dan sebagainya.
Untuk itu, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) dalam melindungi hasil bumi dan produk lokal Bali agar petani, nelayan dan pengusaha lokal mendapat kepastian pembelian.
"Sehingga saya rasa perlu untuk dibuatkan hasil bumi dan produk lokal Bali agar petani, nelayan dan pengusaha lokal mendapat kepastian pembelian Perda yang melindungi hasil bumi dan produk lokal Bali agar petani, nelayan dan pengusaha lokal mendapat kepastian pembelian," kata Ajus Linggih yang juga Ketua HIPMI Bali di Denpasar, Sabtu (11/10).
Dengan pasar yang pasti, tentu akan memperlambat laju alih fungsi lahan pertanian. Ditambah, sepengetahuan pihaknya jumlah produksi beras kita masih surplus.
"Setau saya jumlah produksi beras kita masih surplus. Sehingga yang perlu dipertahankan itu sawah di daerah padat penduduk dan dataran rendah agar masih ada resapan air ketika hujan," imbuhnya.
Sementara itu, lingkungan Bali tengah menjadi sorotan publik, karena mengalami kerusakan parah sehingga timbul banjir bandang, Rabu (10/9).
Lahan sawah di Bali terus mengalami penyusutan. Berdasarkan data badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali mencatat, sejak 2019 hingga 2024 Bali kehilangan 6.521,81 hektare sawah atau turun 9,19 persen dengan rata-rata penurunan 1,53 persen setiap tahun. (GAB/WAN/001)