Kisruh Pembebasan Lahan PKB Klungkung, Nama Baik Pemerintah Dipertaruhkan?
Admin - atnews
2025-11-21
Bagikan :
PKB Klungkung (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Kisruh proses pengadaan/pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, pasca mencuatnya gugatan perdata Nomor: 655/Pdt.G/2025/PN Dps oleh PT Arsa Buana Manunggal (ABM) dan PT Adi Murti (AM) yang menggugat Kantor Jasa Penilai Publik Ni Made Tjandra Kasih (KJPP TJK), terkait penurunan nilai aset berupa tanah dari nilai perolehan (beli) yang berlokasi di Jl. Bypass Prof Mantra.
Polemik itu kini mendapatkan perhatian salah satu praktisi hukum yang kondang asal Bali, Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., mengungkapkan, proyek PKB Klungkung yang juga merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk dalam kategori Pembangunan Daerah Untuk Kepentingan Umum, sehingga dalam setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU), tak terkecuali proses pengadaan/pembebasan lahan yang mekanismenya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan diperjelas dengan PP (Peraturan Pelaksana) Nomor 39 Tahun 2023 dan PP Nomor 19 Tahun 2021.
"Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, kalau dari perspektif saya menilai, seharusnya sebagai tim penilai independen (KJPP-red) dalam memberikan penilaian sebuah objek berupa tanah harus mempertimbangkan semua aspek, tak terkecuali Undang-Undang yang berlaku. Banyak kriteria yang harus dipertimbangkan tim penliai apalagi ini ranahnya masuk dalam Proyek Nasional, tidak hanya melakukan penilaian berdasarkan tata letak atau posisi tanah saja, tetapi juga harus melihat aspek sosialnya. Jangan sampai, apa yang menjadi dasar-dasar dalam penilaian ini diabaikan apalagi jika sampai ada pihak yang dirugikan, tentu nama baik pemerintah yang akan dipertaruhkan dalam hal ini," ungkap Ketut Ngastawa melalui sambungan telepon, Kamis, 13 November 2025.
Menurutnya, proses penilaian ganti rugi dalam proyek nasional seharusnya tidak bersifat sporadis tetapi bersifat global. Namun, dalam kisruh yang terjadi di proyek PKB Klungkung, sebagaimana amanat UU No. 2 Tahun 2012 yang diperjelas denga Pertaturan Pelaksananya, tim penilai independen yang ditunjuk langsung oleh pemerintah dalam hal ini adalah KJPP TJK juga selaku pihak tergugat, harus memberikan penilaian secara layak dan adil. Mengingat, dalam UU tersebut juga mengatur proses penilaian, bentuk, dan prosedur ganti rugi untuk pembangunan kepentingan umum, yang dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak, terkait Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Kalau sesuai dengan amanat Undang-Undang yang merefleksi kisruh tanah PKB Klungkung, semestinya bisa tim penilai bisa mencerminkan aspek keadilan dan kelayakan. Disamping itu, proyek tersebut memiliki kemanfaatan untuk kepentingan skala nasional, notabene proyek itu bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, mengingat semua hal diatur dalam perundang-undangan sudah barang tentu bukan ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat, melainkan ganti untung," singgungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), terungkap fakta bahwa pihak KJPP TJK enggan banyak berkomentar banyak alias No Comment kepada wartawan yang meliput agenda PS, saat disinggung terkait proses penurunan 65% nilai 11 bidang tanah milik para penggugat, Jumat, 7 November 2025.
Saat ditemui wartawan Bali Politika seusai agenda Pemeriksaan Setempat tersebut, tim kuasa hukum KJPP Tjandra Kasih, masing-masing I Gusti Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H. dan Yudik Purwanto, S.H., nampak enggan memberikan keterangannya kepada wartawan yang bertanya dan nampak terburu-buru meninggalkan lokasi tanah sengketa.
"No Comment ya, saya tidak serahkan semua kepada Majelis Hakim," singkatnya, dikutip Senin, 10 November 2025.
Selanjutnya, Agenda Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Hakim Melby Nurrahman, S.H., M.H., dari PN Semarapura selaku pejabat yang ditugaskan untuk meninjau lokasi. Sementara perkara utamanya ditangani oleh Majelis Hakim PN Denpasar dengan Ketua Majelis Ni Made Dewi Sukrani, S.H.
Koodinator Tim Kuasa Hukum para pihak Penggugat, A A Bagus Adhi Mahendra Putra, S.H.,M.H.,M.Kn., (Gus Adhi) bersama tim mengatakan, dalam kasus ini KJPP TJK dinilai telah menjerumuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali ke dalam kisruh pembayaran pembebasan lahan PKB sehingga terkesan juga mencoreng citra program yang sebenarnya sangat bagus tidak hanya untuk memajukan kebudayaan Bali tapi sebagai instrumen mempercepat kesejahteraan masyarakat Bali.
