Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti Dari 52 Perkara, Didominasi
Kasus Narkoba
Admin 2 - atnews
2025-11-25
Bagikan :
Kejaksaan Negeri Buleleng musnahkan barang bukti tindak pidana berkekuatan hukum tetap (its/Atnews)
Buleleng (Atnews) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan barang bukti pada Selasa (25/11/2025) siang. Kegiatan ini merupakan pemusnahan periode ketiga, sekaligus yang terakhir dalam tahun 2025.
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan di jalan dewi sartika itu, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan.
Kepada awak media, seusai kegiatan pemusnahan barang bukti, Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Benny Kurniawan mengungkapkan, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht). Dijelaskan, hingga pemusnanan pada periode ketiga yang merupakan terakhir pemusnahan barang bukti dalam tahun 2025 ini, perkara narkotika masih mendominasi.
"Dari 52 perkara, 40 di antaranya merupakan perkara narkotika. Sisanya merupakan perkara pencurian, perlindungan anak, perjudian, migas," ujarnya.
Sedangkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi, narkotika jenis shabu dengan berat bersih 307,11 gram netto 332,79 gram bruto, residu narkotika sebanyak 1,69 gram bruto, alat pakai narkotika.
Selain itu juga ada belasan handphone yang dimusnahkan, pakaian, senjata tajam, tas pinggang, hingga senjata api jenis airsoft gun.
Menurut Benny, dari bulan Januari 2025 hingga November 2025, Kejari Buleleng telah menangani 166 perkara. Diakui tiap tahun perkara narkoba memang selalu mendominasi. (WAN/002)