“Makanya kami tidak menggugat Pemprov dan BPN karena sebenarnya KJPP lah bilang kerok kisruh pembebasan lahan PKB, dalam hal ini Pak Gubernur Koster juga tidak salah. Pemprov hanya membayar sesuai nilai penilaian KJPP. Malah kalau Pemprov bayar lebih dia salah, nadi KJPP seperti menjerumuskan Pemprov sehingga menjadi salah bayar, nilai tanah milik klien kami jauh di bawah harga perolehan dan jelas klien kami sangat dirugikan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adhi tersebut.
Gus Adhi menegaskan kliennya sejak awal sangat mendukung proyek PKB ini asalkan semua prosesnya transparan dan masyarakat maupun pihak-pihak terdampak juga tidak dirugikan.
“Program strategis nasional ini kami tidak menolak, malah mendukung penuh. Kami menerima dari awal hal-hal yang sudah sesuai dengan perundang-undangan seperti ganti untung terhadap bangunan. Tapi karena adanya kejanggalan dan ketimpangan harga antara perolehan tanah di tahun 2017 dengan harga yang ditetapkan oleh KJPP di tahun, disitulah kami keberatan. Bilamana harga tanah klien kami ditetapkan sesuai dengan harga perolehan, kami pasti akan menyampaikan terima kasih,” terang Gus Adhi.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam Pasal 9 ayat (2) mengamanatkan bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sehingga tim kuasai hukum PT Adi Murti menilai nilai ganti kerugian yang ditetapkan KJPP tidak layak dan tidak adil sehingga melanggar amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
"KJPP melanggar UU 2/2012, masak tanah Rp 13,4 Miliar milik PT Adi Murti dihargai cuma Rp 4,7 Miliar saja," tegas Gus Adhi yang juga mantan anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar ini.
Adapun total 11 bidang tanah bersertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) milik PT Adi Murti seluas 180 are (18.000 meter persegi) atau 1,8 hektar yang harga perolehannya di tahun 2017 senilai Rp 13,4 miliar lebih hanya dinilai sebesar Rp 4,7 miliar lebih di tahun 2025 berdasarkan hasil penilaian/appraisal KJPP
"Maka jika harga pembebasan tanah tersebut diterima oleh PT Adi Murti maka perusahaan jelas-jelas mengalami kerugian mendekati Rp 9 miliar. Dalam persoalan ini kami bukan menyalahkan Pemprov tapi ini jelas salahnya KJPP melakukan perhitungan sehingga Pemprov Bali salah melakukan pembayaran,” sebut Gus Adhi seraya menegaskan Pemprov Bali tidak salah dalam persoalan ini.
Sementara, Ketua Tim Majelis Hakim, Melby Nurrahman, pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kondisi riil 11 bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Adapun persoalannya kini memasuki ranah hukum, PT Adi Murti yang tanahnya terkena proyek pembebasan lahan PKB melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap salah satu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Adapun tujuannya semata-mata untuk melihat kondisi lapangan, mencocokkan dengan dokumen perkara. Kami tidak dapat memberikan komentar substantif karena perkara masih berjalan,” katanya menjelaskan.
Untuk diketahui, hasil penilaian yang dilakukan KJPP pada tahun 2020 menunjukkan nilai ganti rugi sebesar Rp 265.000 per meter persegi, jauh di bawah harga perolehan tanah oleh PT Adi Murti pada tahun 2017 sebesar Rp 750.000 per meter persegi. Selisih nilai yang sangat signifikan tersebut membuat kerugian ekonomi bagi PT Adi Murti dan menimbulkan dugaan bahwa penilaian tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI 204).
“Tanah milik PT Adi Murti ini strategis, memiliki jalan beda dengan tanah-tanah yang lain yang sangat jauh dan tidak memiliki jalan. Harga perolehan di tahun 2017 adalah 70 juta per are. Namun ganti ruginya saat ini sebesar 26,5 juta. Nah, inilah yang menjadi semangat perjuangan kami bagaimana di dalam pembangunan Pusat kebudayaan Bali ini seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap dalam Peninjauan Setempat bisa lebih memberikan titik terang dalam kami memperjuangkan hak klien kami sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. Semangat dari Undang-Undang ini adalah bagaimana harga ganti kerugian yang ditetapkan adalah sesuai dengan harga perolehan tanah,” harap Gus Adhi.
Tokoh Jero Kawan Kerobokan ini pun heran dengan kejanggalan penilaian harga tanah milik kliennya kenapa harga tanahnya justru turun drastis dimana pada umumnya harga tanah semakin meningkat setiap tahunnya.
“Ini jelas ada kejanggalan di tahun 2025 justru harganya turun. Mestinya naik, apalagi nilai harga tanah ini dinilai oleh kantor yang sama di tahun 2017 dan tahun 2025," sebut Gus Adhi. (Z/001)